Merasa
ditipu oleh pembeli yang tidak kunjung membayar barang dagangannya, CV Purnama
yang beralamat di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng
mengadukan hal tersebut ke Mapolsek Celukan bawang.
Dalam laporannya Putu
Darmini (43) yang seorang wiraswasta beralamat di Banjar Dinas Bukit Sari Desa
Pengulon Kec. Gerokgak Kab. Buleleng ini telah membeli semen sebanyak 240 sak
di toko korban yang totalnya bernilai Rp. 24.720.000,- (dua puluh empat juta
tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 1 september 2012. Pembelian
tersebut dilakukan dengan sistem Bom (hutang) disertai janji pembayaran akan
dilakukan belakangan, namun hingga kini hutang tersebut tidak pernah dibayar Putu
Darmini hingga pihak CV Purnama merasa keberatan karena kerugian yang
dialaminya.