Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Aksi Kejar-Kejaran di Jalan, Polisi Tangkap Bandar Ganja
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara terus berupaya mengungkap Penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar sampai kepada Bandar, pada Hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 anggota Unit 1 Sat Resnarkoba dibawah pimpinan  Kanit 1 IPTU Mochamad Ichwan, SH dan Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba IPTU Muklis Kadir, SH. MH berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja tersangka dengan inisial AM. 

Pengungkapan berawal dari adanya seorang yang menawarkan Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar kepada anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang kemudian ditindak lanjuti dengan kesepakatan untuk mengadakan transaksi di lokasi yang ditentukan oleh yang bersangkutan.

Selanjutnya atas informasi melalui telpon orang tersebut minta transaksi dilakukan di wilayah BSD Serpong Tangerang, transaksi Narkoba dilakukan di Jl. Raya BSD tepatnya dibelakang Junction Tangerang Banten, dua anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, melakukan Under cover buy ditempat TKP, anggota mencurigai mobil Sedan Toyota Corolla tahun 1990 No. Pol. B 1266 GEN, selanjutnya berupaya memberhentikan mobil, tetapi mobil tidak berhenti langsung tancap gas dan berusaha melarikan diri, maka petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak berhenti juga. 

Tembakan selanjutnya diarahkan ke mobil sehingga mobil menabrak pohon dan berhenti, selanjutnya anggota melakukan pengledahan di dalam mobil tersangka berhasil disita barang bukti di jok belakang sebanyak 1 (satu) buah kardus yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus Lakban Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan berat Brutto 10 Kg kemudian anggota Sat Resnarkoba menuju kerumah tersangka di Perumahan Metro II Cisauk Tangerang banten dari pengledahan dirumah tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 56 (lima puluh enam) bungkus lakban Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan Berat Brutto 56 Kg yang disimpan dilemari baju didalam kamar tersangka.

Tersangka dan Barang Bukti kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis tanaman ganja tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, guna pengembangan lebih lanjut

Barang Bukti disita antara lain :

1.  Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan berat Brutto Keseluruhan 66 Kg, apabila dirupiakan dengan harga per Kg Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ), maka jumlah seluruhnya bernilai 66 Kg x Rp. 5.000.000 = Rp. 330.000.000.- ( tiga ratus tiga puluh juta rupiah ).

2.    Mobil TOYOTA sedan Corolla tahun 1990 No. Pol. B 1266 GEN.

3.   Jumlah korban yang dapat diselamatkan dengan asumsi masing-masing pengguna 10 gram adalah sebanyak 6600 ( enam ribu enam ratus orang ).​ (hp)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama