Lokalzone - Sebulan lakukan penelusuran, Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor yang terjadi di rumah kost, Jalan Abimanyu Singaraja pada tanggal 10 Nopember 2014 lalu.
Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (8/12/2014) di Mapolres Buleleng diketahui, pelaku Nengah Fathurv Rahman alias Uung (21) tercium aparat dari informasi adanya sepeda motor yang digadai di Desa Silanjana.
"Kami menerima informasi dari masyarakat ada sepeda motor yang digadaikan di Jinangdalem, setelah dicek ternyata benar sepeda motornya hasil curian. Selama sekitar sebulan kami melakukan penyelidikan sehingga muncul nama Uung yang menggadaikan sepeda motor itu," ungkap Adnyana TJ.
Dari sejumlah informasi yang terkumpul Unit Buser Polres Buleleng akhirnya melakukan penggerebekan terhadap Uung ke Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada pada tanggal 4 Desember 2014. Namun ternyata dari keterangan Uung diketahui ternyata masih terdapat satu orang lagi yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
"Kasusnya masih kami kembangkan, setelah ditelusuri lagi terdapat satu nama, nanti kami masukkan sebagai DPO. Selain itu ada beberapa barang yang kami dapatkan kemungkinan barang hasil curian," kata Adnyana TJ.
Ditanya alasan Uung melakukan pencurian, dirinya hanya menjawab singkat karena diajak oleh temannya. Dengan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Vario DK 7549 EQ, polisi menjerat Uung dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.