Lokalzone - Walaupun telah menetapkan Made Ngurah
adi Putradana sebagai tersangka namun kejaksaan belum merampungkan
dugaan korupsi otorita pelabuhan Buleleng. Hal ini disebabkan karena
keterangan darin saksi belum lengkap.
Kepala kejaksaan negeri singaraja Cok
Anom Susilayasa didampingi kasi pidsus dan kasi intel di ruang pertemuan
kejari Senin (9/12/2013) mengatakan saat ini kejaksaan tengah
mengajukan permohonan kepada kejaksaan agung untuk menghadirkan mantan
bupati Putu Bagiada. Pasalnya Bagiada saat ini masih berada dalam
tanggungjawab MA mengingat kasusnya belum incraht.
"Terkait kasus
otorita kami masih akan mendengarkan keterangan dari satu orang saksi
Putu Bagiada (mantan bupati). Kami harus minta ijin ke Mahkamah Agung
karena kasusnya belum incraht,"jelasnya. Pemanggilan mantan Bupati Putu
bagiada yang kini masih mendekam di LP Kerobokan disebabkan karena
Bagiada merupakan penandatanganan komitmen bersama.
Seperti diketahui Aji Ngurah demikian sapaan akrab Made Ngurah Adi
Putradana terlibat dalam dugaan kasus korupsi otorita pelabuhan
Buleleng. Hasil audit BPKP perbuatan tersangka diduga merugikan negara
sebesar seratus duapuluh satu juta rupiah. (bulelengroundup)