Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Lintas Kabupaten
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Sindikat pemalsu sertifikat yang beroperasi lintas Kabupaten berhasil diringkus pihak Kepolisian dari Polres Buleleng, dari keenam orang pelaku satu orang bertugas sebagai pemalsu sedangkan lima lainnya merupakan ibu rumah tanga dan buruh yang khusus bertugas sebagai pemasar alias pencari mangsa. 

Berdasarkan release dari Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi yang didampingi oleh Kapolsek Seririt Kompol Supriadi Rahman, SiK, Kamis (20/8/2015) keenam orang tersebut berhasil diamankan setelah pihak Kapolisian melakukan penyelidikan atas adanya empat laporan pengaduan. 

"Perkara yang menyangkut 4 laporan Polisi di Bulan Juli dan Agustus, dari keempat LP ini kita melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka setelah disidik oleh Polsek Seririt, diketahui keenam tersangka ini telah melakukan ikatan sehingga terbentuk sebuah modus," papar Kapolres Kurniadi.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keenam pelaku telah memiliki perannya masing masing, dimana pelaku atas nama Ida bagus Baskara Putra (34) yang beralamat di Desa Mengwi, Kabupaten Badung bertugas sebagai pembuat sedangkan Ketut Suarini alias Bu Nonik (48), Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo (49), Made Sariati alias Buk Nova (49), Ni Luh Gede Krisnawati alias Elsa (30), dan Luh Ami alias Sri (51) bertugas  mengedarkan sertifikat palsu tersebut dengan modus mengadaikan sertifikat palsu tersebut dengan harga per sertifikat berkisar Rp 100 - 200 juta. 

Celakanya dari hasil pemeriksaan laptop yang dimiliki oleh Baskara didalamnya terdapat 29 file sertifikat palsu diluar lima sertifikat palsu yang telah dicetak dan disita oleh pihak Kepolisian dan diduga telah beredar di masyarakat.

"Barang Bukti ada lima sertifikat yang dipalsukan oleh tersangka, dan setelah kita sita dan kembangkan ke komputer tersangka didalamnya ada sekitar 29 jenis sertifikat yang akan kita kembangkan bersama Badan Pertanahan Provinsi maupun Kabupaten. yang bahaya itu yang 29 ini, kita masih belum tau siapa yang pegang. Kita masih kembangkan lagi, ada juga pengaduan di Reskrim sini nanti kita gabungkan juga, untuk di Polres lain masih belum tau, ini masih pengembangan," ungkap Kapolres Kurniadi.

Terhadap ulah komplotan ini, pihak Kepolisian memasangkan pasal yang berbeda, Pasal 264 ayat 1 KUHP kepada pembuat surtifikat palsu sedangkan pasal 264 ayat (2) KUHP kepada 5 orang yang bertugas mengedarkan sertifikat tersebut dengan ancaman hukuman sama-sama 8 tahun penjara.

Untuk diketahui dari kelima sertifikat palsu yang telah disita di Mapolres Buleleng lokasi tanah 3 diantaranta berada di Kabupaten Buleleng dan 2 dari Kabupaten Tabanan. Sedangkan dari 29 file laptop yang diduga telah diedarkan tersebut berlokasi di Kabupaten Buleleng, Tabanan  dan juga di wilayah Karangasem.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama