Banyuasri - Masih ingat dengan sengketa tanah yang mencuat baru-baru ini dimana Kelian Desa Pakraman Banyuasri, Nyoman Westha (52) dilaporkan Polisi lantaran penutupan jalan sepihak yang dilakukannya dengan beberapa warga. Kini giliran dirinya yang mendatangi Mapolres Buleleng, Jumat (12/7) dan lapor balik.
Dalam laporannya tersebut diketahui, Jumat (19/4) lalu Ketut Muliada (62) telah mengirim surat kepada Camat Buleleng yang menyatakan tindakan Nyoman Westha mengarah pada pemerasan dan premanisme yang berkedok Kelian Desa Pakraman Desa Banyuasri.
Tidak terima dengan pengaduan tersebut Nyoman Westha dengan didampingi beberapa warga Banyuasri dengan berpakain adat mendatangi Mapolres Buleleng dan melaporkan balik tindakan Muliada dengan laporan membuat perasaan tidak menyenangkan.
Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada, Sabtu (13/7) membenarkan kedatangan sejumlah warga yang mengantar Kelian Desa Pakraman Banyuasri ke Mapolres Buleleng. "Kedua belah pihak sama-sama mengadukan pasal yang sama yakni pasal 335 KUHP tentang membuat perasaan tidak menyenangkan, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan", papar Made Mustiada.
Untuk diketahui sebelumnya Ketut Muliada melaporkan Nyoman Westha lantaran tidak terima dengan penutupan jalan yang merupakan tanah Desa dan akan membuka kembali akses jalan tersebut apabila menyerahkan tanah seluas 3 are sebagai kompensasi.