Lokalzone - Tidak lama lagi, berkas Kasus Korupsi
Bantuan Pemerintah Propinsi Bali dalam bentuk Program Gerbangsadu
Mandiri bersama tersangka Perbekel Desa Julah I Nengah Wijaya akan
dilimpahkan untuk kedua kali ke Kejaksaan Negeri Singaraja, setelah Unit
Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng memeriksa tiga saksi tambahan
diantaranya, Karyawan BPD Bali Cabang Bangli, Pengurus Bumdes Desa Julah
dan Pengurus LPM Desa Julah.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP.
Made Mustiada, kamis (10/10/2013) di Mapolres Buleleng mengatakan, tiga
saksi yang diperiksa kembali itu untuk lebih mengetahui aliran dana yang
digunakan pelaku sebanyak 200 juta rupiah, “dari pemeriksaan ini kita
mengetahui transaksi yang dilakukan secara tertulis untuk menguatkan
perbuatan pelaku dan ada beberapa slip transaksi disita untuk barang
bukti,” papar Mustiada.
Dalam melengkapi berkas perkara kasus
korupsi gerbangsadu mandiri dengan tersangka I Nengah Wijaya, para saksi
mengungkapkan adanya transaksi keuangan, seperti diungkapkan saksi dari
Bank Pembangunan Daerah Bali, BPD Cabang Bangli, dimana pelaku kerap
melakukan pengambilan uang melalui ATM BPD Bali di Bangli termasuk
Pengurus Bumdes Julah yang menyebutkan pengambilan sejumlah dana oleh
pelaku.
Seperti diketahui, I Nengah Wijaya yang
beralamat di Dusun Kawanan Desa Julah Kecamatan Tejakula dilaporkan
Pemerintah Propinsi Bali telah melakukan penyimpangan dana Gerbangsadu
sebesar 200 juta dari dana yang dikucurkan senilai 2,1 Milyar Rupiah.