LokalZone - Demi menegakan Peratuaran Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang
perijinan (IMB) dan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum, Tim
Yustisi Pemkab Buleleng kembali mengeksekusi bangunan yang melanggar
aturan. Setelah selasa kemarin (10/2/2015) membongkar senderan vila yang
melanggar sempadan pantai di Desa Anturan, kali ini Tim Yustisi Pemkab
Buleleng yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol
PP) dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Buleleng mengeksekusi emperan ruko yang ada di Terminal Banyuasri rabu
pagi (11/2/2015).
Sebanyak empat emperan ruko dibongkar karena menyalahi
aturan. Sekitar puluhan petugas Satpol PP dan Satuan Lalulintas
Dishub Buleleng mengawal jalannya eksekusi pembongkaran. Eksekusi
pembongkaran disaksikan warga sekitar yang penasaran dan ingin melihat
jalannya eksekusi pembongkaran tersebut.
Kepala Satpol PP Drs. I Made Budi Astawa, M.Si mengatakan akan menertibkan pasar Banyuasri secara bertahap. “Khusus di pasar Banyuasri kami akan tertibkan secara bertahap, sehingga fungsi awal dari terminal bisa dikembalikan lagi” ucap Budi Astawa.
Budi Astawa menambahkan bahwa sebelum eksekusi pemilik
ruko sudah diberikan pembinaan dan sudah menandatangani surat
pernyataan siap dibongkar. “Kami sudah koordinasi dengan pemilik ruko
sebelum melakukan eksekusi. Namun mereka menyatakan sanggup untuk
membongkar sendiri bangunan tersebut dan sudah menandatangani surat
pernyataan siap membongkar sendiri. Tapi kami tetap memberikan tenggang
waktu selama 7 hari, jika belum di bongkar kami akan tindak tegas”
imbuhnya.
Ketika dimintai keterangan tentang salah satu emperan ruko yang dibongkar oleh petugas Satpol PP Budi Astawa mengatakan bahwa pemilik ruko sudah mengijinkan emperannya dibongkar petugas.