Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Kelima korban yang meninggal dunia keluarga dari I Gusti Agus Karpica, yakni ayah, ibu dan ketiga anaknya di Kamar No. 221, Hotel Tower Klungkung, jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Semarapura Kangin, Kec/Kab. Klungkung, diakibatkan karena luka bakar ditubuh kelima korban. 

Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sangglah Dr. Dudut Rustyadi SpF pada saat gelar perkara yang dilaksanakan Di Ruang Rupatama Polres Klungkung, diikuti oleh Dir Reskrim um Polda Bali Kombes Pol. Drs. Triyono Basuki, Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, Tim DVI Bid Dokkes Polda Bali, Pus Labfor Polda Bali, Inafis dan para Penyidik Polres Klungkung, Jumat (6/2/2015).

Korban I Gusti Agus Karpica alias Gusde (Bapak), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat III-IV, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+) menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung diketemukan racun serangga, yang artinya masuk dengan cara diminum, tampa ditemukan tanda-tanda paksaan. Ditemukan luka memar pada dahi yang terjadi sebelum korban meninggal.

Korban Gusti Ayu Raspatiani ( Ibu ), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat I-II dengan luas 90 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+), menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung diketemukan racun serangga, yang artinya masuk dengan cara diminum, tampa diketemukan tanda-tanda paksaan.

Korban Gusti Putu Narendra Kresna (anak nomor 1), dengan sebabkematian karena luka bakar derajat II-III, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+) menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung diketemukan racun serangga.
Korban Gusti Satria Alit Wedana (anak nomor 2), sebab kematian karena luka bakar derajat III – IV, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+) menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar.

Korban Gusti Ayu Santi Jayanti (anak nomor 3 ), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat II-III, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO menunjukkan korban masih hidup sebelum terbakar. Propoxur tidak ditemukan dalam tubuh korban.

Sementara itu Pusat laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Denpasar setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada di TKP berupa 2 buah botol plastic berisi sisa minuman setelah diperiksa dengan jenis pemeriksaan FT-IR negative dan GC-MS negative, barang bukti berupa 2 buah cangkir berisi sisa minuman setrelah diperiksa FT-IR dan GC-MS hasilnya negative, barang bukti berupa satu buah botol plastic bekas terbakar berisi sisa cairan setelah diperiksa dengan jenis pemeriksaan FT-IR positip mengandung kerosene dan pemeriksaan GC-Ms positif mengandung Propoxur, sedangkan barang bukti 2 buah sisa makanan pop mie setelah diadakan pemeriksaan FT-IR dan pemeriksaan GC-MS hasilnya negative.

Dikatakan juga bahwa sumber api bukan berasal dari nyala api terbuka dengan pengertian api bukan berasal dari atau karena konslet listrik. Tidak ada kesengajaan sehingga tercipta kebakaran dan api bukan berasal dari luar. Semua benda-benda (barang bukti ) yang ditemukan di TKP tidak ada yang berfungsi sebagai pemicu kebakaran.

Dari uraian tersebut diatas para peserta gelar perkara mengambil kesimpulan bahwa peristiwa meninggalnya kelima korban tersebut di Hotel Tower Klungkung adalah peristiwa meninggalnya kelima korban karena terbakar. Disamping itu juga dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan barang bukti sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan atau tidak diketemukannya pihak lain dalam peristiwa tersebut. Hal itu didukung dengan hasil rekaman DVR CCTV yang ada di Hotel Tower, seperti chanel 3 yang terletak di depan hotel, chanel, 4 ada di lobi hotel dan chanel 7 disisi barat lantai 2 yang mengarah ke kamar 221.
- -
LokalZone - Dalam rangka penguatan dalmas di setiap Kabupaten, Polda Bali mengirimkan sejumlah personilnya untuk di tempatkan di masing-masing Polres seBali. Sedangkan Polres Buleleng sendiri mendapat jatah enam puluh personil yang langsung ditempatkan di Satuan Sabhara dengan diawali penerimaan secara tradisi sekaligus pengenalan wilayah di Kota Singaraja, Kamis (5/2/2015). 

Tidak hanya penguatan Dalmas, Polres Buleleng juga mendapat jatah Polwan yang nantinya akan ditempatkan tersebar di masing-masing Polsek jajaran. "Ada enam puluh delapan anggota yang masuk, Delapan Brigadir yang sudah cukup lama bertugas dan enam puluh masih baru kita tempatkan Sebagai Dalmas. Ditambah Polwan tujuh belas, tiga ditempatkan di Polres sisanya ke Polsek, masing-masing Polsek nantinya ada satu atau dua orang Polwan," Papar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi usai kegiatan tradisi di lapangan Polres Buleleng.

Menurutnya dengan jumlah total dari personil Polres Buleleng saat ini sudah cukup memadai dengan perbandingan police ratio satu banding tiga ratus lima puluh, sedangkan secara Internastional saja rasionya satu banding lima ratus.

"Untuk Polis Ratio sudah mencukupi 1 banding 350 saat ini, kalau di bandingkan luas wilayah ini juga masih mencukupi dan tidak lagi dibandingkan dengan jumlah penduduk," ungkap AKBP Kurniadi.

Walau situasi keamanan Kabupaten Buleleng masih relatif kondusif pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pengamanan Hari Raya Nyepi dengan serangkaian operasi cipta kondisi.
-
LokalZone - Setelah Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menolak pembangunan sarana akomodasi, penginapan oleh PT di wilayah Pulau Menjangan, kini Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mendukung langkah Bupati Agus Suradnyana menolak pemberiaan ijin pemanfaatan daerah konservasi untuk dibangun Villa dan resort. Dukungan penolakan oleh Gubernur Pastika disampaikan saat kunjungan kerjanya di Buleleng, Kamis (5/2/2015).

Menurut Gubernur Pastika, pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan akan merusak lingkungan dan kesucian Pura. Terlebih, menurutnya pembangunan Villa dan resort di Pulau Menjangan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013. “Saya mendukung langkah Pak Bupatiu menolak. Bila perlu cek itu surat ijin yang oleh investor katanya dapat ijin dari Pemerintah Pusat. Bisa saja itu bodong, dan yang rugi kita masyarakat,”ucapnya.

Sementara itu, Bupati panggil Perbekel Pejarakan Made Astawa, Perbekel Sumberklampok, Wayan Suwitra dan Camat Gerokgak, Putu Ariadi,S.STP, MAP di Kantor Bupati Buleleng Kamis sore. Dalam pertemuannya, Bupati Suradnyana minta kepada kedua pebekel untuk mencabut dukungannya kepada investor PT.Puri Tirta Propertindo. Menurut Bupati Suradnyana, Perbekel harus melihat aturan yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Buleleng dan jangan sampai menyalahi aturan dan memberikan dukungan yang melanggar hukum. “Sekarang saya minta kepada pak mekel segera cabut hari ini surat dukungan pembangunan Villa di Pulau Menjangan” harapnya. 

Perbekel Sumberklampok, Made Suwitra mengaku ditipu pihak investor. Menurut Suwitra, dirinya awalnya sudah membuat pernyataan menolak pembangunan Villa di Pulau Menjangan, namun pihak investor mengatakan sudah kantongi ijin dari Menteri Kehutanan pada tahun 2011 lalu yang memperbolehkan pembangunan villa di daerah konservasi. “Ityulah yang membuat saya luluh dan takut bnila tidak memberikan dukungan karena dia (investor) bilang sudah kantongi ijin pusat dan boleh membangun di Pulau Menjangan. Saya akui salah dan saya siap mencabut surat dukungan” ujarnya. Senada dengan Suwitra, Perbekel Pejarakan Made Astawa dan Klian Adat Sumberklampok mengaku hal yang sama. Menurut Astawa, investor terus meyakinkan dirinya dengan bebekal surat dari pusat.”Dalam kesempatan ini tiang sampaikan, siap menarik surat dukungan yang sebelumnya kami tanda tangan” katanya. 

Seperti diketahui, Rabu siang 4/1, Bupati Agus Suradnyana secara tegas menolak ijin pembangunan villa di Pulau Menjangan. Menurut Bupati Suradnyana, investor telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari. “Zonasi kawasan tempat suci sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,”jelasnya.
-
LokalZone - Lima Puluh Juru Parkir ( jukir ) yang tersebar di Kabupaten Buleleng ikuti pembinaan di Dinas Perhubungan rabu pagi (4/1/15). Pembinaan kepada Juru Parkir dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan AP,SE,M.Si. Kadishub, Gunawan, AP berpesan kepada juru parkir agar dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir tidak hanya menarik retribusi pada pemakai jasa, selain itu petugas juga harus mampu memberikan pelayanan yang baik agar pengguna jasa merasa puas. 

Gunawan juga menambahkan, juru parkir juga harus mampu mengatur lalu lintas apabila masyarakat hendak masuk maupun keluar dari area kapling parkir, Selain itu juru parkir juga harus mempunyai etika yang baik dan mengenakan pakaian yang pantas sesuai dengan profesinya sebagai juru parkir dengan atribut kelengkapan seperti topi, rompi,pluit, dan seragam.

Sementara itu, Kepala KBO Binmas Polres Buleleng IPTU Ketut Gunawan, menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi untuk melasksanakan pembinaan. Gunawan menjelaskan, pihak KBO Binmas Polres Buleleng telah memberikan materi yaitu tugas pokok dari pada juru parkir, dan pengatur lalu lintas. “Tugas pokok juru parkir ini merupakan bagian dari tugas Polisi juga namun terbatas, khususnya mengatur lalu lintas” tegasnya.

Dalam pembinaan tersebut, salah satu juru parkir meminta kepada Kadis Perhubungan untuk memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap mereka yang berprestasi, baik dari segi pelayanan, pembayaran yang rutin maupun dedikasi dan kinerja sebagai juru parkir terbaik.
LokalZone - Rencana pembangunan Villa dan Resort oleh PT Puri Tirta Propertindo di Pulau Menjangan yang menuai penolakan oleh komponen masyarakat di Desa Pejarakan dan Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak disikapi serius Pemkab Buleleng. Bupati Putu Agus Suradnyana, ST menyatakan menolak pembangunan sarana akomodasi, penginapan oleh PT di wilayah pulau menjangan. Sikap tegas Bupati Suradnyana menolak pemanfaatan wilayah konservasi untuk dibangun Villa dan Resort didasari atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013.

Pembangunan Villa dan resort di Pulau menjangan, menurut Bupati Suradnyana telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari. “Zonasi kawasan tempat suci sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,” jelasnya.

Selain masuk zonasi kawasan tempat suci, lokasi pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan juga melanggar zonasi kawasan sempadan pantai yang menyebutkan daratan sepanjang tepian laut dari titik pasang air laut tertinggi kearah darat. “Untuk menjaga keajegan alam dan lingkungan dan sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng, tegas saya katakan menolak pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan,” tegasnya.

Sementara, terkait dengan informasi investor PT Puri Tirta Propertindo yang telah mengantongi ijin pemanfaatan daerah konservasi Taman Nasional Bali Barat oleh Kementerian Kehutanan, Bupati Suradnyana menjelaskan, setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB dari Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu Perda RTRW. “Biarpun mereka kantongi ijin di pusat, tapi kan pemanfaatan dan operasionalnya di daerah. Bila itu melanggar peraturan di daerah, tetap kami tolak ijnnya,” ucapnya.