Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Rekonstruksi Pembunuhan di Seririt
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja - Kamis (1/8) Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt. Dari hasil rekontruksi tersebut diketahui korban disabat dengan menggunakan parang beberapa kali oleh pelaku yang bekerja sebagai seorang Satpol PP dan adegan mengerikan tersebut terjadi didepan mata anak kecil berumur 12 tahun.

Rekonstruksi yang dilakukan di Watilan Arya Damar Polres Buleleng dan berlangsung sekitar 1 jam itu memarkan dengan rinci kejadian penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Putu Sandiantara (29) yang disebut-sebut seorang preman di kampungnya, Selasa (2/7) lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut juga diketahui Gede Arta Wibawa (23) saat kejadian sedang bermain dengan keponakannya yang masih berumur 12 tahun. Tiba-tiba korban yang dalam keadaan mabuk datang dan masuk kedalam rumah menantang berkelahi dalam keadaan mabuk.

Lantaran emosi pelaku langsung mengambil parang dan menyabetkannya kepada korban beberapa kali, walau sempat melawan akibat parahnya luka yang dialami korban akhirnya jatuh tersungkur. Ironisnya adengan kekerasan yang terjadi di dalam ruang tamu tersebut secara langsung ditonton oleh keponakan pelaku yang masih berumur 12 tahun sedang saksi yang mengantar kerumah pelaku justru hanya diam melihat adegan tersebut di pintu masuk.

Dalam adengan tersebut juga diketahui pelaku tidak hanya membacok kepala korban tetapi juga pada bagian tangan dan punggung hingga menyebabkan luka serius, hingga akhirnya dilarikan kerumah sakit terdekat dan akhirnya meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Doni Arianto, ketika dikonfirmasi setelah rekonstruksi usai mengatakan bahwa alasan kegiatan tersebut tidak dilangsungkan di TKP melainkan di Mapolres Buleleng karena alasan keamanan. 

"Rekonstruksi kita dakan di Polres karena pertimbangan kemanan, dan dalam rekonstruksi seharusnya terdapat 11 adegan namun disini berkembang menjadi 28, tujuannya untuk memberikan kejelasan terhadap kejadian yang sebenarnya termasuk tadi juga disaksikan perwakilan dari kejaksaan", Papar Doni.

lebih lanjut Doni juga menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tehadap pelaku kini dijerat pasal 340 primer, 338 sekunder dan jo 351 (2) yang intinya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dan diketahui diantara keduannya telah terpendam permasalahan pribadi hingga akhirnya tragedi itu terjadi.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama