Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Pembangunan kolam renang untuk venues Porprov Bali semakin dikejar waktu. Kini proses pembangunan memasuki tahapan yang paling vital, yakni uji kebocoran kolam. Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra optimis proyek dapat tuntas tepat waktu. 

Untuk memastikan kelayakan kolam renang, Wabup Sutjidra didampingi Kadishub Gede Gunawan, AP, SE, M.Si dan Kepala Inpektorat , Putu Yasa, SH melakukan sidak untuk uji kebocoran. Uji kebocoran kolam dilakukan Kamis (4/6/2015) sore. Kolam renang yang dibuat sesuai dengan standar Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) itu, mulai diisi air sejak pukul 09.00 pagi. Uji kebocoran menjadi tahap penentu, apakah proyek bisa dilanjutkan atau harus disempurnakan.

Tahap uji kebocoran yang dipantau langsung Wakil Bupati yang juga Ketua Umum Panitia Daerah Porprov Bali, dr. Nyoman Sutjidra dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan venue yang akan digunakan dalam Porprov Bulan September mendatang. “Ini yang paling menentukan. Kalau ada kebocoran, mau tidak mau ya harus diperbaiki lagi, diuji lagi. Itu yang memakan waktu dan berpotensi terlambat,” ujar Sutjidra.
-
LokalZone - Terkait penanganan kasus ilegal logging di kawasan konservasi hutan di Dusun Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Tiga orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng namun demikian untuk proses pemindahan penanganan untuk dilakukan penangguhan, telah diminta oleh pimpinan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali. (baca juga : 2 Oknum BKSDA Terlibat Ilegal Loging, Warga Catur Desa Dukung Tindakan Polisi)

Melihat adanya dugaan keterlibatan dua oknum BKSDA, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, SH, S.IK, M.Si menerangkan pihaknya tidak akan tebang pilih menindak lanjuti kasus ilegal logging dan berharap kajadian ini akan menjadi efek jera untuk menekan pencurian kayu hutan dikemudian hari. Selain itu pihaknya juga mengungkapkan menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada hakim di pengadilan nantinya, sedang pihaknya hanya akan melakukan proses hukum berdasarkan Undang-undang berlaku disertai pembuktian.

""Salah dan tidak, itu nanti pengadilan yang menentukan. Tapi yang jelas kami dalam menentukan orang sebagai tersangka, itu sudah melalui penyelidikan ketat. Kami sudah tetapkan tiga orang tersangka, hasil dari pemeriksaan proses hukum berlaku," terang Kapolres Kurniadi , Senin (1/6/2015).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terhadap dua tersangka dari Polhut BKSDA Provinsi Bali, telah ada permintaan dilakukan pemindahan penanganan kasus. "Itu juga sudah ada permintaan dari pimpinan (BKSDA Provinsi Bali-red), untuk dilakukan pemindahan penahanan dan dilakukan penangguhan penahanan. Kami tetap lakukan proses hukumnya, mudah-mudahan hari ini saksi-saksi ahli semuanya bisa diperiksa, sehingga dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Barang bukti hasil illegal logging diamankan polisi seperti 35 batang kayu jenis cemara pandak, 25 batang kayu sopang, dan 17 batang kayu lemasih. Masyarakat kini dihimbau tidak melakukan tindakan pencurian kayu hutan, yang justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. "Kami bersama Bupati Buleleng dan Tim Sembilan dari Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, mengajak bersama-sama kelestarian hutan lindung di Buleleng," tegas Kurniadi. (baca juga : Bupati Agus Suradnyana Minta Pelaku Penebangan Liar di Tamblingan Dihukum Berat)
-
LokalZone - Pohon yang hidup di hutan lindung kawasan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, ternyata sudah banyak yang ditebang. Diduga penebangan itu dilakukan secara liar tanpa izin alias illegal loging. Salah satu indikasinya adalah penangkapan pelaku dan barang bukti dari kasus dugaan illegal loging yang berasal dari dalam hutan di Tamblingan oleh jajaran Polsek Banjar. (baca juga : 2 Oknum BKSDA Terlibat Ilegal Loging, Warga Catur Desa Dukung Tindakan Polisi)

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang dikonfirmasi ketika ditemui di Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada Jumat kemarin, mengaku prihatin dengan dugaan praktek illegal loging yang ada di dalam kawasan hutan lindung Tamblingan.

Bupati Putu Agus mengaku sudah mendapat informasi terkait dengan penangkapan pelaku illegal loging di kawasan hutan Tamblingan. “Bayangkan kita kerja keras tanam pohon dibeberapa tempat, ternyata di kawasan hutan yang dilindungi justru ada penebangan liar. Kalau itu terbukti, itu pelanggaran yang keras buat saya,” katanya.

Menurut Bupati, pelanggaran atas pencurian kayu yang ada dihutan lindung semestinya diberikan hukuman yang berat sesuai undang-undang. Tindak tegas itu untuk memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak berbuat yang sama lagi. “Saya sangat kecewa, mereka yang terbukti agar dihukum lebih berat. Jangan sampai ini terulang lagi,” tandasnya.
-
LokalZone - Sebanyak 41 Kepala Urusan (Kaur) di Pemerintahan Desa se- Kabupaten Jembrana, mendapat pelatihan jurnalistik di Aula Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana, yang diselenggarakan oleh salah satu media cetak di Bali bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana. 

Pelatihan jurnalistik yang berlangsung selama sehari tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawa. Selain dilatih tentang tatacara pembuatan berita, Kaur Desa yang baru kali pertama mendapat pelatihan jurnalistik tersebut juga mendapat pengetahuan tentang kehumasan dan peran jurnalistik dalam mensosialisasikan program pembangunan desa. 

Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyambut baik pelaksanaan pelatihan jurnalistik bagi aparat di desa. Pasalnya menurut Kembang, banyak potensi dan keunggulan desa yang selama ini belum maksimal dipublikasikan. “Saya berharap aparat di desa lebih banyak memberikan informasi tentang potensi dan keunggulan desanya, kemampuannya nanti sebagai jurnalis desa hendaknya digunakan untuk mencitrakan desa,“ kata Kembang.

Selain itu Kembang juga menegaskan aparatur desa untuk lebih cermat mengetahui permasalahan yang ada di desanya masing-masing. Jika terjadi permasalahan segera diselesaikan dan dikoordinasikan dengan yang terkait. Bukan sebaliknya permasalahan tersebut lebih dulu dipublikasikan, sehingga mengakibatkan salah paham. 

Sementara itu Ketua Panitia Pelatihan Jurnalistik Putu Witari mengatakan, pelatihan ini dimaksudkan untuk melatih kaur menjadi wartawan desa yang nantinya mampu menulis berita tentang potensi dan keunggulan yang dimiliki oleh desanya masing-masing. Sehingga potensi tersebut lebih dikenal luas oleh masyarakat dan mampu mengangkat perekonomian desa. Para Kaur Desa juga diberikan pengetahuan tentang teknik photografi yang berperan penting dalam penulisan berita.
- -
LokalZone - Ternyata memang benar bahwa niat jahat bisa muncul pada siapa saja, hal ini terbukti dengan terungkapnya dua orang oknum petugas Balai Koneservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali yang seharusnya menjaga kelestarian alam justru terlibat dalam Ilegal Loging.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua oknum itu adalah Made Suardana (petugas Taman Wisata Alam Dasong) dan Nyoman Rai Sukarma (petugas Cagar Alam Candi kuning) beserta seorang supir dari Desa Pancasari, Komang Darmika dengan menngunakan Engkel Mithsubisi DK 9375 JG mengangkut kayu hutan sebanyak 2,5 kubik yang berasal dari hutan Lindung Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar.

Namun nahas lantaran masyarakat setempat sudah pernah melaporkan kegiatan pengangkutan kayu pada tengah malam dan pihak Kepolisian dari Polsek Banjar yang melaksanakan patroli berhasil memergoki aksi pencurian kayu tersebut.

“Ilegal logging berhasil kami amankan, dan ditemukan dalam satu truk berisikan 35 batang kayu jenis cemara pandak, 25 batang kayu sopang, dan 17 batang kayu lemasih. Satu orang sopir, dan dua pelaku lainnya adalah petugas KSDA, karena tidak dapat menunjukan dokumen membawa kayu dari dalam hutan, mereka kami amankan,” Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kamis (28/5/2015) di Polsek Busungbiu.

Disebut-sebut hasil Ilegal Loging tersebut akan dikumpulkan di Mess BKSDA dan selanjutnya baru akan dijual di walayah Bali, bahkan disinyalir aksi oleh kedua oknum BKSDA ini sudah lama dilakukan dan baru diketahui lantaran laporan dari masyarakat setempat.

Selain ketika pelaku polisi juga sudah memeriksa 10 orang buruh angkut dari Desa Pengayaman yakni Zulkarnaen, Deni rahman, Tahkyatulamalta, Muhri, Asnafin,  Satriah, Aisyah, Ridwan, Raihanah, Riana yang mengaku dibayar sebesar Rp 3 juta untuk mengangkut kayu.

Akibat perbuatannya kini ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang perlindungan hutan dan Undang Undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan mendengar adanya penangkapan dua oknum BKSDA oleh Kepolisian, warga Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang dipimpin Putu Ardana ngelurug ke Mapolsek Busungbiu untuk bertemu dengan Kapolres Buleleng serta memberi dukungan untuk menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penebangan liar di hutan lindung Tamblingan tanpa pandang bulu.
- -