Lokalzone - Sebuah Perahu Layar Motor berwarna biru
putih dan satu orang nahkodanya akhirnya diamankan Polisi Perairan
Polres Buleleng setelah Perahu Motor dengan 14 orang penumpang yang
berasal dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi masuk tanpa
ijin ke Perairan Pulau Menjangan. Penanganan
kasus itu, selasa (10/6/2014) siang selanjutnya dilimpahkan ke Sat
Reskrim Polres Buleleng dan polisi secara resmi akhirnya menahan Sumak
(37), Nahkoda Kapal dan juga menyita Perahu Layar Motor sebagai barang
bukti.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I
Ketut Adnyana TJ dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan
pelimpahan penanganan kasus dari Sat Pol Air Polres Buleleng, “Dimana
pelaku sebagai nahkoda perahu motor dengan membawa penumpang tidak
mengantongi surat ijin berlayar dari Syahbandar dan kasusnya sedang kita
tangani,” ungkapnya singkat.
Berdasarkan sejumlah keterangan yang
dikumpulkan di Mapolres Buleleng menyebutkan, dengan memunggut uang
sebesar 400 ribu rupiah, Samak sebagai Nahkoda kapal hendak mengantarkan
14 penumpangnya untuk berwisata di Pulau Menjangan, namun saat memasuki
perairan di Pulau Menjangan dihentikan Patroli Polisi Perairan dan
pelaku tidak mengantongi ijin berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar
sehingga langsung diamankan ke Pos Polisi Perairan.
Dari penanganan kasus di Perairan Pulau
Menjangan Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, selain menahan Samak
sebagai tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah Perahu
Motor berwarna biru dan putih serta uang tunai sebesar 400 ribu rupiah. (bru)