Lokalzone - Suara keluh kesah yang dilayangkan oleh pengemudi angkot beberapa waktu akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) rupanya didengarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan pengajuan draf peraturan Bupati (Perbup) untuk menaikkan harga tarif ankutan umum.
"Sekarang dalam taraf pembuatan draf pengusulan kepada bagian hukum untuk ditandatangani oleh bapak Bupati. Nantinya penetapan tarif angkot melalui peraturan Bupati harus dilaksanakan oleh Kabupaten," ungkap Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan AP, Jumat (05/12/2014).
Dari hasil pertemuan Dishub, Organda dan para supir didapatkan sebuah kesepakatan sebagai jalan tengah (win-win solution) untuk mengurangi beban kebutuhan para supir dan serta para penumpang angkot maupun andes sebesar 30% dari tarif semula.
Dari persentase ini tarif angkot nantinya akan naik menjadi Rp 6.500, "Untuk angkot tarif awal Rp 5.000 menjadi Rp 6.500, sedangkan andes beda-beda tergantung jurusannya," kata Gunawan AP.
Kenaikan sebesar 30% ini selain dikenakan kepada penumpang reguler tetapi juga berpengaruh terhadap tarif khusus siswa/murid yang selama ini lebih kecil dari tarif dasar.