Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Jejak Sutanto, Bos Gula Penyuap Ketua DPD Irman Gusman
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya ditangkap KPK setelah memberikan uang Rp 100 juta kepada Ketua DPD Irman Gusman. Dimana pada saat ini Sutanto  merupakan terdakwa kasus impor gula yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Berdasarkan penelusuran kami, Senin (19/9/2016), Sutanto sehari-hari menjadi Direktur dari CV Rimbun Padi. Sutanto disidik atas pengembangan kasus yang dilakukan Polda Sumatera Barat terkait kuota impor dan telah menyita 30 ton gula dalam Gudang di Jalan 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang. Gula yang diduga ilegal karena tak memiliki SNI itu bermerek Berlian Jaya.

Kasus itu telah dilimpahkan ke PN Padang pada awal Agustus 2016 dan dijerat pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sutanto kini sidang masih berlangsung dalam pembuktian.

Nah, terjerat kasus gula, jaksa tidak menahan Sutanto dan hanya dikenakan tahanan kota. Alih-alih tetap dalam kota Padang, Sutanto dan istrinya malah 'jalan-jalan' ke Jakarta dan menyuap Irman Gusman dengan harapan bisa membantunya di kasus yang menjeratnya.

Soal tahanan kota tetapi tetap bisa bepergian ke kota lain, bukan hal baru. Seperti yang dilakukan terdakwa Ichsan Suadi yang ditahan di Kota Mataram di kasus korupsi. Ichsan juga bisa jalan-jalan ke Jakarta dan menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Akibat perbuatan itu, Ichsan yang awalnya dihukum 5 tahun penjara di kasus korupsi ditambah 3,5 tahun penjara sehingga total menjadi 8,5 tahun penjara. Adapun Andri dihukum 9 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama