Lokalzone - Diduga karena rebutan pelayan / waitres warung tuak Komang Sutawan (27), yang beralamat di Desa Banyuning dikeroyok oleh tiga orang pemuda hingga harus dilarikan kerumah sakit lataran luka serius yang dialaminya pada bagian kepala dan harus mendapatkan 12 jaritan.
Kejadian tersebut bermula ketika Sutawan bersama temannya memilih untuk minum di sebuah warung tuak, Desa Silanjana, Senin (8/12/2014) pukul 18.00 wita dan bertemu dengan tiga orang pelaku, Kadek Maharta (37), Ketut Ediawan Mahendra (29), dan Gede Suparta (19) semua dari Dusun Dajan Margi, Desa Silangjana.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol dan diduga karena rebutan pelayan warung kesalah pahaman mulai timbul sehingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan Sutawan berlumuran darah. "Melihat korban berlumuran darah kami langsung bawa kerumah sakit, sedangkan ketiga pelaku berhasil diamankan dari penyelusuran HP yang tertinggal di TKP. Motifnya, waktu itu pelaku dan korban dalam keadaan mabuk, hasil sementara karena waitres," ungkap Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Agung Purnama Wirahadi, ST, Selasa (9/12/2014).
Saat ditanyakan ketiganya mengaku tidak bermaksuk untuk mengeroyok korban karena salah paham terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, Ketut Ediawan sedangkan kedua orang lainnya juga ikut terlibat dalam penganiayaan karena terkena pukulan saat berupaya melerai. "Waktu itu niat saya memukul tangannya supaya tanggannya supaya kayu yang dibawanya lepas tetapi malah kena kepala karena kondisi licin, saya juga pakai kayu," kata Ediawan.
Pengakuan ini sedikit berbeda dari laporan korban kepada Polisi yang mengaku saat kejadian sedang minum bersama temannya dan ditawari segelas minuman oleh salah seorang pelaku. Setelah menerima tawaran itu dan membuang sedikit sisanya tanpa diduga korban langsung dianiaya oleh ketika pelaku bahkan kepalanya mengalami luka parah akibat pukulan berkali-kali dengan mengunakan sebatang kayu.
Apapun alasannya, kini akibat tindakannya itu ketiga orang pelaku terpaksa harus berhadapan dengan aparat Kepolisian dan dengan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.