Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Purnawirawan Polri Ditipu Buruh
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Buruh bangunan yang satu ini benar - benar nekat, bayangkan saja dia berani menipu seorang Purnawirawan Polri dengan berdalih akan memborong pembuatan reng atau kerawang, bahkan pelaku berhasil merayu korban untuk menyerahkan uang didepan. Alhasil jumlah uang yang disepakati sudah diberikan bahkan lebih, namun barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Kejadian berawal dari kedatangan Kadek Bangbang alias Kadek Sumitra Yasa Ukir (35) yang beralamat di Jalan Pulau Seribu Gang Kunti kelurahan Banyuning Kecamatan buleleng Agustus (28/08/2011) ke rumah I Gusti Ketut Arya (69) yang seorang Purnawirawan Polri dan beralamat di Jalan Pulau Bali I B/14 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng dengan maksud meminta pekerjaan untuk memborong pembuatan 24 buah reng atau kerawang.

Dari hasil kesepakatan berdua ditetapkan harga borongan reng tersebut sebesar Rp. 2.400.00,- dan Kadek Sumitra berjanji akan menyelesaikan pekerjaanya dalam kurun waktu satu bulan.

Sejak perjanjian tersebut Sumitra telah datang untuk meminta uang kepada Ketut Arya sebanyak 6 kali dengan alasan untuk pembelian bahan - bahan yang diperlukan, pertama meminta Rp. 300.000,- pada bulan september 2011, 4 Rp. 300.000,- pada tanggal 4 September 2011, Rp. 400.000,- pada tanggal 12 September 2011, rp. 600.000,- pada tanggal 16 September 2011, Rp. 200.000,- pada tanggal 22 September 2011 dan terakhir sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 26 September 2011 hingga jumlah total uang yang dibayarkan sebesar Rp. 2.800.000,-.

Jumlah uang yang diberikan oleh Ketut Arya bahkan empat ratus ribu rupiah lebih banyak dari yang disepakati pada awal perjanjian keduannya namun Sumitra tidak juga kunjung memenuhi janjinya dan reng yang dijanjikan tidak kunjung datang, bahkan Ketut Arya sudah melakukan pencarian langsung ke tempat kostnya namun tidak berhasil menemui Sumitra.

Pada tanggal 28 Desember 2012 Ketut Arya bertemu dengan Sumitra dan menanyakan hal tersebut namun justru dijawab bahwa istri korban yakni Ni Putu Suratni (62) masih berhutang karena tidak memberikan uang untuk membeli bahan lagi sehingga barang tidak bisa diselesaikan. Merasa tidak puas dengan jawaban dan fakta dirinya sudah membayar lebih dari kesepakatan awal, Ketut Arya Selasa (1/01/2013) kemarin mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan kasus penipuan yang menimpanya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama