LokalZone - Pasca diperketatnya aturan peredaran minuman beralkohol golongan A oleh Kementerian Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya akan mengeluarkan aturan-aturan di wilayah tertentu. Pemkab memilih memperketat izin minuman beralkohol golongan A, di Kabupaten Buleleng.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST yang ditemui di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Senin (20/4) kemarin, mengatakan telah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Buleleng, sejak aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M.DAG/PER/I/2015, berlaku pada 16 Januari lalu.
Menurut Bupati Agus, pemerintah hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A), di kawasan pariwisata. Sementara diluar kawasan pariwisata, pemerintah tak akan mengeluarkan izin.
“Saya sudah instruksikan Diskopdagrin supaya segera buat dan ajukan telaah. Kedepan saya minta agar izin yang namanya SKP-A itu, hanya dikeluarkan pada pengusaha tertentu. Hanya di kawasan pariwisata yang tertuang di Perda RTRW Kabupaten Buleleng,” tegas Agus Suradnyana, usai Lomba Desa Tingkat Kabupaten.
Bupati asal Desa Banyuatis,Kecamatan Banjar itu menegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki peta mendetail, mengenai perencanaan tata ruang di Kabupaten Buleleng, hingga tahun 2033 mendatang. Sehingga hanya pengusaha yang berada di kawasan pariwisata, seperti Lovina dan Pemuteran saja yang berhak mengantongi SKP-A. “Mana yang ada label pariwisata, disana baru boleh dikeluarkan izin jualan bir, bukan minuman beralkohol ya. Kalau yang golongan B dan C, itu kan ada aturannya yang lain. Tinggal disesuaikan dengan zonasi saja, dan disesuaikan kebutuhan pariwisata. Penjualannya juga harus diperhatikan sesuai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie, sempat meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Sehingga tak terjadi gejolak social dan ekonomi, mengingat minuman beralkohol juga menjadi salah satu kebutuhan di dunia pariwisata.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST yang ditemui di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Senin (20/4) kemarin, mengatakan telah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Buleleng, sejak aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M.DAG/PER/I/2015, berlaku pada 16 Januari lalu.
Menurut Bupati Agus, pemerintah hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A), di kawasan pariwisata. Sementara diluar kawasan pariwisata, pemerintah tak akan mengeluarkan izin.
“Saya sudah instruksikan Diskopdagrin supaya segera buat dan ajukan telaah. Kedepan saya minta agar izin yang namanya SKP-A itu, hanya dikeluarkan pada pengusaha tertentu. Hanya di kawasan pariwisata yang tertuang di Perda RTRW Kabupaten Buleleng,” tegas Agus Suradnyana, usai Lomba Desa Tingkat Kabupaten.
Bupati asal Desa Banyuatis,Kecamatan Banjar itu menegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki peta mendetail, mengenai perencanaan tata ruang di Kabupaten Buleleng, hingga tahun 2033 mendatang. Sehingga hanya pengusaha yang berada di kawasan pariwisata, seperti Lovina dan Pemuteran saja yang berhak mengantongi SKP-A. “Mana yang ada label pariwisata, disana baru boleh dikeluarkan izin jualan bir, bukan minuman beralkohol ya. Kalau yang golongan B dan C, itu kan ada aturannya yang lain. Tinggal disesuaikan dengan zonasi saja, dan disesuaikan kebutuhan pariwisata. Penjualannya juga harus diperhatikan sesuai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie, sempat meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Sehingga tak terjadi gejolak social dan ekonomi, mengingat minuman beralkohol juga menjadi salah satu kebutuhan di dunia pariwisata.
Buleleng - HB
LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkoba. Kali ini pelaku atas nama I Gusti Bagus Parisuda (30) warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt di diciduk di tengah jalan dan kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (20/4/2015) di ruang Humas Polres Buleleng mengungkapkan Parisuda saat ditangkap satuannya sedang menuju ke Banyuasri, Singaraja untuk mengirimkan sabu.
"Tersangka akan mengirim narkoba ke Sudemala, Banyuasri. Menggunakan sepeda motor Vision dan setelah kita geledah kita temukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan, diselipkan pada helm warna hitam," ungkap Agus Dwi.
Mengenai hal tersebut Parisuda mengaku dipaksa oleh temannya untuk mengirimkan barang tersebut ke Singaraja. "Saya dipaksa teman pak, waktu itu sedang tidur dibangunin. Ini baru kedua kalinya mengirim, biasanya sekali kirim dibayar Rp 50 ribu," paparnya.
Namun demikian Parisuda juga mengaku bahwa barang yang diminta untuk dikirimkan itu adalah barang terlarang dan bisa membuatnya terjerat hukum.
Akibat ulahnya kini Parisuda harus mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,2 gram dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam pengembangannya pihak Kepolisian juga sudah melayangkan panggilan terhadap Gusti O dari Petemon yang sempat disebut-sebut oleh pelaku, Parisuda. Sedangkan untuk kasus Luh Mei seseorang berinisial I atau R juga telah diupayakan untuk dilakukan pemanggilan namun tidak kunjung datang.
"Gusti O sudah kita panggil, termasuk kasus terakhir inisial I atau R juga sudah dipanggil tapi tidak mau datang. Kita akan berikan surat panggilan sekali lagi setelah itu kita akan kumpulkan bukti-bukti dalam
pemeriksaan tambahan terhadap tersangka apa yang dilakukan setelah
transaksi, kita akan gali lagi," kata Agus Dwi.
Buleleng - Hukum - Narkoba - Ungkap Kasus
LokalZone - Dalam rangka peningkatan kemampuan pecalang dalam melakukan pengaturan lalu lintas, hari ini Senin (20/4/2015) Mapolres Buleleng mengadakan pelatihan sekaligus pembekalan terhadap perwakilan pecalang dari masing-masing Kecamatan se Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi.
Ditemui usai melaksanakan kegiatan, Kasat Lantas AKP I Nyoman Sugianyar mengungkapkan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lalu lintas para pecalang yang dalam kegiatan sehari-harinya selalu berkolaborasi dengan Polisi dalam rangka kegiatan agama maupun adat di masyarakat.
"Tujuan utama adalah bagaimana pecalang bertugas dengan baik, yang kesehariannya akan berhubungan dengan lalu lintas supaya kegiatan adat itu berjaan dengan baik," papar Sugianyar.
Kegiatan ini merupakan salah satu terobosan Kapolres Buleleng saat melakukan simakrame dengan warga Tejakula yang menginginkan supaya para pecalang mendapat pembekalan dari Polisi guna meningkatkan kinerjanya dilapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian Polisi adalah untuk mencegah adanya arogansi dari para pecalang saat bertugas serta mengenal batas-batas dalam bekerja.
"Tentu ada batasannya, pecalang hanya mengatur lalin untuk melancarkan kegiatan adat. Selain itu kita juga berupaya mencegah adanya sikap arogansi di lapangan, bisa karena situasi gesekan antar warga, atau karena tidak mengetahui aturan dan
tata cara pengaturan yang baik," kata Sugianyar.
Buleleng - Kamtibmas
LokalZone - Peraturan dari Kementrian Perdagangan terhadap larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di pasaran sepertinya masih harus dicarikan solusi dan alternatif lain, pasalnya Bali sebagai salah satu tujuan wisata tentunya membuat permintaan minuman beralkohol / miras cukup tinggi karena kebiasaan minum turis dari negara asalnya.
Selain dapat menurunkan jumlah wisatawan asing yang yang berkunjung ke Bali, para penjual pun sepertinya keberatan dengan sejumlah razia yang dilakukan dari pihak Kepolisian. Menyikapi hal tersebut Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie mengungkapkan harus ada komunikasi dari pemerintah daerah dan pusat khusus untuk Bali.
"Penjualan minuman keras yang telah teruji, kemasannya telah melalui
prosedur penelitian dari kementrian atau instansi terkait. Ini
diperlukan dialog komunikasi pemerintah daerah, berkaitan adanya
komplain dari masyarakat terutama di Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata. Tentu ada hal berkaitan untuk
menunjang PAD, ini sedang dikomunikasikan ke pusat semoga ada solusi yang bisa diterima pemerintah pusat, daerah dan masyarakat,” ucap Ronny Sompie saat berkunjung ke SPN Singaraja, Sabtu (18/4/2015).
Menurut Kapolda Ronny Sompie adanya peraturan ini awalnya dikarenakan selain untuk menekan peredaran minuman keras di masyarakat juga karena banyaknya minuman keras oplosan yang sangat berbahaya telah memakan banyak korban. "Ini sebenarnya ditujukan untuk menertibkan penjualan miras terutama miras oplosan yang tanpa melalui sebuah survey, penelitian, penertiban, bahkan mungkin
tidak membayar pajak, dan itu membahayakan. Karena miras ini tidak
diketahui jenis kimia yang dihasilkan apakah masih berupa alkohol murni
atau sudah menjadi racun,” ujarnya.
Walau mengaku bawah zone larangan penjualan sudah mulai diterapkan di Bali, Kapolda Ronny Sompie mengungkapkan pihaknya masih berharap adanya keputusan terbaik hasil dari komukasi pemerintah daerah dan pusat sehingga dapat diterima semua pihak.
"Kawasan sudah ditetapkan sesuai atuaran namun demikian Polri melaksanakan tugas untuk penegakan hukum, itu merupakan ultimum remidiu, ketika bisa melaksanakan kegiatan dalam rangka penjegahan yang lain dan tidak menyalahi aturan yang ada maka kita memilih hal yang bisa diterima semua pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Upaya hukum merupakan upaya terakhir apabila semua upaya tidak bisa kita lakukan," papar Ronny Sompie.
Untuk diketahui, berdasarkan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M.DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalam Pasal II ayat (1) Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku. Berikutnya Pasal II ayat (2) Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.
Bali - Hukum
LokalZone - Tidak dipungkiri lagi tugas-tugas Polri sejak berpisah dari ABRI semakin hari kian berat, selain harus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin cerdas dan kritis anggota Polri juga dituntut untuk tetap melakukan penegakan hukum namun secara humanis, oleh karena itu Polri harus mulai berbenah dari dalam organisasi untuk dapat bekerja dengan profesional.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie dalam rangka penutupan pendidikan terhadap enam jenis pelatihan kepolisian berdasarkan fungsi yang diselenggarakan di SPN Singaraja, Sabtu (18/4/2015). "Kedatangan saya kesini untuk melakukan penutupan pelatihan pelatihan dalam rangka penguatan profesionalisme sekaligus untuk silaturahmi, hasilnya sangat memuaskan mereka bisa saling menukar informasi sesuai pengalaman diwilah kerjanya masing-masing," katanya.
Menurut Kapolda Bali pelatihan ini selain bertujuan untuk memacu kemampuan profesionalisme masing-masing anggota juga tidak kalah penting dapat meningkatkan soliditas kesatuannya dengan komunikasi dan bisa bekerja layaknya sebuah tim.
"Dalam pelatihan disini mereka bisa berkumpul dengan anggota dari tempat yang berbeda, bisa bertukar informasi dan cara kerja. Peningkatan profesionalisme ini juga tidak bisa dilakukan diatas kertas karena itu harus dilakukan dalam bentuk simulasi yang nantinya dapat dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," Ronny Sompie menegaskan.
Tercatat seluruhnya 175 peserta pelatihan di SPN Singaraja diantaranya, Peserta Lat Katpuan Kapolsek sebanyak 25 orang, Peserta Lat Riksa Provos 25 orang, Peserta Pelatihan Lat. Riksa Saksi dan Tersangka Reskrimum Pleton 1 dan 2 mencapai 50 orang, Peserta Lat Pemborgolan Sabhara 25 orang, Peserta Lat Patroli Dialogis 25 orang, dan Peserta Lat Luh Narkoba 25 orang.
Buleleng - Seremonial
Langganan:
Postingan (Atom)







