Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Kurang Dari 24 Jam, Polsek Sawan Bekuk Pelaku Curanmor
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Nasib nahas dialami oleh pelaku curanmor yang beraksi di parkiran Gereja Pancar Kasih Desa Bungkulan pada hari jumat (25/9/2015) lalu, walau pelaku telah mempersiapkan aksinya dengan matang ditambah dengan keahlian mekanik, nyatanya Polisi tetap bisa mengendus dan meringkusnya dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Berdasarkan release dari Kaposek Sawan AKP Made Mustiada didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Wayan Santiasa, Senin (28/9/2015) di ketahui pelaku, I Ketut Soma Tirta alias Pucil (37), yang beralamat di Desa Poh Bergong sudah merencanakan aksinya dengan berpura-pura mencari bunga kamboja di TKP.

"Saat korban memarkir sepeda motornya, pelaku sudah berada di TKP memungut bunga kamboja dengan menggunakan masker. Setelah korban keluar sepeda motornya sudah tidak ada, dari laporan yang kami terima kita lakukan penyelusuran dan menggali informasi, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku dan berhasil kami bekuk sekitar 14 jam setelah dilaporkan," ujar Made Mustiada.

Hal tersebut juga diakui oleh Pucil yang juga mengaku melakukan aksi tersebut lantaran tidak memiliki uang. "Karena tidak punya uang pak, sebelumnya mencari bunga kamboja disana," kata Pucil.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi terungkap sepeda motor tersebut dituntun oleh pelaku dari TKP hingga ke lapangan sepak bola Desa Bungkulan, dimana pelaku sempat meminjam obeng kepada warga setempat untuk menghidupkan paksa sepeda motor tersebut.

"Pelaku sempat meminjam obeng, karena tidak mendapat obeng yang dikasi gunting untuk membuka bagian sayap supaya bisa menghidupkan motor dengan cara menyatukan dua kabel," ungkap Made Mustiada.

Dan berdasarkan pengakuan Pucil, keahlian tersebut dia miliki lantaran sebelumnya sempat bekerja di bengkel.

Akibat ulahnya kini Pucil harus berurusan dengan aparat penegak hukum dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6674 UC yang ditemukan dirumahnya saat disergap Polisi, dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama