Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Tukang Kunci Spesialis Curanmor di "Dor" Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Buser Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pelaku curanmor, bahkan lantaran mencoba kabur timah panas terpaksa disarangkan pada bagian kaki pelaku yang diketahui masuk dalam jaringan antar Kabupaten.

Berdasarkan keterangan pers yang diberikan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, SH, Minggu (25/5/2014) mengatakan hasil pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan Polisi terkait Operasi dengan sandi Jaran 2014 yang memang menyasar sejumlah pencurian.

"Ini merupakan hasil Operasi Jaran Polres Buleleng, berdasarkan penyelidikan curanmor di Jalak Putih yang terjadi pada tanggal 28 Pebruari lalu kami berhasil menangkap Gatot Setiawan alias Iwan (27)," papar Agus Widarma.

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan curanmor hingga ke Kintamani, Kabupaten Bangli dan mengarah kepada Iwan yang akhirnya mengakui mengambil sepeda motor pada sebuah rumah kost di Jalan Pulau Batam, Desa Banyuning dan juga di sejumlah tempat lainnya di Singaraja. Rupanya dengan berbekal keahliannya sebagai tukang kunci membuat iwan leluasa menjalankan aksinya.

Iwan yang yang diketahui merupakan komploton spesialis curanmor antar Kabupaten ini terpaksa dihadiahi sebuah peluru pada bagian kaki kanan lantaran dalam pengembangan kasus tersebut mencoba kabur dari Polisi. 

"Dari hasil penyelidikan sementara pelaku membawa keluar sejumlah hasil curian keluar Kabupaten seperti Karangasem, Bangli dan Denpasar. Mengenai penembakan terpaksa kami lakukan karena pelaku berniat kabur, mungkin karena ketakutan," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ.

Iwan sendiri mengaku mulai mencuri sejak delapan bulan yang lalu, sedangkan hasil curiannya dijual dengan kisaran harga Rp 2 - 3,5 Juta dan digunakan untuk biaya menikah. 

Akibat perbuataanya kini Iwan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman selama 7 tahun penjara sedangkan salah seorang temannya berinisial A menjadi DPO Polisi.

Hingga saat ini 18 buah unit sepeda motor masih diamankan di Mapolres Buleleng, 10 buah sudah diketahui TKP'nya sedangkan 8 sisanya belum diketahui dan diduga merupakan hasil curanmor di luar Kabupaten Buleleng sehingga perlu kerja sama dengan Polda maupun Polres lain untuk mengungkapnya. "kita sudah berkoordinasi dengan Polda dan Polres lain terkait hasil curian dan juga seorang pelaku yang masih DPO," kata Adnyana TJ.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama