Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1936 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2014 (besok) nampaknya mendapatkan perhatian serius dari pihak Kepolisian. Hal ini nampak dari serangkaian penertiban mulai dari minuman keras, perjudian, meriam bambu, bahkan senjata tajam dan norkoba melalui sejumlah razia jalanan yang dilakukan serentak di pelosok Buleleng sejak awal bulan lalu. 

Adapun personil pengamanan akan dititikberatkan pada saat penggarakan ogoh-ogoh dan malam pengerupukan yang sering kali memicu sedikit gesekan antar warga termasuk bunyi petasan maupun lomloman yang dibunyikan dipinggir jalan.

Sedangkan pada saat perayaan Nyepi besok pengamanannya lebih ditekankan dilakukan oleh pecalang, Polri sebagai penegak Hukum dibebaskan untuk melaksanakan tugasnya keluar mako.

"Polri pada hari H memang berada di dalam mako, tetapi apabila terjadi tindak pidana diluar, kami sudah berkoordinasi dengan tokoh adat dan tokoh agama karena tugas kami diberi keleluasaan untuk bisa menindak lanjuti laporan masyarakat di luar," papar Beny Arjanto selaku Kapolres Buleleng saat bincang-bincang ringan di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Buleleng juga memberikan himbauan khususnya kepada para pemuda yang nantinya akan mengarak ogoh-ogoh supaya tidak mengkonsumsi minuman keras karena bisa memicu kesalahpahaman maupun tindak kekerasan yang nantinya dapat mencederai perayaan suci ini.
Lokalzone - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang yakni Gede Tusan Widnyana alias Tusan (46) dan Gede Arya Mahardika (21) yang kedapatan sedang membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Badra di ruang Humas Polres Buleleng, kamis (27/03/2014) mengungkapkan salah satu pelaku, Tusan sudah cukup lama menjadi target dari pihak Kepolisian.

"Awalnya kami hanya menangkap Tusan yang sudah menjadi TO, setelah dikembangkan kembali melakukan penangkapan terhadap Arya," papar Ketut Badra.

Tusan yang telah dibuntuti oleh unit Buser Narkoba diketahui mengambil narkoba yang ditempel (ditaruh, red) di daerah Lovina, akhirnya ditangkap di trafic light Bakti Seraga dengan barang bukti berupa  1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 buah pipet kaca, 3 batang pipet plastik, dan 1 buah alat isap yang disimpan dalam tas pinggangnya.

Dalam pengembangannya pihak Kepolisian kembali mengamankan warga Desa Sidatapa yakni Arya Mahardika dengan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,18 gram yang belakangan diketahui bekerja sebagai peluncur yang bertugas pembawa Narkoba dari Kadek S yang saat ini masuk sebagai DPO Polisi. Arya yang mengaku sebagai pengkonsumsi Narkoba juga mengungkapkan melakukan pekerjaan ini dengan imbalan Rp 100 ribu per sekali jalan.

Keduanya kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Agus Widarma Putra menekankan kepada semua masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bisa berkooperatif dengan pihak Kepolisian. "Pengungkapan kali ini tidak terlepas atas kerjasama masyarakat, karena itu kedepan saya harap masyarakat tetap bisa memberikan informasi sehingga peredaran Narkoba di Buleleng bisa ditekan minimal menjadi nol," kata Agus Widarma.
- -
Lokalzone - Banyaknya anak sekolahan yang masih dibawah umur untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) terjaring dalam razia rupanya membuat pihak Kepolisian harus mengubah strategi dalam mencegah semakin bertambahnya korban sia-sia akibat kecelakaan di jalan raya. 

Kamis (27/03/2014) Satuan Lantas Polres Buleleng memanggil para orang tua yang terjaring razia yang kebanyakan tidak dapat menunjukkan SIM lantaran belum cukup umur dan juga anggota Dewan untuk duduk bersama-sama mencari solusi yang terbaik untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada.

"Kami prihatin atas temuan ini, karena itu kita undang para orang tua dan juga dari DPR Komisi D Bapak Wayan Sumadra yang membidangi masalah kesehatan dan pendidikan, sehingga kita semua baik dari pihak Legislatif, Eksekutif, dan orang tua bisa bersama-sama bertanggung jawab dalam keamanan anak-anak dalam berkendaraan di jalan umum," papar Nengah Patrem selaku Kasat Lantas Polres Buleleng sembari menunjukkan sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Buleleng.

Dalam sejumlah razia yang dilakukan beberapa hari ini Polisi telah menyita sedikitnya 51 kendaraan bermotor dimana kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni tidak bisa menunjukkan SIM karena belum cukup umur.

Nyoman Renteg sebagai salah satu orang tua mengungkapkan alasan dirinya membiarkan anaknya membawa sepeda motor walau tidak memiliki SIM lantaran waktunya berbenturan dengan dirinya bekerja. Sedangkan solusi yang didapat dari duduk bersama, sementara anaknya akan menggunakan mobil angkot sampai bisa mencari SIM.

Sedangkan dari pihak Kepolisian juga memberikan kebijaksanaan kepada para orang tua untuk mengambil sepeda motornya dengan dengan jaminan STNK hingga proses persidangan selesai di Pengadilan. 

"Karena sepeda motornya akan digunakan dan menjelang hari raya, kami berikan kebijakan untuk mengambil sepeda motor dengan jaminan STNK sampai proses peradilan," ungkap Patrem.
Lokalzone - Seperti sudah menjadi sebuah trend kasus pelecehan sexual yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng, kali ini pelaku yang masih duduk di bangku SMA nekad mencabuli anak bau kencur yang berumur 6 tahun lantaran pengaruh film dewasa. 

Pelaku, AS (17) nekat menggagahi bunga yang masih berumur 6 tahun yang kebetulan lewat di depan rumahnya dengan diiming-imingi akan diberikan Binder. Setelah terpancing masuk ke dalam kamar pelaku mulai mencium bunga dengan memaksanya mengeluarkan lidah dan berusaha mengajaknya berhubungan layaknya suami istri, namun lantaran merasa sakit pada bagian kemaluan pelaku memakaikan kembali celana bunga dan mengantarkannya keluar kamar.

Nahas rupanya bunga mengadukan aksi bejat AS kepada orang tuannya, akibatnya orang tua bunga yang tidak terima akan kejadian tersebut melaporkan AS kekantor Polisi.

"Kejadiaannya pada hari Jumat (21/03/2014), dan ketika orang tua korban yang mendengar pengaduan anaknya tersebut melaporkan kejadian itu kepada kami," ungkap Ketut Adnyana TJ selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng, Selasa (25/03/2014) di Mapolres Buleleng.

AS sendiri mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak tercela tersebut lantaran pengaruh film dewasa yang sering ditontonnya, bahkan dari pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolahnya yang bertempat di Kecamatan Gerokgak.

Akibat perbuatannya tersebut AS kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 
-
Lokalzone - Nasib nahas dialami oleh Saiful (20) yang beralamat dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, pasalnya kasus pencurian yang dilakukannya lebih dari sebulan yang lalu berhasil diendus polisi lantaran barang yang diambilnya di jual sebagai barang rongsokan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Buleleng, Minggu (23/03/2014) diketahui pelaku melakukan pencurian mesin penyemprotan anggur merek Honda 3,5 PK di sebuah tegalan anggur di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak milik Nyoman Ranis (43) pada tanggal 1 Pebruari 2014 lalu.

Setelah Unit Reskrim Polsek Gerokgak melakukan penyelidikan diketahui terdapat mesin yang menyerupai barang yang dicuri sedang diperbaiki. Belakangan diketahui mesin tersebut sudah sempat berpindah tangan kepada tiga orang lainnya dan sempat dijual sebagai barang rongsokan.

Akibatnya kini Saiful harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan hingga saat ini masih diperiksa oleh Reskrim Polsek Gerokgak.
- -