Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Langgar Perda, Satpol PP Bongkar Empat Emperan Ruko Terminal Banyuasri
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Demi menegakan Peratuaran Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang perijinan (IMB) dan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum, Tim Yustisi Pemkab Buleleng kembali mengeksekusi bangunan yang melanggar aturan. Setelah selasa kemarin (10/2/2015) membongkar senderan vila yang melanggar sempadan pantai di Desa Anturan, kali ini Tim Yustisi Pemkab Buleleng yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng mengeksekusi emperan ruko yang ada di Terminal Banyuasri rabu pagi (11/2/2015). 

Sebanyak empat emperan ruko dibongkar karena menyalahi aturan. Sekitar puluhan petugas Satpol PP dan Satuan Lalulintas Dishub Buleleng mengawal jalannya eksekusi pembongkaran. Eksekusi pembongkaran disaksikan warga sekitar yang penasaran dan ingin melihat jalannya eksekusi pembongkaran tersebut. 

Kepala Satpol PP Drs. I Made Budi Astawa, M.Si mengatakan akan menertibkan pasar Banyuasri secara bertahap. “Khusus di pasar Banyuasri kami akan tertibkan secara bertahap, sehingga fungsi awal dari terminal bisa dikembalikan lagi” ucap Budi Astawa. 

Budi Astawa menambahkan bahwa sebelum eksekusi pemilik ruko sudah diberikan pembinaan dan sudah menandatangani surat pernyataan siap dibongkar. “Kami sudah koordinasi dengan pemilik ruko sebelum melakukan eksekusi. Namun mereka menyatakan sanggup untuk membongkar sendiri bangunan tersebut dan sudah menandatangani surat pernyataan siap membongkar sendiri. Tapi kami tetap memberikan tenggang waktu selama 7 hari, jika belum di bongkar kami akan tindak tegas” imbuhnya.

Ketika dimintai keterangan tentang salah satu emperan ruko yang dibongkar oleh petugas Satpol PP Budi Astawa mengatakan bahwa pemilik ruko sudah mengijinkan emperannya dibongkar petugas.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama