Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Mediasi "Setra" Gagal, Warga Desa Temukus Bertemu Wakil Bupati Buleleng
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kamis (29/11/2012) masyarakat dari Desa Pakraman Temukus kembali mendatangi Pengadilan Negeri Singaraj terkait sengketa tanah Setra Karang Rupit yang terletak di Desa Temukus Kecamatan Banjar. Sejumlah warga Desa Pakraman Temukus melakukan orasi tepatnya di lobi depan Kantor pengadilan dengan mengutarakan sejumah tuntutan terkait dengan Sengketa Setra Karang Rupit.


Warga yang berjumlah sekitar 800 orang ini mulai berkumpul dan melakukan orasi di Pengadilan Negeri Singaraja sekitar pukul 09.00 wita dengan dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Kelian Desa Pakraman Temukus, Gede Harja Astawa SH. Inti dari orasi warga Desa Temukus tersebut menyerukan agar pejabat terkait maupun yang bersengketa agar mempelajari betul apa yang menjadi persoalan dari segala aspek baik history / sejarah yang sudah turun - temurun sudah memanfaatkan Setra Karang Rupit Sebagai peristirahatan terakhir sehingga nantinya melahirkan suatu keputusan yang incrah dan memiliki legalitas yang pasti.

Namun sayang Mediasi yang seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa ini tidak dihadiri oleh pihak penggugat Gede Suweca, yang tidak bisa hadir dengan melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Singaraja yang meminta agar proses perkara ditunda hingga tanggal 13 Desember 2012 karena berbagai kepentingan.

Menyikapi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Singaraja  Made Ngurah Atmadja, SH menyatakan sikap bahwa proses mediasi kedua belah pihak dinyatakan gagal dan selanjutnya pokok perkara diserahkan kepada team majelis hakim agar dapat diupayakan dan diagendakan mengenai proses sidang selanjutnya dengan memanggil kedua pihak yang bersengketa yang didahului dengan mendengarkan tanggapan penggugat dan jawaban dari pihak tergugat.

Dari pihak Desa Temukus sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengupayakan dan merencanakan untuk bertemu langsung dengan team majelis agar proses sidang dapat dipercepat tanpa menunggu permohonan dari penggugat yakni tanggal 13 Desember 2012. Kegiatan dilanjutkan dengan warga berjalan kaki menuju kantor Bupati agar apa yang menjadi aspirasinya dapat didengarkan oleh Bapak Bupati serta jajarannya untuk dapat ditembuskan dijadikan sebagai kajian permasalahan yang segera mendapat apresiasi.

Sebagai perwakilan Desa Adat Temukus sebanyak 10 orang dengan diwakili oleh Pengacara Gede Harta Astawa, SH. Perbekel Temukus, Kelian Adat Temukus, dan sejumlah Pengelinsir Desa Temukus diterima langsung oleh Bapak Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra ,Sp.OG. yang didampingi oleh Asisten I Pemkab Buleleng, Kabag Humas dan Kabag Hukum. Dalam tatap muka tersebut pihak Desa Adat Temukus menyampaiakan dan meminta kepada Pemkab Buleleng untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan Setra Karang Rupit untuk dapat dibuatkan sertifikat atas Nama Desa Adat Temukus. 

Dalam kesempatan tersebut juga diutarakan kebulatan tekat dari Desa Adat Temukus yang tidak akan memberikan sejengkal tanahpun kepada penggugat. Terkait hal tersebut Bapak Wakil Bupati Buleleng berjanji akan secepatnya memediasi permasalahan ini untuk agar dapat diselesaikan dengan baik - baik, serta menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Kegiatan tersebut berakhir pukul 11.30 wita dan prosesnya dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Polres Buleleng dengan di backup dari Polsek Singaraja dengan menurunkan dua Pleton Dalmas dan sejumlah Polisi berpakain preman.

Untuk informasi, awalnya sengketa itu muncul saat Desa Adat hendak membuatkan sertifikat atas tanah yang digunakan untuk setra tersebut. Disaat itu Gede Suweja yang merasa memiliki tanah tersebut dengan mengantongi surat - surat yang mendukung keabsahan kepemilikan atas tanah tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan registrasi perkara Nomor 212/PDT.G/2012/PN.SGR tertanggal 31 Oktober 2012.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama