Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Pemilihan Kepala Desa / Perbekel (Pilkel) yang secara serentak dilakukan pada hari Rabu (4/11/2015) mendapat perhatian khusus dari aparat Kepolisian Polres Buleleng, untuk mengantisipasi adanya gesekan politik hingga konflik sosial Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi B. menyatakan status siaga satu bagi seluruh personilnya. 

"Lebih baik tidak tidur satu hari dari pada nanti jadi satu bulan karena lengah, jangan underestimate walau proses pemilihan sudah sering kita lalui, lebih baik mencegah. Polres Buleleng siaga satu,, lakukan deteksi dini dan laporkan secara berjenjang," ujar Kapolres Harry Haryadi saat mengambil apel gelar pasukan dalam rangka persiapan Pilkel Serentak di Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan data yang ada terdapat 44 Desa yang rencananya akan melakukan Pilkel namun terdapat perubahan dimana 3 diantaranya Pemilihan Penganti Antar Waktu (PAW) dan 2 ditunda lantaran hanya ada satu calon, sehingga jumlah total yang melaksanakan Pilkel di Kabupaten Buleleng nantinya menjadi 39 Desa.

Dalam pengamanan proses Pilkel Serentak ini pihak Kepolisian memberi perhatian lebih pada dua Kecamatan karena banyaknya jumlah Desa yang melakukan pemilihan. "Dua Kecamatan perlu mendapat perhatian, Banjar ada 12 Desa dan Seririt 11 Desa melaksanakan Pilkel. Saat ini masih masa tenang masa kritis biasanya pada tahap pencoblosan dan penghitungan," ungkap Kapolres  Harry Haryadi. 

Lebih jauh Kapolres Harry Haryadi mengingatkan peran Bhabinkamtibmas dan Intel sebagai garda terdepan dalam menghimpun informasi sehingga dapat mencegah timbulnya permasalahan sebelum muncul kepermukaan serta memerintahkan setiap personilnya untuk bersikap profesional dan netral dalam ajang demokrasi ini apalagi terlibat politik praktis. 

Sebagai penutup selain melakukan pemeriksaan kesiapsiagaan pasukan baik yang akan di BKO maupun siaga di Mapolres Buleleng, Kapolres Harry Haryadi juga memeriksa sarana dan prasarana pendukung seperti kendaraan bermotor yang diharapkan dapat berfungsi dengan baik disetiap saat akan dilakukan perpindahan pasukan.
-
LokalZone - Tepat sepekan berlangsung Operasi Kepolisian dengan sandi Zebra Agung 2015, hingga kini tercatat terdapat 156 pelanggar yang telah ditindak oleh pihak Kepolisian dari jajaran Polres Buleleng yang lebih banyak didominasi oleh pengguna sepeda motor.

"Hingga hari ini ada 156 pelanggar yang ditindak dengan tilang dan 15 orang kita berikan teguran simpatik," Ujar Kasat Lantas AKP Nyoman Sugianyar Ardika, Rabu (28/10/2015).

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah penggunaan helm, baik yang tidak menggunakan maupun memakai helm yang tidak Standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 96, kelengkapan kendaraan 10, SIM 5, STNK 4, serta pelanggaran marka / rambu sebanyak 17 orang. Dilihat dari usia, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh para remaja dengan umur berkisar umur 16 / 21 tahun.

Selain dengan mengadakan sejumlah sosialisasi dan razia lalulintas Satuan Lalu lintas dengan di backup oleh Polsek Jajaran mengaldak sistem Hunting yang lebih efektif pasalanya selain melaksanakan patroli juga dapat menjangkau daerah pelosok.

"Kita juga melaksanakan sistem Hunting, 5 orang menggunakan sepeda motor patroli dan apabila menemukan pelanggaran bisa langsung ditindak. Denagan cara ini kita bisa lebih selektif dalam melaksanakan pemeriksaan," papar Nyoman Sugianyar.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Nyoman Sugianyar juga mengingatkan bahwa Operasi Zebra dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas masyarakat, untuk itu sebelum bepergian hendaknya memeriksa kelengkapan diri maupun kendaraan.

"Sebelum berkendaraan cek kelengkapan, kendaraan, surat, helm atau seat belt jika menggunakan mobil. Selain dapat mengurangi resiko fatal, bapak, ibu, dan rekan-rekan dapat sampai di tempat tujuan dengan aman dan selamat," ujar Nyoman Sugianyar.
-
LokalZone -  Polres Buleleng menggelar Operasi dengan sandi Zebra Agung 2015 mulai hari ini Kamis (22/10/2015) dengan diawali dengan Gelar Pasukan dan penyematan Pita Operasi oleh Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol I Ketut Gelgel di lapangan Polres Buleleng. 

Operasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas ini dilaksanakan selama dua pekan dengan lebih menekankan kepada 3 pelanggaran khusus. "Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan selama empat belas hari, mulai hari ini, tanggal 22 Oktober hingga 4 Nopember. Dengan tiga sasaran utama, penggunaan sabuk pengaman, helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penggunaan bak terbuka untuk memuat orang yang bukan peruntukannya," ujar Kabag Ops Gelgel usai melaksanakan Gelar Pasukan.

Dalam Operasi Zebra Agung 2015 ini Polres Buleleng menurunkan 103 orang personil dengan mengedepankan Sat lantas dengan di backup Polsek Jajaran serta instansi samping seperti Dishub, POM (Polisi Militer), dan Jasa Raharja. 

"Dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas kita juga melibatkan Dinas Perhubungan termasuk POM dan Jasa Raharja, dengan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang bagus kita harapkan dapat menekan jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan," papar Ketut Gelgel.

Untuk diketahui, sebelum melaksanakan Operasi Zebra, Polres Buleleng telah menggelar Operasi Simpatik dan Operasi Patuh yang juga sama-sama menyasar pengemudi kendaraan bermotor, serta sosialisasi baik melalui kelompok, brosur, serta pemasangan spanduk sehingga diharapkan masyarakat lebih mentaati aturan berlalulintas pasalnya selain demi keselamatan diri dalam operasi kali ini Polisi juga akan bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran di Jalan Raya.
- -
LokalZone - Niat Kadek Supartika alias Ucil (29), alamat di Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu nyolong cengkeh pupus sudah, bukannya dapat hasil kini dirinya harus berurusan pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel, aksi pencurian tersebut terjadi  pada hari Selasa (20/10/2015) pagi saat pemilik rumah sedang tidak ditempat. "Korban atas nama Nyoman Suardika (41), alamat Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu sedang mengantar anaknya, sekitar pukul 06.00 wita," ungkap Ketut gelgel, Rabu (21/10/2015).

Ucil diketahui masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu dan menggambil cengkeh serta uang milik korban sejumlah Rp 800.000. Namun apes walau rumah dalam keadaan kosong aksi tersebut dipergoki oleh warga sekitar dan berhasil menangkap pelaku serta menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Akibat ulahnya kini Ucil harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Busungbiu dengan barang bukti hasil curiannya berupa cengkeh sebanyak 37 kg.
- -
LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkoba, kali ini tiga orang berhasil diamankan di Mapolres Buleleng bahkan salah satunya adalah Kaur Umum Desa Bungkulan Gede Sudiatmaka (39), yang beralamat di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Buleleng, Rabu (21/10/2015) di Mapolres Buleleng dari penangkapan terhadap Sudiatmaka berkembang ke dua orang tersangka lainnya. 

"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap Gede S di seputaran Pura Dalem Desa Kubutambahan, kami geledah ditemukan 8 paket sabu-sabu di dalam tas pinggamnya. Berdasarkan pengakuannya kita melakukan pengembangan ke tersangka ke-2 Wayan DM dan dirumahnya ditemukan barang bukti ini," ungkap Agus Dwi seraya menunjukkan sejumlah barang bukti yang digelar didepannya.

Dari hasil pemeriksaan pengembangan dan penggeledahan di kediaman Wayan Darna Mastono (39), di Banjar Dinas Kajekangin, Desa. Kabupaten Kubutambahan diketemukan barang bukti berupa alat isap / boong, 2 buah palu yang digunakan untuk memecah sabu, alat perekat, 1 buah alat timbang elektrik, 2 buah korek gas dan 2 buah HP. Dan dalam memecah dan memasukkan sabu-sabu ini menjadi paketan kecil, Mastono dibantu oleh Komang Adi Adnyana (26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada terhadap ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. "Terhadap Gede S kita jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sedangkan untuk Wayan DM dan Komang AD selain pasal itu kita juga jerat dengan pasal 132 (pemufakatan)," papar Agus Dwi.

Ketika dikonfirmasi, Sudiatmaka berkelit bahwa sabu-sabu sebanyak 8 paket itu hanya dititipkan kepadanya. "Saya Kaur Umum Desa Bungkulan, belum PNS. Baru 1,5 bulan makek, belinya 1 paket Rp 250.000 dari Mastono. Barang itu dititipkan kepada saya, karena yang bersangkutan bertengkar dengan istrinya," kilah Sudiatmaka.
- -