LokalZone - Aksi pengeroyokan berdarah terjadi pada malam minggu (23/5/2015), akibat tusukan benda tajam berupa taji pada bagian tangan, pundak dan punggung, korban bernama Gede Suka Mertadana (20) yang beralamat ari Desa Petandakan terpaksa dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapat pertolongan medis.
Berdasarkan release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ atas seijin Kapolres Buleleng, Minggu (24/5/2015) mengungkapkan aksi penusukan ini sebenarnya hanya dipicu hal sepele berebut wanita bernama Mira (17) yang berasal dari Kelurahan Banjar Jawa.
"Kejadian ini berawal dari rasa cemburu, korban bersama teman wanitanya malam mingguan di taman kota. Berikutnya datang beberapa orang pemuda yang mengenal si wanita tidak suka melihat mereka duduk berdekatan, saling pelukan, ribut saling tantang berkelahi hingga akhirnya terjadi penusukan di belakang RSUD Buleleng," ungkap Adnyana TJ.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka atas aksi pengeroyokan tersebut yakni Yudix alias TT (14) beralamat di Banjar Jawa dan masih duduk di bangku SMP Swasta di Singaraja yang melakukan penusukan dengan menggunakan taji. beserta dua orang temannya Ketut Suriadnyana (19) yang beralamat di Kelurahan
Banjar Jawa dan Putu Agus Atmaja (18) dari Tegal Mawar dan masih berstatus pelajar di sebuah SMK Negeri Singaraja.
Dalam penanganan kasus terhadap ketiga pelaku remaja yang sering mangkal di Taman Kota Untuk mengamen ini displit menjadi dua dimana Ketut Suriadnyana dan Agus Atmaja dikenakan pasal 170 ayat 1 dan atau 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan khusus untuk Yudix lantaran dibawah umur kasusnya ditangani unit PPA Polres Buleleng, bahkan diketahui besok (25/5/2015) dirinya harus mengikuti ujian susulan.