Lokalzone - Seorang pencuri yang membobol sebuah rumah di Desa Panji akhirnya ditangkap Polisi setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang akhirnya menjurus kepada pelaku, Gede Budi Adnyana alias Dudi (34) karena sering nangkring di lokasi sambil menjajakan bata.
Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (20/03/2014). "Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan salah satu saksi, hingga akhirnya unit opsnal Reskrim melakukan penahanan disertai barang bukti hasil pencurian tersebut," papar Agus Widarma.
Ketika ditanyakan kepada pelaku alasannya melakukan pencurian tersebut, Dudi mengaku lantaran tertekan dengan pembayaran cicilan hutangnya di bank yang mencapai Rp 30 juta.
Sedangkan berdasarkan keterangan Adnyana TJ diketahui bahwa pelaku sudah memantau rumah korban sebelum beraksi, "Salah satu modus pelaku dengan memantau rumah korban terlebih dulu, setelah kosong baru masuk" ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa : 2 kalung emas, 1 cincin permata kuning, 1 cincin emas bermata biru bulu safir, 2 cincin emas permata putih, 4 liontin, 1 sumpel berlian, 1 sumpel celuk, 2 set sumpel permata putih, 1 sumpel mutiara, 1 jam tangan, 1 HP merek Blackberry putih, 1 HP merek Smart, 1 Tablet samsung, 1 buah tas kecil, dan uang tunai sebesar Rp 7.500.000,- dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya kini Dudi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.