Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » RTRW Kabupaten Buleleng 2013-2033 Ketok Palu
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja - Setelah sempat tertunda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033 akhirnya disetujui untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), lewat sidang Paripurna, Rabu (02/10).

Ketua Pansus RTRW Kabupaten Buleleng Putu Mangku Mertayasa tidak menampik dalam penyusunan Ranperda RTRW tahun 2013-2033 terdapat berbagai kendala sehingga mengalami keterlambatan, hal ini terutama akibat akibat isu nasional rencana pembangunan bandara di Buleleng yang sampai sekarang masih belum jelas penetapan lokasinya.

”Tidak bisa dipungkiri permasalahan kejelasan pembangunan Bandara menjadi salah satu faktor penghambat ” terang anggota Dewan dari Banjar tersebut. 

Namun terlepas dari jadi tidaknya Bandara di Buleleng pihaknya mengaku bersama anggota pansus telah turun kelapangan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan valid “kita tetap bekerja dan pelajari sesuai dengan kondisi riil di lapangan”ujar Mertayasa.

Di sisi lain Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang berkesempatan menyatakan pendapat akhir mengungkapkan dengan segera ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda dapat memberikan gambaran tentang pembangunan Buleleng mendatang. 

“Kalau sudah tertuang di Perda RTRW akan menjadi dasar skala prioritas pembangunan kita di masa mendatang” tegasnya. 

Ketika ditanya perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan masyarakat belakangan ini, Bupati murah senyum ini menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan ke pemerintah pusat agar sektor-sektor prioritas perbaikan dan pembangunan dapat segera ditanggulangi termasuk dengan melobi pihak pusat. 

“Hal ini tentu saja tidak bisa lewat anggaran daerah saja, salah satu langkah agar bisa segera diselesaikan adalah dengan melobi anggaran pemerintah pusat, itu yang sudah dan terus kita lakukan”pungkasnya


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama