Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Fosil pertama dinosaurus jenis amfibi dari ichthyosaurus ditemukan di Cina oleh tim penelitian dari University of California Davis. Penemuan ini membuktikan dinosaurus tersebut merupakan nenek moyang lumba-lumba. Temuan ini dimuat dalam jurnal Nature pekan ini.
Ryosuke Motani, profesor di Departemen Kebumian dan Ilmu Planet UC Davis, mengatakan fosil ini merupakan siklus yang hilang dalam rantai evolusi ichthyosaurus. “Sampai saat ini belum ada fosil yang menandai masa transisi reptil darat menjadi amfibi air,” ujarnya seperti dikutip dari Sciencedaily, Jumat, 7 November 2014.

Motani, yang memimpin penelitian, dan timnya menemukan fosil ini di Provinsi Anhui, Cina. Dia menduga ichthyosaurus hidup sekitar 248 juta tahun lalu, atau semasa dengan periode Triassic. 

Dalam jurnal tersebut, Motani menulis fosil ichthyosaurus ini memiliki karakteristik yang luar biasa. Hewan tersebut, menurut dia, memiliki sirip fleksibel. Sirip tersebut seperti lengan yang dapat digunakan di darat. “Paruhnya tidak memanjang seperti moncong, tapi pendek seperti hewan darat.”

Hewan ini, Motani menambahkan, memiliki tulang lebih tebal dibandingkan fosil ichthyosaurus yang pernah ditemukan sebelumnya. Kondisi ini, menurut dia, mendukung teori tentang reptil darat yang beralih ke laut.

Implikasi studi ini, Motani mengklaim, melampaui teori evolusi. Hewan ini hidup sekitar 4 juta tahun setelah kepunahan massal terburuk dalam sejarah Planet Bumi.

Proses pemulihan kembali hewan dari bencana tersebut masih menjadi misteri bagi para ilmuwan, khususnya para paleontologi. Temuan fosil ini, kata Motani, dapat sedikit mengupas misteri tersebut.
-
Lokalzone - Suasana duka nampak di wajah keluarga Ketut Widiadnyane alias Nyanye (41) dan Ketut Sudiarta alias Nyamprut (30), tidak ada yang menduga kedua orang tersebut kini telah meninggal dunia saat melakukan pekerjaan menggali sumur dirumahnya sendiri. 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di tempat kejadian diketahui, keduanny sedang menggali sebuah sumur yang sudah mengering cukup lama di rumah Nyanye yang beralamat di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Sabtu (08/11/2014). Awalnya hanya Nyamprut yang menuruni sumur sedalam 13 meter tersebut sedangkan Nyaye menunggu diatas sambil menghidupkan mesin penyedot air.

Setelah cukup lama bekerja dan dipanggil-panggil dari atas tidak menjawab, Nyanye akhirnya ikut turun untuk melihat situasi dan menolong Nyamprut namun Nyanye justru ikut tidak sadarkan diri di dalam sumur. "Karena dipanggil tidak nyahut-nyahut Nyanye turun dan tidak sadarkan diri," ungkap Ketut Sucita yang melihat kejadian tersebut dan langsung memberitahukan pihak keluarga korban.

Tim evakuasi dari Polres Buleleng yang dibantu warga sempat kesulitan saat mengangkat jenasah korban lantaran kecilnya lubang sumur bahkan sampai memakan waktu hingga 6 jam dan keduaanya baru bisa terangkat sore hari pukul 03.30 wita dan selanjutnya dibawa ke RSUD Singaraja untuk divisum. 

Diduga kuat kedua korban meninggal dunia di dalam sumur tersebut akibat terlalu banyak menghirup udara yang mengandung gas beracun.
-
Lokalzone - Satuan Narkoba Polres Buleleng sepertinya tidak pernah lelah dalam melakukan pengejaran terhadap penyalahguna narkoba, terbukti setelah sekian kali melakukan penangkapan kini kembali melakukan pengerebekan di sebuah kamar kost di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Dari hasil release yang dilakukan oleh Kabag Ops Kompol Michael R. Risakotta. SH, SiK. bersama Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, SH di ruang Pers Polres Buleleng, Kamis (06/11/2014) diketahui pelaku, Ketut Gede Darmada alias Julak (41) yang beralamat di Kelurahan Kendran, Singaraja merupakan pemain lama bahkan sudah cukup lama dikenal dikalangan penyalahguna narkoba. "Pelaku Gede D alias Julak, sejak tahun 2000 sudah bermain di wilayah Kota Singaraja, dia cukup terkenal di wilayah Kota," ungkap Agus Dwi.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengaman barang bukti berupa dua paket butiran kristal bening seberat 0,19 dan 0,86 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan melalui labforensik diketahui merupakan narkoba jenis sabu-sabu, beserta alat hisap seperti bong dari bekas botol lartan, korek gas, tabung kaca kecil dan potongan pipet kecil.

Namun demikian Polisi sepertinya kesulitan dalam menetapkan status tersangka yang sudah lama berkecimpung dengan narkoba ini sebagai seorang pengedar. "Keterangan masih kita korek dari pelaku yang masih menutupi informasi dengan mengatakan sabu tersebut ditempel saat transaksi. Status pelaku masih sebagai penyimpan, menguasi dan memiliki, termasuk dari keterangan pelaku yang mengaku hanya sebagai pengguna, unsur-unsur pengedar masih tidak terpenuhi," papar Agus Dwi. 

Akibat perbuatannya kini pelaku terpaksa harus mendekam di Tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dengan adanya penangkapan yang kesekian kalinya ini diduga peredaran Narkoba di Kabupaten Buleleng masih cukup marak sehingga aparat harus bekerja ekstra,"Jika melihat hasil penangkapan dan situasi saat ini penggunaan narkoba pasti tinggi terutama generasi muda, namun Polres Buleleng melalui Sat Narkoba akan tetap melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap penyalahguna untuk menekan peredaran Narkoba di Kabupaten buleleng," papar Michael R. Risakotta.
- -
Lokalzone - Buntut permasalahan penutupan pelayanan kesehatan Puskesmas Sawan I, Senin 3/10, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra pun secara khusus memanggil Kepala Puksesmas Sawan I, dr. Putu Karnasih dan Kepala Tata Usaha Ketut Sumartana didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Gede Maha Pramana beserta Inspektorat dan Kepala BKD Made Rousmini untuk dimintai penjelasan di ruang kerja Wakil Bupati Buleleng, Selasa (4/10/14). 

Dalam pertemuan tersebut terungkap secara rinci tentang kronologis permasalahan yang cukup menarik perhatian masyarakat Sawan tersebut. Pada Senin, 3/10, kepala Puksesmas Sawan I dr. Putu Karnasih mengaku pelayanan staf medis dan tata usaha tetap buka hingga pukul 11.30 WITA, namun karena ada undangan upacara tiga bulanan anak dari salah satu staf Puskesmas, maka pada pukul 12.00 WITA staf puskesmas pun bersama-sama berangkat menuju acara yang dilangsungkan di Desa Kubutambahan.

Meskipun saat itu sedang mengikuti Rakor Kesehatan di Kantor Dinas Kesehatan, namun dr. Putu Karnasih secara fair mengakui kesalahan yang dilakukan jajarannya terutama akibat kelalaian staf Puksesmas Sawan I yang mengakibatkan keluhan dari beberapa warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. kejadian ini pun akhirnya mencuat di sosial media dan mendapatkan respon negatif dari beberapa pengguna socmed.

“ Saya selaku Kepala Pusksesmas bertanggung jawab atas kelalaian kami meninggalkan tugas pada jam kantor, kami mohon maaf.” ujarnya lirih.

Pihaknya pun tidak menampik adanya pengumuman yang di buat oleh Kepala Tata Usaha Puskesmas Sawan I, Ketut Sumartana. Pengumuman ini pun dimaksudkan lebih kepada pemberitahuan kepada masyarakat mengenai kekosongan pelayanan mengingat seluruh staf Puskesmas akan menghadiri undangan. “Pemberitahuan itu maksudnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak rugi menunggu lama, tapi kami tidak tahu dampaknya akan besar seperti ini." sesalnya.

Atas kejadian tersebut Kepala Puskesmas Sawan I memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari, serta akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh staf Puksesmas Sawan I. Menurutnya apapun alasannya, kejadian ini merupakan kelalaian dalam melaksanakan jam kerja kantor, terlebih sebagai pelayan masyarakat, Puskesmas harus tetap stand by setiap saat memberikan pelayanan kesehatan, ” Kita sayangkan sekali, padahal ini salah satu Puksesmas yang kita nilai kinerjanya cukup bagus, kesalahan ini membuat citranya jelek, ini pembelajaran bagi Puksesmas lain agar tidak terjadi hal semacam ini lagi” tegasnya.

Wabup Sutjidra yang berlatar belakang seorang Dokter ini pun memaklumi jika ada undangan manusia yadnya, namun yang harus diperhatikan adalah pembagian tugas agar tidak membiarkan kondisi kantor kosong, “Sebagai pelayan kesehatan kan seharusnya bisa dibagi, sehingga undangan jalan, pelayanan juga tetap buka“ imbuhnya. 

Lantas apa sanksi yang diberikan?

Menurut Wabup Sutjidra dengan pemanggilan ini merupakan salah satu bentuk sanksi lisan langsung dari pimpinan, disamping nanti akan ditindaklanjuti juga dengan aturan disiplin PNS oleh BKD dan Inspektorat karena dianggap melanggar absensi di jam kerja “Kalau masalah sanksi ini juga sudah termasuk pembinaan, nanti untuk teknisnya BKD dan Inspektorat sudah kita turunkan. Kita tegas kepada siapapun yang melanggar aturan disiplin,“ pungkasnya.
-
Lokalzone - Isu kenaikan BBM semakin bergema di masyarakat, tidak hanya mengakibatkan kenaikan barang yang dilakukan secara sepihak oleh para pedagang. Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab juga berupaya mendapatkan keuntungan dari situasi ini, salah satunya MPA (58) yang beralamat di Desa Menyali, Kecamatan Sawan, yang berupaya membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jirigen tanpa ijin.

Namun nahas aksi tersebut digagalkan oleh Kepolisian Polres Buleleng yang sejak beberapa hari yang lalu sudah mulai memantau sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Buleleng untuk mengantisipasi adanya pembeli yang nakal dan berpotensi menyebabkan kelangkaan BMM. "Kemarin kami mengamankan seseorang berinisial MPA, tersangka membawa BBM Solar dan Premium, setelah kami periksa tidak bisa menunjukkan rekomendasi. Sehingga kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (03/11/24) di ruang kerjanya.

Sangat berhati-hati MPA melakukan aksinya pada pukul 03.00 wita dimana saat itu situasi sedang sepi dengan menggunakan satu unit mobil pickup DK 9609 UY dan dengan lancar membeli BBM tanpa surat rekomendasi dengan rincian  delapan jirigen atau 240 liter bensin dan empat jirigen / 105 liter solar pada sebuah SPBU di Kota Singaraja hingga akhirnya berhasil ditangkap di seputaran Jalan A. Yani Singaraja.

Dengan adanya isu kenaikan BBM saat ini diduga kuat MPA baru akan menyalurkan BBM tersebut setelah adanya pengumuman dari pemerintah. "Dari hasil pemeriksaan rencananya akan dijual, karena ada isu kenaikan BBM kemungkinan akan ditampung dulu," papar Adnyana TJ.

Atas ulahnya kini MPA harus berurusan dengan pihak berwajib dengan dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
-