Lokalzone - Setelah
menerima berbagai masukan dari sejumlah tokoh, praktisi, para akademsi,
dan lembaga adat serta lembaga agama soal pro dan kontra Besakih-Gunung
Agung dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional
(KSPN), Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat membentuk tim.
Hal
itu dikatakan Made Mangku Pastika saat memberi masukan pada acara
Sarasehan ‘’Pembangunan Pariwisata Bali ke Depan’’, Selasa (5/11) di
Jaya Sabha, Denpasar.
Sebelumnya,
sejumlah tokoh seperti Prof. Wayan Wita, Putu Wirata Dwikora, Tjokorde
Gde Pemecutan, Prof. Made Bakta, Dekan Fakultas Pariwisata Unud Putu
Anom, mengingingkan diantara 11 KSPN yang telah ditetapkan di Bali,
hanya kawasan KSPN Besakih yang dicoret dari list 11 Peraturan
Pemerintah No. 50 tahun 2010.
Pencoretan nama
Besakih dan sekitarnya sebagai KSPN karena kawasan tersebut disucikan
berdasarkan Perda Propvinsi Bali. Karena itu, peserta meminta kawasan
itu di bawa jauh dari kawasan Besakih, misalnya di kawasan Bukit Jambul.
Selain Gubernur
sepakat membentuk tim pembahas KSPN Besakih dan sekitarnya, mantan
Kapolda Bali ini menanggapi secara serius soal kisruh kawasan strategis
pariwisata nasional (KSPN) Besakih yang menjadi bahan perguningan selama
ini.
Usai
bertemu dengan para pakar, tokoh agama, aktifis, dalam diskusi soal pro
kontra KSPN Besakih, akhirnya Pastika mengambil sikap tegas. Ia menolak
dengan tegas pemberlakuan Peratutan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
tentang Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) untuk diberlakukan
di Bali.
Bahkan
Pastika memastikan jika dirinya akan segera melaporka hal tersebut
kepada Presiden SBY pada Rabu (6/11/2013) saat SBY berada di Bali untuk
serangkaian acara Bali Demokrasi Forum. “Besok saya akan berbicara
kepada Presiden bahwa PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang KSPN belum bisa
diberlakukan di Bali karena sesuatu dan lain hal. Ini bukan saya
ngambul, tetapi kondisi sosial masyarakat Bali memang demikian adanya,”
ujarnya geram.
Selain
menolak pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010, Pastika juga melarang
dengan keras agar seluruh pura di Bali dilarang untuk dikunjungi
wisatawan baik mancanegara maupun domestik.
Menurutnya,
Pura itu adalah tempat sembahyang, bukan untuk berwisata. “Pura adalah
tempat sembahyang, bukan untuk berwisata. Jangan menjadikan Pura sebagai
obyek wisata. Belum lagi di areal kawasan suci ada pedagang yang
menjual sepatu, koper, pakaian dalam wanita, lagu-lagu dangdut dan
sebagainya.
‘’Mata
saya sangat sakit melihat hal tersebut. Pura itu tidak boleh dinyatakan
sebagai daya tarik wisata. Kita ingin kelihatan status quo,” ujarnya.
Terkait
dengan larangan pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang KSPN,
Pastika meminta agar 11 KSPN yang ada di Bali dicabut semuanya. “Minimal
selama 5 tahun ke depan KSPN di Bali yang berjumlah 11 KSPN ditutup
untuk sementara. Karena semua KSPN itu ada puranya, karena akan
menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.
Artinya,
selama 5 tahun ke depan KSPN Bali ditunda, dan turis tidak boleh masuk
pura. Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim dari berbagai
elemen masyarakat untuk mengkaji berbagai hal yang tidak diperkenankan
berlaku di Bali. (Metrobali)