Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Dalam rangka penguatan dalmas di setiap Kabupaten, Polda Bali mengirimkan sejumlah personilnya untuk di tempatkan di masing-masing Polres seBali. Sedangkan Polres Buleleng sendiri mendapat jatah enam puluh personil yang langsung ditempatkan di Satuan Sabhara dengan diawali penerimaan secara tradisi sekaligus pengenalan wilayah di Kota Singaraja, Kamis (5/2/2015). 

Tidak hanya penguatan Dalmas, Polres Buleleng juga mendapat jatah Polwan yang nantinya akan ditempatkan tersebar di masing-masing Polsek jajaran. "Ada enam puluh delapan anggota yang masuk, Delapan Brigadir yang sudah cukup lama bertugas dan enam puluh masih baru kita tempatkan Sebagai Dalmas. Ditambah Polwan tujuh belas, tiga ditempatkan di Polres sisanya ke Polsek, masing-masing Polsek nantinya ada satu atau dua orang Polwan," Papar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi usai kegiatan tradisi di lapangan Polres Buleleng.

Menurutnya dengan jumlah total dari personil Polres Buleleng saat ini sudah cukup memadai dengan perbandingan police ratio satu banding tiga ratus lima puluh, sedangkan secara Internastional saja rasionya satu banding lima ratus.

"Untuk Polis Ratio sudah mencukupi 1 banding 350 saat ini, kalau di bandingkan luas wilayah ini juga masih mencukupi dan tidak lagi dibandingkan dengan jumlah penduduk," ungkap AKBP Kurniadi.

Walau situasi keamanan Kabupaten Buleleng masih relatif kondusif pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pengamanan Hari Raya Nyepi dengan serangkaian operasi cipta kondisi.
-
LokalZone - Setelah Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menolak pembangunan sarana akomodasi, penginapan oleh PT di wilayah Pulau Menjangan, kini Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mendukung langkah Bupati Agus Suradnyana menolak pemberiaan ijin pemanfaatan daerah konservasi untuk dibangun Villa dan resort. Dukungan penolakan oleh Gubernur Pastika disampaikan saat kunjungan kerjanya di Buleleng, Kamis (5/2/2015).

Menurut Gubernur Pastika, pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan akan merusak lingkungan dan kesucian Pura. Terlebih, menurutnya pembangunan Villa dan resort di Pulau Menjangan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013. “Saya mendukung langkah Pak Bupatiu menolak. Bila perlu cek itu surat ijin yang oleh investor katanya dapat ijin dari Pemerintah Pusat. Bisa saja itu bodong, dan yang rugi kita masyarakat,”ucapnya.

Sementara itu, Bupati panggil Perbekel Pejarakan Made Astawa, Perbekel Sumberklampok, Wayan Suwitra dan Camat Gerokgak, Putu Ariadi,S.STP, MAP di Kantor Bupati Buleleng Kamis sore. Dalam pertemuannya, Bupati Suradnyana minta kepada kedua pebekel untuk mencabut dukungannya kepada investor PT.Puri Tirta Propertindo. Menurut Bupati Suradnyana, Perbekel harus melihat aturan yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Buleleng dan jangan sampai menyalahi aturan dan memberikan dukungan yang melanggar hukum. “Sekarang saya minta kepada pak mekel segera cabut hari ini surat dukungan pembangunan Villa di Pulau Menjangan” harapnya. 

Perbekel Sumberklampok, Made Suwitra mengaku ditipu pihak investor. Menurut Suwitra, dirinya awalnya sudah membuat pernyataan menolak pembangunan Villa di Pulau Menjangan, namun pihak investor mengatakan sudah kantongi ijin dari Menteri Kehutanan pada tahun 2011 lalu yang memperbolehkan pembangunan villa di daerah konservasi. “Ityulah yang membuat saya luluh dan takut bnila tidak memberikan dukungan karena dia (investor) bilang sudah kantongi ijin pusat dan boleh membangun di Pulau Menjangan. Saya akui salah dan saya siap mencabut surat dukungan” ujarnya. Senada dengan Suwitra, Perbekel Pejarakan Made Astawa dan Klian Adat Sumberklampok mengaku hal yang sama. Menurut Astawa, investor terus meyakinkan dirinya dengan bebekal surat dari pusat.”Dalam kesempatan ini tiang sampaikan, siap menarik surat dukungan yang sebelumnya kami tanda tangan” katanya. 

Seperti diketahui, Rabu siang 4/1, Bupati Agus Suradnyana secara tegas menolak ijin pembangunan villa di Pulau Menjangan. Menurut Bupati Suradnyana, investor telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari. “Zonasi kawasan tempat suci sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,”jelasnya.
-
LokalZone - Lima Puluh Juru Parkir ( jukir ) yang tersebar di Kabupaten Buleleng ikuti pembinaan di Dinas Perhubungan rabu pagi (4/1/15). Pembinaan kepada Juru Parkir dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan AP,SE,M.Si. Kadishub, Gunawan, AP berpesan kepada juru parkir agar dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir tidak hanya menarik retribusi pada pemakai jasa, selain itu petugas juga harus mampu memberikan pelayanan yang baik agar pengguna jasa merasa puas. 

Gunawan juga menambahkan, juru parkir juga harus mampu mengatur lalu lintas apabila masyarakat hendak masuk maupun keluar dari area kapling parkir, Selain itu juru parkir juga harus mempunyai etika yang baik dan mengenakan pakaian yang pantas sesuai dengan profesinya sebagai juru parkir dengan atribut kelengkapan seperti topi, rompi,pluit, dan seragam.

Sementara itu, Kepala KBO Binmas Polres Buleleng IPTU Ketut Gunawan, menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi untuk melasksanakan pembinaan. Gunawan menjelaskan, pihak KBO Binmas Polres Buleleng telah memberikan materi yaitu tugas pokok dari pada juru parkir, dan pengatur lalu lintas. “Tugas pokok juru parkir ini merupakan bagian dari tugas Polisi juga namun terbatas, khususnya mengatur lalu lintas” tegasnya.

Dalam pembinaan tersebut, salah satu juru parkir meminta kepada Kadis Perhubungan untuk memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap mereka yang berprestasi, baik dari segi pelayanan, pembayaran yang rutin maupun dedikasi dan kinerja sebagai juru parkir terbaik.
LokalZone - Rencana pembangunan Villa dan Resort oleh PT Puri Tirta Propertindo di Pulau Menjangan yang menuai penolakan oleh komponen masyarakat di Desa Pejarakan dan Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak disikapi serius Pemkab Buleleng. Bupati Putu Agus Suradnyana, ST menyatakan menolak pembangunan sarana akomodasi, penginapan oleh PT di wilayah pulau menjangan. Sikap tegas Bupati Suradnyana menolak pemanfaatan wilayah konservasi untuk dibangun Villa dan Resort didasari atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013.

Pembangunan Villa dan resort di Pulau menjangan, menurut Bupati Suradnyana telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari. “Zonasi kawasan tempat suci sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,” jelasnya.

Selain masuk zonasi kawasan tempat suci, lokasi pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan juga melanggar zonasi kawasan sempadan pantai yang menyebutkan daratan sepanjang tepian laut dari titik pasang air laut tertinggi kearah darat. “Untuk menjaga keajegan alam dan lingkungan dan sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng, tegas saya katakan menolak pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan,” tegasnya.

Sementara, terkait dengan informasi investor PT Puri Tirta Propertindo yang telah mengantongi ijin pemanfaatan daerah konservasi Taman Nasional Bali Barat oleh Kementerian Kehutanan, Bupati Suradnyana menjelaskan, setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB dari Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu Perda RTRW. “Biarpun mereka kantongi ijin di pusat, tapi kan pemanfaatan dan operasionalnya di daerah. Bila itu melanggar peraturan di daerah, tetap kami tolak ijnnya,” ucapnya.
LokalZone - Kementerian Kesehatan akan melakukan penguatan pelayanan kesehatan untuk tahun 2015-2019. Penguatan dilakukan meliputi kesiapan 6.000 Puskesmas di 6 regional, terbentuknya 14 RS Rujukan Nasional serta terbentuknya 184 RS Rujukan regional.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjelaskan, khusus untuk daerah terpencil dan sangat terpencil, akan dibangun RS kelas D Pratama dengan kapasitas 50 Tempat Tidur untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan rujukan. Pada regional Papua akan didirikan 13 Rumah Sakit Pratama. Sedangkan pada Regional Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi akan didirikan 55 Rumah Sakit Pratama.

"Paradigma sehat menyasar pada penentu kebijakan pada lintas sektor untuk  memperhatikan dampak kesehatan dari kebijakan yang diambil baik di hulu maupun di hilir, kemudian tenaga kesehatan diupayakan agar orang sehat tetap sehat atau tidak menjadi sakit, dan sebaliknya. Selanjutnya, Institusi Kesehatan yang diharapkan menerapkan standar mutu dan standar tarif dalam pelayanan kepada masyarakat, serta masyarakat yang merasa kesehatan adalah harta berharga yang harus dijaga," kata Nila, Rabu (4/2/015).

Sebagai bagian dari penguatan pelayanan kesehatan primer untuk mewujudkan Indonesia Sehat ini, Kemenkes membentuk program Nusantara Sehat (NS). Di dalam program ini dilakukan peningkatan jumlah, sebaran, komposisi dan mutu Nakes berbasis pada tim yang memiliki latar belakang berbeda mulai dari dokter, perawat dan Nakes lainnya (pendekatan Team Based). Program NS tidak hanya berfokus pada kegiatan kuratif tetapi juga pada promitif dan prefentif untuk mengamankan kesehatan masyarakatdan daerah yang paling membutuhkan sesuai dengan Nawa Cita “membangun dari pinggiran”. (liputan6)