Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Hati-hatilah membuat status atau komentar di Facebook (FB). Seperti yang dialami seorang guru SD di Sukasada, Buleleng, Bali, Johan. Ia harus mendekam 1 bulan di penjara lantaran berkomentar di FB mengandung penghinaan. 

Joha sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, namun dihukum oleh MA gara-gara menulis komentar di FB yang bernada penghinaan tersebut. Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.

Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.

Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.

Vonis itu lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 13 Januari 2012 dengan membebaskan Johan. Atas vonis itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tanpa hak mengakses informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin 6 Oktober 2014.

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Mereka bertiga memberikan 5 alasan mengapa Johan dihukum 1 bulan penjara. Antara lain tulisan komentar Johan tidak bertujuan membela diri atau membela kepentingan umum. Selain itu, komentar di FB juga tidak dikenakan delik pers karena komentar tidak melalui wartawan atau redaksi.

"Untuk membuktikan suatu penghinaan, tidak disyaratkan bahwa korban adalah orang yang benar-benar dapat dipercaya. Hal yang harus dibuktikan adalah apakah korban merasa terhinakan atau malu, sakit hati atau nama baiknya dirusak atau dicemarkan," ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 September 2013 silam. (detik)
-
Jagaraga – Dituduh menggelapkan uang puluhan juta seorang kelian adat dipaksa menanggalkan jabatannya. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 15 September 2013 sekitar pukul 11.40 wita di Balai Masyarakat Desa Jagaraga Kecamatan Sawan. 
-
Tejakula – Seorang perempuan harus rela dikucilkan oleh keluarga besarnya lantaran dijadikan kambing hitam oleh salah seorang warga, peristiwa ini terjadi di Banjar Dinas Celagi Bantas Desa Bondalem Kecamatan Tejakula pada 7 Agustus lalu lataran menjadi korban celoteh dukun. 
- -
Selat – Seorang pemangku yang biasanya dihormati dan dituakan sepertinya gerah atas ulah salah seorang remaja yang telah menghinanya dengan kata-kata kasar melalui pesan singkat di HP. Bahkan tidak terima dengan kata-kata kasar tersebut kini kasusnya telah masuk keranah hukum, pasalnya sang pemangku mengadukan hal tersebut ke Polisi.
- -
Banjar Tegal - Gosip miring yang kerap terjadi di tempat kerja memang tidak terhindarkan, namun yang satu ini rupanya sudah kelewat batas, tidak saja mengosipkan pegawai kontrak mencintai seorang PNS paruh baya tetapi juga sudah menjurus ke tindakan teror dengan membuntuti korbannya.
- -
Banyuasri - Masih ingat dengan sengketa tanah yang mencuat baru-baru ini dimana Kelian Desa Pakraman Banyuasri, Nyoman Westha (52) dilaporkan Polisi lantaran penutupan jalan sepihak yang dilakukannya dengan beberapa warga. Kini giliran dirinya yang mendatangi Mapolres Buleleng, Jumat (12/7) dan lapor balik.
Banyuasri - Disinyalir lantaran menginginkan tanah yang sedang dikapling, sejumlah warga menyandra akses jalan dengan membuat tembok penutup. Pemilik yang merasa keberatan dengan penutupan jalan tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setelah jalan kekeluargaan mengalami kebuntuan.
- - -
Kalibukbuk - lantaran tidak terima aliran irigasinya dibuatkan jembatan beton Krama Subak Desa Kalibukbuk yang diwakilkan oleh Nyoman Putru (66) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.
-
Singaraja, Aksi teror lewat SMS sepertinya sedang tren saat ini. Jika beberapa waktu lalu aksi teror dialami oleh pegawai apotek dan PNS kali ini yang menjadi sasaranya merupakan pengusaha  yang diancam lewat SMS oleh orang yang tidak dikenal.
-
Nengah Pasek
Kejadian berbau mistis membuat panas dua kelompok warga, dimana karena dianggap bisa ngeleak Beberapa warga Lingkungan Kayu Buntil berkumpul untuk mengusir Nengah Pasek (61) warga dari Kelurahan Kampung Anyar. Hal tersebut tentu memancing emosi Nengah Pasek dan bersama beberapa orang langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Buleleng.
-
Ilustrasi
Rasanya kita sudah cukup sering mendengar adanya bentrok antar geng yang menyaru sebagai organisasi kemasyarakatan akhir - akhir ini, namun kita sepertinya harus berpikir ulang jika beranggapan geng hanya dimonopoli oleh kaum laki - laki. Di Buleleng pelajar wanita pun mulai bermain - main membentuk geng untuk mem-bully pelajar lainnya, hingga membuatnya ketakutan bahkan melapor Polisi.
- -
Ilustrasi
Perseteruan yang terjadi antara dua orang wanita berujung ke Kantor Polisi, pasalnya salah seorang dari mereka merasa tidak terima lantaran di caci habis - habisan melalui SMS yang isisnya bahkan terkesan sangat jorok.
-
Sumber Google - Ilustrasi
Seorang buruh yang kerap dihina oleh tetangganya sendiri akhirnya hilang kesabaran dan melaporkan tindakan yang membuat perasaan tidak menyenangkan tersebut ke Kantor Polisi. Pasalnya menurut pengakuan korban dirinya sudah terlalu sering dihina bahkan didepan masyarakat umum sehingga merasa dipermalukan.
Hari Kamis (11/10/2012) Warga Jalan Pahlawan Gang III/27 Kelurahan Banjar Tegal digegerkan dengan keributan yang dilakukan oleh salah seorang yang berteriak – teriak dengan disertai ancaman akan membunuh salah seorang warga yang tinggal disana. Alasannya warga yang hendak dibunuh tersebut bisa ngeleak atau nyetik, bahkan dirinya telah siap dengan membawa senjata tajam.
- - -
Cekcok antara Sahibu Bainati (40) agama Islam yang beralamat di Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dan Kadek Dwi Sariani Als Nur Misbah (38) agama Islam, beralamat di Banjar Paketan Kelurahan Paket Agung Kecamatan dan Kabupaten Buleleng yang sebelumnya sempat menjalin bahtera rumah tangga akhirnya masuk dalam ranah hukum.