Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Kasus Pelecehan seksual kepada anak dibawah umur atau pedofilia, kembali marak terjadi di wilayah Buleleng. Kali ini, kasus ini menimpa Putu DN (7), yang dilakukan oleh Made Apyu alias Kadek Ade (57) warga Kelurahan Penarukan, Buleleng. Ulah pelaku ini, dilaporkan langsung kepada pihak Kepolisian oleh ayah korban yakni WS, karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.

Awalnya, korban datang ke rumah pelaku seorang diri, karena mendengar suara musik didalam rumah pelaku. Pelaku yang melihat kondisi rumahnya sepi, karena istrinya sedang ada di dapur, dan kebetulan korban yang masih bocah datang sendiri itupun, diambil kesempatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban diajak pelaku, untuk bersedia memenuhi nafsunya, dengan cara langsung memasukan tangan kanan pelaku kedalam baju korban, dan meremas-remas payudara korban sekaligus menghisap payudara korban hingga memerah. Tidak berhenti begitu saja, pelaku juga membuka celana korban dan menghisap kemaluan korban, serta memasukan jari tengah tangan kanan pelaku, hingga korban merasa kesakitan.

Karena korban hendak berteriak, akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya, lantaran takut ketahuan istri pelaku, dan menyuruh korban pulang. Sesampai korban dirumah, korban langsung tidur dan dilihatlah oleh orang tua korban, bahwa di payudara korban ada tanda merah. Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Buleleng.

Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ menuturkan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban, dan memeriksa korban serta saksi. Bahkan menurut Adnyana TJ, pelaku sempat kabur saat dilakukan upaya penagkapan. “Pelaku sempat kabur ke Denpasar itu, tapi kami tunggu setelah itu pelaku datang, kami langsung tangkap pelaku, dan kami juga amakan barang bukti berupa, 1 baju kaos, 1 celana pendek, 1 celana dalam. Status pelaku dan korban ini, hanya bertetangga,” jelasnya, Kamis (30/7) di Mapolres Buleleng.

Meskipun begitu, terkait kondisi mental korban, saat ini pihak Kepolisian sudah meminta bantuan pihak Forum yang peduli terhadap perlindungan anak dan Perempuan di Buleleng. “Untuk pendampingannya sudah kami koordinasikan, kami himbau pada masyarakat untuk berhati-hati menjaga anaknya,” kata Adnyana TJ.

Sementara Pelaku yakni Made Apyu mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut, karena permintaan korban, yang memaksa dirinya untuk mencium payudara korban. “Tiang (saya) disuruh, katanya dia “Mik Pok Pekak (Cium sekali kakek)”, terus nunjukin gitunya (Payudara, red), terus saya tidak sengaja langsung nempel bibir saya di payudaranya, cuma itu saja saya lakuin,” ngakunya, ketika ditanya beberapa awak media.

Atas ulahnya ini, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
- -
LokalZone - Nekat, mungkin ucapan ini paling pantas mewakili perbuatan Putu Sudi Artawan (27) yang beralamat di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, pasalnya dengan bersenjatakan cek kosong dirinya nekat menipu seorang anggota DPRD Tingkat II Kabupaten Buleleng dengan nilai kerugian lebih dari setengah milyar. 

Berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama I Putu Mangku Budiasa, SH. MH (50) yang merupakan anggota DPRD Buleleng di Mapolres Buleleng tertanggal 28 Juli 2015 diketahui hubungan antara korban pertama kali terjalin saat membeli kaplingan tanah yang terletak di Desa Kaliasem. 

Akan tetapi karena lokasinya dianggap tidak strategis Mangku Budiasa membatalkan pembelian tersebut. Rupanya hubungan tersebut tidak hanya berhenti sampai disana, beberapa hari kemudian Putu Sudi meminjam uang kepada ayah korban sebanyak Rp 230 juta dengan menjaminkan sebuah cek Bank Danamon dengan nilai yang sama.

Dan kembali meminjam uang, kali ini kepada Mangku Budiasa sendiri sebanyak Rp 350 juta dengan jaminan cek Bank BRI, namun apes setelah dilakukan klering ke dua Bank tersebut ternyata diketahui saldonya kosong.

"Berdasarkan laporan korban, kerugian total mencapai Rp 580 juta dan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit Reskrim," ujar Kabag Ops Kompol Ketut Gelgel membenarkan aksi penipuan tersebut, Rabu (29/7/2015) di Mapolres Buleleng.
- -
LokalZone - Perusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu kembali terjadi, kali ini kasus ileggal logging terjadi di dalam wilayah hutan produksi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada hari Selasa (28/7/2015) kemarin.

Beruntung aksi pelaku yang diketahui bernama Mohamad Rizal (32) yang beralamat di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dengan cepat diketahui oleh Polisi kehutanan yang saat itu sedang berpatroli dan mendengar suara pohon tumbang.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015) Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel atas seijin Kapolres Buleleng membenarkan adanya aksi penebangan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gerokgak. "Kejadiannya kemarin, pelaku melakukan penebangan pohon dengan menggunakan gergaji tangan tanpa dilengkapi suarat ijin sehingga diamankan oleh Polhut dan diserahkan ke Polsek Gerokgak. Pelaku sudah diamankan di Polsek ," ungkapnya.

Lebih jauh dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, Buleleng khususnya untuk turut melindungi kelestarian hutan untuk menjaga pasokan air tetap terjaga. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga, jangan merusak hutan. Nanti kalau pasokan air menurun, buleleng kekurangan air kita-kita juga yang akan merasakan dampaknya," pinta Ketut Gelgel.

Akibat perbuatannya saat ini Rizal terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan barang bukti berupa pohon kayu Sono keling dengan panjang 6 meter dan diameter 45 cm beserta alat untuk melakukan penebangan seperti gergaji dan kampak. Dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
- -
LokalZone - Sebuah aksi pencurian dengan modus membongkar jendela menyasar rumah milik Ketut Sukrada (40) yang beralamat di Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan dan mengambil dua buah Handphone merek Nokia dan Tab Evercoss yang berada di dalam rumah. 

Berdasarkan hasil penyidikan dari pihak Kepolisian Polsek Kubutambahan diketahui pelaku, Kadek Darmawan alias Kembar (40) yang beralamat di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan semula datang kerumah korban untuk membeli ayam aduan namun nekat membongkar rumah lantaran mendapati rumah dalam keadaan kosong. 

"Semula kedatangan pelaku kerumah korban untuk membeli ayam aduan karena kondisi sepi dia malah berniat mencuri, modusnya dengan mencongkel rumah menggunakan alat pahat yang ditemukan disekitar rumah," ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Johannes Nainggolan, SiK seijin Kapolres Buleleng, Selasa (28/7/2015). 

Dari hasil olah TKP diketahui Kembar tidak hanya membongkar satu tetapi dua rumah yang ada dalam satu pekarangan, lantaran dalam rumah yang satu tidak terdapat barang berharga yang dapat diambil.

Namun apes saat menggadaikan HP hasil curianya, Kembar lupa mengeluarkan kartu SIM sehingga korban dan pihak Kepolisian dengan mudah bisa mendeteksi sekaligus meringkusnya meski sempat kabur meninggalkan sepeda motornya saat dijebak untuk datang ketempat si penggadai HP tersebut. 

Akibat perbuatannya kini Kembar terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
-
LokalZone - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST didampingi Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG bersama Dirut RSUD Kabupaten Buleleng dr. Gede Wiartana, M.Kes dan dari pihak konsultan perencana melakukan sidak ke RSUD Kabupaten Buleleng, Senin (27/7/2015). 

Dalam kesempatan ini, Bupati Agus menyebutkan bahwa Grand Design yang dibuat oleh konsultan dari perencana pengembangan RSUD Kabupaten Buleleng menunjukkan bahwa secara keseluruhan pengembangan dilakukan secara radikal namun terkendala dengan operasional rumah sakit yang sedang berjalan. Bupati Agus juga mengatakan bahwa pihaknya juga berpikir untuk menambah jumlah kamar di RSUD Kabupaten Buleleng. 

“Nanti jenisnya kita sesuaikan, kan ada hubungan antara pertumbuhan rumah sakit sendiri dan pertumbuhan rumah sakit secara ekonomi, jadi ini harus dihitung juga, bukan hanya berpikir tentang jumlah kamar saja”, katanya. 

Bupati Agus juga menambahkan pihaknya juga berpikir ke depan bagaimana dokter spesialis tertarik datang ke Buleleng karena jumlah kamar yang cukup dan jaspel yang cukup. Bupati Agus juga berharap di tahun 2017 dapat membangun 100 kamar kelas satu.

Di sela-sela sidak ke RSUD Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng juga menyoroti Kantor Lurah Kendran dan langsung melakukan sidak ke kantor Kelurahan yang telah kosong itu. “Ini kantor lurah, ketika saya datang jam 3 kurang 10 menit ga ada lurahnya, besok pagi saya akan panggil Lurahnya”, tambah Bupati Agus.
-