Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » 10 Tahun Proses Hukum, Akhirnya Tanah di Bajar Tegal Dieksekusi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Proses panjang persengketaan tanah antara Indra Suarjaya Arta dan keluarga Made Sedana selama 10 tahun akhirnya dimenangkan oleh pihak Indra Suarjaya Arta dan berakhir dengan Eksekusi tanah milik Almarhum  Ketut Gelgel yang terletak di sebelah selatan Kuburan Kelurahan Banjar Tegal.

Dalam acara pembacaan eksekusi tanah sesuai Perkara No : 27/PDT.EKS/2012/PN.SGR tanggal 8 Januari 2013 yang dilakukan oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Singaraja tersebut sebelumnya dilakukan di kantor Lurah Banjar Tegal yang intinya selain membacakan putusan eksekusi terhadap obyek sengketa seluas 2300 M2, dari pihak panitera memberikan kesempatan terakhir untuk berdialog antar kedua belah pihak baik tergugat maupun pihak penggugat.

dalam pertemuan sempat tersebut terjadi perdebatan yang cukup alot dimana dari Ketut Siartana, SH selaku pengacara dari Made Sedana dkk yang bersikeras agar proses eksekusi tersebut di tunda karena dianggap cacat hukum bahkan dirinya juga sempat memberikan kata - kata bernada ancaman kepada Lurah Banjar Tegal Putu Suastika apabila menandatangani surat dari Panitera PN Singaraja tersebut, kedepannya tidak menutup kemungkinan dirinya akan ikut digugat atau mengalami permasalah Hukum. 

Namun hal tersebut dimentahkan dari pihak Panitera dan pengacara dari pihak penggugat yakni Nyoman Sunarta SH yang juga berkeberatan apabila eksekusi tersebut ditunda mengingat proses negosiasi sudah cukup lama berjalan, selama 10 tahun namun tidak ada itikad baik dari pihak Made Sedana dkk.

Dalam pembacaan berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah sengketa di lokasi yang dikawal ketat dari aparat Kepolisian, pihak Made Sedana dkk masih menolak bahkan menghalangi jalannya eksekusi dengan cara memagar pintu menuju tanah tersebut serta memarkir sepeda motornya tepat didepan pagar. Walaupun dari pihak Made Sedana dkk tidak mau menandatangani berita acara eksekusi namun proses tersebut tetap jalan dan dari panitera beranggapan penandatanganan tersebut adalah hak tergugat namun hal tersebut tidak mutlak harus dilaksanakan dan proses eksekusi telah secara sah dilaksanakan.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama