Lokalzone - Tertibkan judi, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang bandar tajen di Desa Gesing, Kecamatan Banjar yang mengaku untuk mencari dana untuk 3 bulanan anaknya.
Rabu, (12/02/2014) di ruang Pers Polres Buleleng Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengelar hasil operasi yang dilakukannya anggotanya dengan membawa tersangka atas nama Gede Sumbawan alias Gede Rundung (33) beserta sejumlah barang bukti seperti ayam, kurungan, taji dan uang tunai sebanyak Rp 180.000,-
"Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui telpon dan langsung mendatangi TKP, ternyata memang benar ada dan langsung kami amankan pelaku beserta barang buktinya," papar Adnyana TJ.
Sedangkan Gede Rundung mengaku baru pertama kali mengelar judi tajen dan rencanannya uang yang didapat akan digunakan untuk biaya 3 bulanan. "Saya perlu uang sekitar Rp 10 juta untuk keperluan 3 bulanan, ini baru pertama kalinya buka sabung ayam," ungkap Rundung.
Akibat perbuatannya kini dirinya dijerat dengan pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Buleleng
Lokalzone - Diduga lantaran salah paham dua orang teman yang semula minum miras bersama adu jotos, bahkan kasus ini dilaporkan ke kantor Polisi lantaran tidak terima wajahnya dibuat babak belur oleh temannya sendiri.
Kejadian tersebut bermula dari korban, Komang Sudarwan (23) dan pelaku, Lanying (27) yang beralamat di Kelurahan Barjar Tegal minum miras bersama beberapa teman-teman lainnya. Keributan dimulai saat Sudarwan mengolok-olok seorang perempuan dengan menyembunyikan kunci sepeda motornya.
Entah bagaimana Lanying yang melihat hal tersebut marah dan langsung melayangkan pukulan beberapa kali ke bagian wajah Sudarwan hingga tersungkur ke tanah. Akibat kejadian tersebut Sudarwan mengalami luka memar di bagian kening dan mengalami rasa sakit pada bagian belakang kepala.
Pertikaian antar teman ini makin meruncing pasalnya Sudarwan yang tidak terima dengan perlakuan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Selasa (11/02/2014).
"Ini dipicu karena salah paham dan juga karena pengaruh alkohol," papar Made Mustiada Selaku Kasubbag Humas Polres Buleleng membenarkan kejadian tersebut, Rabu (12/02/2014).
Buleleng - Penganiayaan
Lokalzone - Baru kemarin pihak Kepolisian merilis kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga membuat pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Kini hal serupa kembali terjadi, bahkan akibat kejadian tersebut korban yang masih berumur 14 tahun dinyatakan telah hamil.
Kehamilan Luh AP (14) pertama kali diketahui oleh pihak sekolahnya di salah satu SMP di Busungbiu dan akhirnya disampaiakan kembali kepada pihak keluarga oleh guru BK dan wali kelasnya. Usut punya usut setelah didesak oleh orang tuanya akhirnya LAP mengatakan pria yang menghamilinya bernama Ketut AR (19) yang tidak lain merupakan pacar korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku yakni Ketut AR yang telah mensetubuhi LAP hingga hamil ke Mapolres Buleleng, Senin (10/02/2014).
"Awalnya kehamilan korban diketahui pihak sekolah dan akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada pihak keluarga. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres, dan saat ini sedang dimintai keterangan di umit PPA," papar Kasubbag Humas Polres Buleleng Made Mustiada ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut Selasa (11/02/2014) di Mapolres Buleleng.
Buleleng - Persetubuhan anak dibawah umur
Lokalzone - Lantaran sebuah statment yang dikeluarkan oleh Wira Sanjaya alias Congsan (42) dan dimuat di beberapa media akhirnya harus membuatnya berurusan dengan hukum lantaran dianggap telah melakukan penodaan Agama.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Buleleng diketahui, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Kabupaten Buleleng yang diwakilkan oleh Tjhie Suliong (56) tidak terima dengan ungkapan yang menyatakan bahwa Imlek bukanlah sebuah perayaan keagamaan dan hal ini bahkan sudah tersebar melalui media masa.
"Imlek itu bukan Hari Raya Keagamaan, tetapi Hari Rayanya Orang Tiongkok maka semua orang Keturunan Tionghua bisa Merayakan, saya bukan Khonghucu tetapi saya beragama Budha" berikut isi ungkapan yang tidak diterima oleh Makin Kabupaten Buleleng hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Senin (10/02/2014).
Kasubbag Humas Polres Buleleng Made Mustiada, Selasa (11/02/2014) ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan penodaan agama tersebut. "Sesuai dengan laporan yang kami terima, kejadiannya Minggu (26/01/2014) saat itu terdapat ungkapan yang menyatakan bahwa Imlek bukan perayaan keagamaan," papar Made Mustiada.
Buleleng - Peristiwa
Lokalzone - Keracunan masal yang terjadi di Desa Petemon nampaknya mendapat perhatian serius dari Bupati Buleleng Putu Agus
Suradnyana maupun Gubenur Bali Made Mangku Pastika, keduannya secara langsung melihat kondisi warga yang dirawat di beberapa rumah sakit lantaran keracunan nasi bungkus.
Keracunan yang terjadi pada Sabtu (08/02/2014), berawal dengan acara makan nasi bungkus di acara pemakaman salah satu warga Desa Petemon. Namun siapa sangka 67 orang yang menyantap nasi bungkus tersebut justru mengalami keracunan dan harus dilarikan kerumah sakit.
Data yang diperoleh sampai sabtu malam, 38 Pasien masih mendapatkan
perawatan intensif dirumah sakit yang tersebar di Kabupaten Buleleng
masing-masing 3 orang pasien di RSUD buleleng, 4 orang pasien RS
Paramasidhi dan di RS Santhi Graha Seririt sebanyak 31 orang.
Gubernur Bali ketika dikonfirmasi pasca kunjungan menyatakan musibah ini
merupakan yang tidak disengaja, pasalnya tukang masak yang menyiapkan
nasi bungkus pun juga terkena imbas keracunan makanan, Gubernur asal
Buleleng pun mengapresiasi pelayanan rumah sakit yang telah memeberikan
pertolongan dini sehingga para pasien mendapatkan perawatan yang baik.
“Kesimpulan sementara tidak ada unsur kesengajaan, kita berharap dengan
perawatan yang maksimal para pasien segera bisa pulang,” papar Made Mangku Pastika.
Buleleng - Peristiwa
Langganan:
Postingan (Atom)










