Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Bawa Senjata Api Ilegal, Pegawai PDAM Digelandang Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Razia gabungan yang dilakukan Polsus Kehutanan, Petugas Taman Nasional Bali Barat, dan Satuan Polair Polres Buleleng di seputaran Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mendapatkan hasil yang mengejutkan berupa sebuah senjata api beserta peluru api aktif. 

Penemuan senjata api tersebut berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil tanki milik PDAM Buleleng yang ternyata di dalam jok mobil tersebut tersimpan sebuah senjata api lcis laras panjang yang sudah dilengkapi dengan teropong dan peredam suara yang terbungkus dengan tas khusus senjata laras panjang.

Dengan temuan senpi tanpa dilengkapi surat ijin tersebut sontak saja pemiliknya Made Sudarmika (34) yang beralamat di Dusun Taman Sari Desa Gerokgak langsung diamankan di Mapolres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto seusai memimpin serah terima jabatan di lapangan Polres Buleleng mengungkapkan betapa berbahayanya apabila sampai banyak beredar senjata api ilegal di Buleleng mengingat tidak menutup kemungkinan masih ada senjata api ilegal lain yang beredar disini. 

"Temuan senpi ini merupakan hasil razia gabungan Polisi kehutanan dan Polair, tentunya hal ini akan menjadi evaluasi kita bersama karena ternyata ada senpi ilegal yang beredar disini, ini baru satu semoga tidak ada yang lain. Dengan peluru caliber 22, senjata ini sangat berbahaya dalam jarak tembak radius 50-100 meter." papar Beny Arjanto seraya menunjukan senpi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Buleleng juga mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian mengingat tingkat resiko dan ancaman hukuman apabila ditemukan petugas sangat berat.

Dengan adanya barang bukti berupa senjata api laras panjang tanpa ijin dan sembilan butir peluru berkaliber 22, Made Sudarmika yang merupakan Pegawai PDAM Buleleng yang bertugas di Desa Gerokgak diancam dengan Pasal 1, Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dimana pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api dihukum dengan hukuman mati  atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya  dua puluh tahun.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama