Singaraja - Jajaran Polres Buleleng tabuh genderang perang dengan narkoba melalui Operasi Bersinar, selama 3 pekan ini sedikitnya 17 penyalah guna obat-obatan terlarang tersebut telah berhasil di ciduk. Diantaranya dalam kasus teranyar, 3 orang berhasil diamankan dan disinyalir merupakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi.
Berdasarkan press release yang diberikan oleh Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, atas seijin Kapolres Hariyadi, Senin (11/4/2016) menyebutkan bahwa penangkapan Iwan Pelangi (25) asal Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara ini merupakan hasil penyelidikan dari penangkapan dengan tersangka Dewa Popo yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan total berat lima gram saat akan melakukan transaksi di depan Puskesmas Desa Kayu Putih, Buleleng bagian barat, pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 23.30 wita.
"Iwan ini orangnya licin, dia membawa barang dari Medan ke Bali melalui jalur darat. Saat kami geledah dia sempat berkelit, setelah si Dewa bilang dia Iwan kami kejar lagi yang akhirnya berhasil kita ambil di rumah kostnya, berdarkan info dia datang membawa rangsel dengan membawa 1 kilo sabu yang di bawa menuju denpasar dan sisanya ke Buleleng," Ungkap Agus Dwi.
Berdasarkan pengakuan Iwan selain 14 paket tersebut diketahui dirinya sudah mengedarkan 32 paket SS di wilayah Seririt, Banyuatis dan Kayuputih yang masih dalam penelusuran aparat Kepolisian.
" Ada 14 paket kami amankan, yang dititip ke Dewa Popo, kemudian Iwan ternyata sempat menyuplai barang ini ke wilayah lainnya di Buleleng ada 32 paket. Kini kami perdalam," katanya.
Selain mengamankan dua pengedar narkoba yang masuk dalam Jaringan Medan-Bali, Sat Res Narkoba bersama Polsek Sukasada juga mengamankan Putu Ariani alias Gea (26) warga Dusun Dharma Semadi Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng di sebuah tempat kost di Jalan Kartika Lovina Desa Kalibukbuk dengan BB berupa SS seberat 0,09 gram beserta alat hisap SS.
Akibat perbuatannya, ke tiga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Bahkan selain itu Kasat Narkoba mengungkapkan keseriusan dari Jajaran Polres Buleleng dalam pemberantasan narkoba selain melalui penindakan juga melalui tindakan pencegahan dan kampanye anti narkoba yang juga dilaksanakan di tingkat Polsek.
"Kita berharap bisa memutus mata rantainya, mudah-mudahan dengan penangkapan ini kita bisa memutus suplay yang masuk lewat darat dan kita juga akan lebih mendalami lagi supaya bisa mengungkap jalur-jalur lain yang dilakukan oleh dia sendiri ataupun teman-temannya," ujar Agus Dwi.