Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Rekening Bobol Ratusan Juta, Nasabah Gugat Bank Permata Rp 32,2 Miliar
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Tjho Winarto menggugat Bank Permata, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 32,2 miliar. Gugatan itu dilayangkan karena rekeningnya di  Bank Permata dibobol sehingga menyebabkan Tjho mengalami kerugian Rp 245 juta.

Menurut pengacara Tjho, Sugeng Purwanto, gugatan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Bank Permata. Tujuannya, agar Bank Permata bisa lebih mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.

"Kami berharap kasus ini tidak terulang pada nasabah lain, dan perbankan nasional semakin meningkatkan aspek perlindungan nasabah," kata dia, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Sugeng mengatakan, dalam kasus pembobolan rekening ini, Tjho tak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga imateri. Hitungan kerugian itu menjadi dasar terhadap besaran ganti rugi dalam gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Akibat kasus ini, klien kami telah mengalami kerugian berupa kehilangan sumber daya, waktu, dan tenaga. Pekerjaan utamanya juga terganggu," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pasca pembobolan rekening milik Tjho yang terjadi pada 28 Agustus 2014, sama sekali tak ada upaya berarti dari Bank Permata untuk membantu nasabahnya itu.

Sugeng mengatakan, Tjho lah yang berinisiatif sendiri untuk menelusuri kasusnya hingga menghubungi berbagai pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian.

"Sementara pihak Bank Permata baru menyatakan bahwa kasus ini kasus kriminal setelah empat bulan lebih. Padahal Bank Indonesia dalam kurun waktu dua pekan sudah menyatakan bahwa pembobolan rekening Tjho adalah kasus kriminal," papar Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Tjho mengatakan bahwa sejalan dengan gugatan perdata yang telah dilayangkannya, ia telah melaporkan Bank Permata ke Polda Metro Jaya dalam kasus pidana. Laporan dilakukan pada 19 Januari 2015.

Tjho mengatakan, pelaporan yang ia alami dilatarbelakangi tak ada ikhtikad baik dari Bank Permata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, relationship manager di Bank Permata Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, terkesan ingin menyalahkan Telkomsel di dalam kasus tersebut.

"Bank terus menutup-nutupi. Terus juga seperti ingin menyalahkan Telkomsel. Sampai akhirnya saya melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya, karena mereka hanya mau mengganti kerugian yang saya alami sebesar 50 persen saja," kata Tjho.

Seperti diberitakan, Tjho adalah nasabah Bank Permata yang mengalami pembobolan rekening hingga Rp 245 Juta. Pembobolan terjadi saat ia tengah dalam penerbangan 10 jam dari Jakarta ke Sorong, 28 Agustus 2014.

Saat itu, ada seseorang yang membobol uang tabungan Tjho melalui fasilitas internet banking. Menurut Tjho, berdasarkan laporan yang ia terima dari pihak Telkomsel, ada seseorang yang meminta pembuatan SIM card nomor ponsel miliknya di Grapari Telkomsel yang ada di Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus, sekitar pukul 22.00.

Orang tersebut, kata Tjho, melampirkan KTP fotocopy miliknya yang disertai dengan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan dirinya. Setelah orang tersebut mendapatkan SIM card dari nomor polselnya, terjadi proses pentransferan uang dari tabungan Tjho ke tiga rekening, masing-masing ke Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Transaksi dilakukan pada pukul 1:33, 1:37, 1:43, 1:47, 6:39, dan 11:15.

Berdasarkan informasi dari Customer Service Bank Permata, ada seseorang yang menghubungi Permata Tel untuk melakukan reset password internet banking. Reset password berhasil dilakukan sekitar pukul 1:17, sesaat sebelum dilakukan pentransferan uang dari rekening Tjho. (kompas)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama