Lokalzone - Ketut Mustawa (55) warga Desa Kalibukbuk yang merupakan seorang residivis penyalah guna narkoba kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Buleleng saat membawa paket yang diduga berisi sabu-sabu di jalan raya.
Dari keterangan yang diberikan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Badra, Kamis (23/01/2014) di ruang Humas Polres Buleleng terungkap Mustawa ditangkap Buser Narkoba saat keluar dari rumahnya dan menuju kearah barat, tepatnya di Sebelah Barat SPBU Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku, setelah memantau cukup lama pelaku keluar rumah sehingga kami melakukan pencegatan di jalan raya dan ternyata pelaku memang membawa 4 paket sabu-sabu", ungkap Made Mustiada.
Keempat paket sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tas pinggang, satu paket disembunyikan pada bungkus rokok dan tiga lainnya dibungkus dengan kertas warna kuning.
Sedangkan dari hasil pengembangan penggeledahan di rumah Mustawa dengan disaksikan Kelian Dusun Desa Kalibukbuk I Made Yadnya, Polisi kembali menemukan satu paket sabu-sabu beserta alat hisap / bong yang terbuat dari sisa botol larutan.
walau pelaku mengaku hanya sebagai pemakai namun dari banyaknya jumlah barang yang dimiliki pelaku yang mencapai lima paket dengan berat 2,34 gram, Polisi sepertinya ragu jika menetapkannya hanya sebagai pengguna saja.
"Bapak bekerja sebagai buruh serabutan lalu dapat uang dari mana beli sabu-sabu sebanyak itu, bukan untuk dijual.?" tanya Made Mustiada menyangsikan pengakuan pelaku yang hanya sebagai pengguna.
Kejanggalan juga muncul ketika Mustawa menjelaskan caranya membeli barang dari penyuplainya yang disebut-sebut dari Denpasar dan mengaku mentrasfer uang melalui rekening bank namun ketika ditanyakan melalui rekening siapa dan berapa nomornya, Mustawa sepertinya enggan menjawab dan hanya menjawab sudah menghapus rekeningnya.
Akibat perbuatannya kini Mustawa yang tahun 2010 lalu sudah sempat mendekam di LP akibat Narkoba kini kembali kesandung kasus yang sama dan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 800 juta dan paling Rp 8 milyar.