Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Ribuan warga Buleleng dari berbagai unsur dan komunitas diantaranya Pemkab Buleleng, Polri, TNI, Pramuka, Organisasi Pemuda, Pelajar hingga sejumlah anak-anak SD dan sejumlah warga secara spontanitas membersihkan sampah di Kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Minggu (6/12/2015).

Aksi yang digagas oleh sejumlah masyarakat penggemar Iwan Fals yang tergabung dalam wadah OI Buleleng ini dibuka langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan sangat mengapresiasi adanya langkah nyata dari masyarakat dalam membersihkan Buleleng. Bahkan dirinya mengaku kegiatan dengan tema "Bersih-Bersihlah Bulelengku" ini sejalan dengan program Pemerintah Daerah yang bahkan akan menerapkan Perda Sampah pada tahun 2016 nanti.

"Bulan Januari tahun depan kita akan mulai terapkan perda Nomor 1 tahun 2013 tentang sampah, berikut instrument penegakannya dari Satpol PP sudah disiapkan. Nantinya kita juga pasang CCTV untuk memantau tapi yang terpenting kesadaran masyarakatnya," ujar Bupati PAS.

Dalam kegiatan bersih-bersih yang menyasar wilayah pantai serta sungai Tukad Buleleng itu mampu mengumpulkan tiga truck sampah yang telah disiapkan dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Buleleng. 

Ketua BPK OI Buleleng Komang Andi Wirawan yang juga anggota Kepolisian dari Polres Buleleng dan lebih akrab disapa Andik menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara kontinu setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan.

"Harapan kita untuk menggugah masyarakat kembali untuk cinta lingkungan, sayang akan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Intinya tidak nyampah," ujar Andik.
-
LokalZone - Setelah keluar dari penjara tahun 2013 lalu lantaran kasus Narkoba di wilayah Denpasar, Ketut Angga Yudiastiadi (31) yang beralamat di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan bukannya sadar akan perbuatannya kini malah kembali harus berurusan dengan Aparat Hukum karena mencuri sepeda motor.

Ulah Yudi terendus, ketika korban atas nama Kadek Jopi (25) warga Banjar Dinas Punduh, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, melaporkan sepeda motor metic miliknya hilang ke Mapolsek Sawan pada Kamis (3/12/2015) sekitar pukul 03.00 wita dini hari. Dan berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang juga masih satu kampung dengan korban.

Berdasarkan press release yang dilakukan oleh Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, atas seijin Kapolres Haryadi, Minggu (6/12/2015) mengungkapkan pelaku sempat berusaha merusak kunci kontak motor itu, agar motor itu bisa menyala. Namun sayang, usaha pelaku itu tak berjalan mulus, karena motor itu tidak menyala. Hingga akhirnya, pelaku menyembunyikan motor itu didepan rumah warga yang sepi agar tidak diketahui orang lain.

"Motornya itu sempat ditinggalkan didepan rumah warga, rencana motor itu akan kembali diambil pelaku besok paginya, dan mau digadaikan. Tapi beruntung, kami bisa lebih dulu mengamankan pelaku di rumahnya, dan pelaku juga mengakui perbuatannya itu, dan kami langsung amankan sepeda motor itu sebelum berhasil digadaikan pelaku kepada orang lain. Barang bukti lainnya kami amankan, 1 buah batu kecil dan 2 buah besi," papar Made Mustiada.

Sedangkan Yudi sendiri membantah apabila aksi curanmor yang dilakukannya itu berkaitan dengan keperluan Narkoba namun murni karena kebutuhan akan uang. "“Gak, saya sudah gak pakai Narkoba. Saya ingin gadaikan itu, karena banyak hutang sudah ditagih-tagih terpaksa saya mau gadaikan motor ini, hutangnya Rp 2 juta an,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku yang sempat 2 tahun Chek Out dari Hotel Prodeo, kini kembali menikmati tidur di Hotel Prodeo yang kedua kalinya, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam hukuman 7 Tahun penjara.
-
LokalZone - Sat Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Kali ini empat orang berhasil diamankan saat pesta narkoba di sebuah kos-kosan di lingkungan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Buleleng. 

Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra atas seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi B. kamis (3/12/2015) mengungkapkan, penangkapan terhadap Nyoman Sukranata (39), Abdurohim alias Aim (47), Putu Arjana (40), dan Putu Sastrawan (40) dilakukan pada hari senin (2/12/2015) dini hari.

"Penangkapan pada hari Senin lalu, di sebuah kos-kosan di wilayah Jalak Putih. Saat digerebek tersangka Nyoman S, Aim, Putu A, dan Putu S sedang mengkonsumsi narkoba secara bersama-sama. Dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,79 gram, korek, serta 2 bong yang satu masih ada residu narkoba sisa digunakan," ungkap Agus Dwi.

Selain itu dalam penggrebekan tersebut pihaknya juga menemukan sebuah buku yang berisi catatan penjualan namun masih perlu ditelusuri untuk menentukan secara lebih jauh apakah Sukranata merupakan seorang pengedar atau tidak pasalnya ke 12 paket sabu-sabu yang ditemukan tersebut merupakan barang miliknya.

"Terhadap tersangka No. 1, Nyoman S kita langsung pasangkan dengan pasal 112 berdasarkan keterangannya dan ketiga temannya bahwa barang itu miliknya. Sedang untuk temuan buku kami masih dalami, hari ini kita akan periksa tersangka kembali," ujar Agus Dwi.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Sukranata dirinya mengaku tidak menjual narkoba dan hanya menggunakannya untuk konsumsi sendiri selain itu dirinya juga mengaku tidak mengenal orang yang menjual Narkoba kepadanya. "Memakai sejak tahun 2000, karena pergaulan setelah nyaman memakai jadi keterusan. Ini untuk konsumsi sendiri, transaksi di denpasar, kemarin saya beli 3 juta, datangnya sudah berbentuk bungkusan seperti itu. Gak tau orangnya dan sistemnya tempel," katanya.

Akibat perbuatannya kini Sukranata dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan ketiga tersangka lain berkas esesmentnya sedang dikirim ke Badan Narkotika provinsi untuk mengetahui apakah mereka masuk dalam jaringan Sukranata atau hanya korban penyalahgunaan narkotika.
- -
LokalZone - Dalam rangka pengamanan Pemilukada serentak di Bali, Polres Buleleng bersiap mengirimkan ratusan orang personilnya untuk di BKO ke Polres Tabanan sebagai pasukan tambahan yang siap ditempatkan baik di Mako Polres Tabanan maupun diterjunkan langsung ke TPS di lapangaan. 

Hal tersebut diungkapkan kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi B. kepada media setelah memimpin Apel kesiapan pergeseran pasukan dalam rangka BKO ke Polres Tabanan, di lapangan Mapolres Buleleng, Kamis (3/12/2015) pasalnya Buleleng untuk saat ini tidak masuk dalam rangkaian kegiatan Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2015.

"Jumlah ada 330 anggota Polres Buleleng yang akan di BKO (Bawah Kendali Operasi) Polres Tabanan dalam rangka Pilkada Serentak. H-2 berangkat untuk menerima arahan di Polres Tabanan, apakah akan di tempatkan dimana, TPS mana dan siapa yang bertanggung jawab," ungkap Kapolres Harry Haryadi.

330 personil yang di BKO merupakan permintaan dari Polres Tabanan dan melalui Polda Bali, Polres Buleleng yang merupakan Polres terdekat diperintahkan untuk memberikan pasukan cadangan atau backup.

Tidak hanya itu Kapolres Harry Haryadi juga mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan Dalmas beserta Polsek Jajarannya untuk siaga 1 di hari H untuk mengantisipasi proses Pemilukada yang di adakan di Kabupaten tetangga.

"Masing-masing Polres sudah menyiapkan pengamanan dan kami dalam hal ini hanya membackup. Namun karena kita juga mengetahui tetangga kita Karangasem, Bangli dan Negara juga melaksanakan Pilkada kami juga menyiapkan langkah-langkah tertentu, Polsek perbatasan Tejakula, Kubutambahan dan Gerokgak pada hari H, kami akan melaksanakan siaga 1 dan dari Polres juga akan menyiapkan Dalmas plus kendaraannya sehingga apabila dibutuhkan bisa bergerak dengan cepat," paparnya.
-
LokalZone - Berawal dari informasi yang diberikan secara online oleh masyarakat, Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan dua orang penyalahguna Narkoba di wilayah Timur Kabupaten Buleleng. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (30/11/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan penangkapan ini cukup mengejutkan pasalnya baru pertama kali bisa menyentuh wilayah perbatasan timur.

"Jaringan baru, cukup mengejutkan ini untuk pertama kalinya kita bisa sentuh wilayah timur berkat informasi masyarakat secara online. Setelah kami geledah di rumah Cen alias J di wilayah Desa Bondalem kami dapati 17 paket sabu, uang Rp 700 ribu hasil penjualan sabu, beserta perlengkapan alat hisap. Dan disana juga ada sodara Jantuk," ungkap Agus Dwi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian dijetahui, Nyoman Juarsana alias Cen (60) yang beralamat di Desa Bondalem memang beroperasi sebagai pengedar dengan wilayah Tejakula dan mendapatkan barang dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.

"Saat ditangkap sedang memisahkan atau sais dan rencananya akan dijual seharga Rp 300 Ribu per paket. Cen beroperasi di wilayah Tejakula, berdasarkan keterangan saksi Jantuk bahwa dia sudah menjual barang tersebut. Barangnya dari C yang sudah resmi kita jadikan DPO berdasarkan keterangan 2 tersangka dan 1 saksi atas nama Rendi transaksinya dengan tempel di jembatan Bondalem," ungkap Agus Dwi.

Akibat perbuatannya, kini  Nyoman Juarsana alias Cen dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap Putu Selamat Riyadi alias Jantuk yang berada di TKP saat pengerebekan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) dan atau pasal 131 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun lantaran mengetahui namun tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya pengungkapan tersebut Kasat Narkoba AKP Agus Dwi mengungkapkan rasa terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam hal pemberian informasi. "Kepada setiap masyarakat yang memberikan informasi mohon dimaklumi karena setiap informasi yang masuk harus kami uji, cocokkan dengan alat bukti sehingga menjadi fakta hukum sesuai dengan UU yang kita gunakan. Kami sangat bersyukur serta berterimakasih kepada masyarakat atas peran serta dan kerjasamanya," katanya.
- -