Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Kena Tipu Muslihat, Sertifikat Hak Milik Melayang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Maksud hati ingin mendapatkan uang dengan menjual tanah miliknya Mauliddin (38) yang beralamat di Banjar Dinas Brombong Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Malah harus kehilangan sertifikat Hak Miliknya. 


Kejadian tersebut berawal dari adanya transaksi jual beli tanah antara Mauliddin dengan Putu Agus Meda Swandita (32) pada tanggal 06 juni 2012, dimana Agus Meda membayar DP sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari total harga senilai Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) tanah mauliddin yang seluas 4800 M2 yang berlokasi di Desa Sanggalangit. Saat itu Agus Meda meminta sertifikat hak milik tanah tersebut dengan alasan akan menjadikannya agunan pinjaman di LPD Sumberkima guna melunasi sisa pembayaran tanah tersebut. Namun setelah uang tersebut keluar Agus Meda tidak kunjung melunasi malah tanah tersebut telah dijual kembali kepada pihak ketiga yang bernama Mahyudin. Tidak terima dengan kejadian tersebut Mauliddin melaporkan hal tersebut ke Mapolres Buleleng untuk mendapatkan tindak lanjut dari pihak Kepolisian.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama