Lokalzone - Setelah beberapa lama menunggu keputusan
pemerintah, akhirnya 93 orang warga pemilik tanah di sekitar proyek
waduk Titab di Kecamatan Busungbiu dapat bernafas lega. Pasalnya,
setelah beberapa kali sempat melakukan penyegelan proyek serta aksi
demo ke kantor Bupati Buleleng untuk menuntut haknya, para warga yang
memiliki hak atas lahan di sekitar Waduk Titab pagi tadi (31/10/2013)
menerima kompensasi atas lahan mereka yang notabene digunakan pemerintah
untuk proyek pembuatan Waduk Titab.
Warga penerima ganti rugi kali ini
berasal dari lima desa yang berbeda diantaranya Desa Busungbiu, Kekeran,
dan Desa Telaga di Kecamatan Busungbiu. Sedangkan sisanya ada di Desa
Ularan dan Desa Ringdikit di Kecamatan Seririt.
Luas lahan keseluruhan
yang akan dibebaskan mencapai 114 hektar. Sesuai kesepakatan, pembebasan
lahan seluas 14 hektar menjadi tanggung jawab Pemkab Buleleng, Provinsi
Bali 40 hektar, dan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS)
Bali-Penida seluas 60 hektar.
Kegiatan serah terima ganti rugi yang dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. yang juga selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan. (hb)