Singaraja - Pelaku tindak kejahatan yang dilakukan oleh Putu
Agus Surya Mahardika (16) yang masih berstatus seorang pelajar SMP di Kota Singaraja ini tergolong lebih beruntung dibandingkan beberapa rekan sejawatnya yang juga melakukan tindak kejahatan namun masuk Bui.
Hal ini terungkap dari hasil Pres Release yang dilakukan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada, SH yang didampingi KBO Reskrim Iptu Komang Sura, Senin (22/7) menjelaskan bahwa pelaku hanya dikenai hukuman wajib lapor. "Pelaku masih berstatus pelajar, walau kasusnya tetap jalan tetapi tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor", papar Made Mustiada.
Agus yang diketahui melakukan dua tindak pidana ini diancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dalam aksinya melakukan pencurian terhadap temannya Dewa
Putu Agus Sastrawan (18), dan 362 jo. 63 KUHP dalam hal percobaan pencurian sepeda motor milik Putu Kariada (35) yang dilakukannya di Diskotik Vulcano.
Sepertinya status pelajar yang disandang oleh pelaku merupakan salah satu pertimbangan pihak Kepolisian dalam memberikan hukuman berupa wajib lapor yang diharuskan kepada Agus selain juga pertimbangan masa depan pelaku sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Untuk diketahui sebelumnya Agus melakukan pencurian di kost temannya yang mengambil HP Blackberry Gemini warna putih, sebuah dompet yang berisi uang tunai Rp 50.000,- STNK serta sepeda motor yang dibawanya ke discotik Vulcano.
Di Vulcano Agus kembali merencanakan curanmor sebuah sepeda motor Suzuki FU DK 5459 UG yang kuncinya dalam keadaan nyantol tetapi berhasil diamankan oleh pemiliknya yang merupakan seorang tukang parkir di TKP dibantu security di tempat tersebut dan akhirnya digelandang ke Mapolres Buleleng pada hari Jumat (19/7).