Lokalzone - Dari pantauan reporter radio Guntur
Senin siang di kejaksaan negeri Singaraja, tampak tersangka Cening Arca
mengenakan pakaian adat madya dengan menggunakan kamen batik, jaket
warna hitam dan udeng putih. Cening tampak terpaku di sebuah pojok
ruangan dekat ruang Kasipidsus.
Setelah dilakukan penyidikan lanjutan
mantan bendahara UPP Kecamatan Buleleng ini selanjutnya dibawa ke
ruang kesehatan. Saat itu tersangka terlihat gelisah dan mencoba melobi
petugas agar tidak ditahan. Namun penahanan tidak bisa dibendung lagi.
Ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan di Lapas
Singaraja. Pada saat penyidikan terakhir tersangka didampingi pengacara
Negara Nyoman Nika.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja,
Wayan Suardi seijin Kajari Cok Anom Susilayasa di ruang kerjanya
mengatakan perbuatan tersangka Cening Arca telah memenuhi unsure-unsur
dugaan korupsi sesuai pasal 3 dan 8 Undang-Undang Korupsi. Sementara ini
jaksa baru menyatakan jika tersangka secara sah dan meyakinkan menilep
dana sebesar Rp 124 juta mulai tingkat TK, SD, dan SMA.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja
Wayan Suardi menambahkan pasca penahanan tersangka, kejaksaan berencana
akan menyita sejumlah asset tersangka. Salah satunya berupa tanah milik
di kawasan kelurahan Banyuning seluas 2 are."Ya kita akan melakukan
penyitaan terhadap aset tersangka,"Ungkap Suardi.
Sementara itu dikonfirmasi sebelum
penahanan, tersangka Cening Arca mengatakan bahwa dirinya tidak pernah
berniat menilep uang milik para guru di Kabupaten Buleleng. Selama ini
mantan bendahara UPP kecamatan Buleleng ini justru mengaku uang tersebut
digunakan untuk membantu guru yang memiliki sisa gaji minus."Niki
sampun nasib tiang. Padahal tiang pingin membantu teman-teman guru.Tiang
nggak ada ngapling tanah hanya sebagai buruh maklar,"bebernya sembari
meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan. (bulelengroundup)