Singaraja, Urusan kepercayaan sepertinya sudah menjadi barang langka di jaman sekarang ini. Niat hati mempercayai orang lain untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah untuk ahli waris, karena keburu meninggal dunia. Orang yang dulunya sangat dipercaya rupanya dengan mudah menghianati kepercayaan temannya dengan mengambil alih sertifikat senilai Milyaran Rupiah yang seharusnya diberikan kepada ahli warisnya.
Menurut pengakuan Muatbi (59) yang beralamat di Banjar Banyuedang Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, kejadian tersebut diawali oleh permintaan orang tuannya (Maensun) pada tahun 2010 kepada Bagus Mertha (52) yang beralamat di Jalan Bisma No. 1 Singaraja, untuk untuk mengurus pembuatan sertifikat untuk bagi waris hak milik No. 1332 atas nama Maensun seluas 9.500 M2 yang terletak di Banjar Dinas Bayuwedang
Ds Pejarakan Kec Gerokgak Kab Buleleng.
Dalam proses pembuatan sertifikat tersebut Maensun justru meninggal bahkan setelah sertifikat selesai tidak juga kunjung diberikan kepada ahli warisnya (Muatbi) dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh orang tuan korban. Sejak kejadian tersebut Muatbi mengakui bahwa sudah menempuh jalur kekeluargaan, mulai pada bulan Pebruari 2011 pelaku meminta uang sebanyak Rp 400.000.000,- dan pada bulan September 2011 pelaku kembali meminta uang sebanyak Rp 625.000.000,- namun tidak diberikan oleh korban.
Tanggal 24 Pebruari 2012 Bagus Mertha kembali mendatangi korban dengan meminta dirinya untuk menandatangani akta jual beli tanah tersebut dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 400.000.000,-.
Merasa sudah dipermainkan oleh Bagus Mertha dan mengalami kerugian yang mencapai 1 milyar 900 juta rupiah, Muatbi Sabtu (16/2/2013) secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor : LP/76/II/2013/BALI/RES BLL, tanggal 16 Pebruari 2013 dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dari Satuan Reskrim Polres Buleleng.