Gede Mangku Wenten seorang kakek berumur 85 tahun beralamat di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Pada tanggal 04 September 2012 melaporkan kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Ketut SM ( Inisial ) yang terjadi di bulan agustus 2012 ke polres buleleng.
Dalam laporannya Gede Mangku Wenten mengatakan kejadian bermula ketika Ketut SM mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya di Di salah satu Bank di Kota Singaraja tanpa sengetahuannya yang sebagai ahli waris. Ketut SM juga telah mengganti nama pemilik dengan menggunakan namanya sendiri untuk berikutnya menjual tanah beserta rumah tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.