Lokalzone - Sungguh nahas bagi Putu Agus Darmayasa alias Leong (22), beralamat di Banjar DInas Tenaon, Desa Alasangker, pasalnya dirinya yang selama ini melenggang bebas membeli barang haram itu di Denpasar ketika pulang ke Buleleng malah diciduk Polisi.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu. Masing-masing seberat 0,9
gram yang disimpan di saku kiri celananya dan satunya seberat 0,1 gram
digenggaman tangannya hendak dibuang.
"Kami masih melakukan pengembangan, semalam di lokasi penangkapan kami masih nyanggong, rumah kostnya juga kami geledah. Tetapi tersangka lupa wajah pelaku sehingga cukup menyulitkan kami," ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Kamis (04/12/2014) di Mapolres Buleleng.
Sedangkan Leong sendiri mengakui sudanh mengkonsumsi Narkoba sejak tiga tahun lalu, mengaku membeli dua paket sabu itu seharga Rp 2 juta untuk digunakan sendiri. "Saya biasa menggunakan narkoba untuk menjaga stamina supaya fit bekerja, saya gunakan setiap hari pak," kata Leong.
Akibat perbuatannya itu kini Leong harus mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dengan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Akibat perbuatannya itu kini Leong harus mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dengan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.