Lokalzone - Pelanggaran di setiap iven pemilu sepertinya masih sulit dihilangkan, hal ini muncul dari pengakuan Ketua Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buleleng Ni Ketut Ariyani. Dari hasil pantauannya selama masa kampanye di Buleleng pelanggaran terjadi merata di seluruh kecamatan.
Walau tidak semarak seperti saat pemilu legislatif, pelanggaran pemilu tetap ada di setiap wilayah. "Bentuk pelanggaran saat ini masih berupa pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan yang tidak sesuai zona dan kapasitas alat peraga yang melebihi kapasitas yang terjadi merata di setiap Kecamatan," ungkap Ketut Ariyani di Mapolres Buleleng, Jumat (20/6/2014).
Hingga saat ini Panwaslu mencatat sekitar 40-50 pelanggaran alat peraga yang terjadi di Kabupaten Buleleng yang seharusnya ditempatkan sesuai dengan zona yang telah ditetapkan dengan jumlah sesuai aturan, "Di Desa baliho seharusnya dipasang maksimal 3 buah, dan spanduk di setiap Dusun masksimal 5 buah" papar Ariyani.
Walau demikian hingga saat ini panwaslu mengaku belum menemukan ataupun menerima adanya laporan adanya pelanggaran blackcampaign di Kabupaten Buleleng yang disinyalir marak terjadi di luar Bali.
Menindak lanjuti temuan tersebut, pihaknya sudah merekomendasikan temuan tersebut ke PPK dan juga ke PPS untuk diteruskan kepada Tim Kampanye masing-masing pasangan Capres-Cawapres di Kabupaten Buleleng sesuai dengan aturan yang ada.