Maksud
hati ingin mendapatkan uang dengan menjual tanah miliknya Mauliddin (38) yang
beralamat di Banjar Dinas Brombong Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng, Malah harus kehilangan sertifikat Hak Miliknya.
Kejadian
tersebut berawal dari adanya transaksi jual beli tanah antara Mauliddin dengan
Putu Agus Meda Swandita (32) pada tanggal 06 juni 2012, dimana Agus Meda
membayar DP sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari total harga
senilai Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) tanah
mauliddin yang seluas 4800 M2 yang berlokasi di Desa Sanggalangit. Saat itu
Agus Meda meminta sertifikat hak milik tanah tersebut dengan alasan akan
menjadikannya agunan pinjaman di LPD Sumberkima guna melunasi sisa pembayaran
tanah tersebut. Namun setelah uang tersebut keluar Agus Meda tidak kunjung
melunasi malah tanah tersebut telah dijual kembali kepada pihak ketiga yang bernama Mahyudin. Tidak terima dengan kejadian tersebut Mauliddin melaporkan hal
tersebut ke Mapolres Buleleng untuk mendapatkan tindak lanjut dari pihak
Kepolisian.