Lokalzone - Kasus persetubuhan anak kembali terjadi di Buleleng, Kali ini korbannya yang bahkan masih duduk di bangku kelas VI SD pada salah satu sekolah di Kecamatan Banjar diketahui pertama kali dirayu dan disetubuhi oleh pelaku yang sudah berumur 21 tahun pada saat Valentine, 14 Pebruari 2014 lalu.
Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (03/03/2014) di Mapolres Buleleng, diketahui kejadian tersebut mencuat lantaran dilaporkan oleh orang tua korban, Komang MR (13) yang tidak terima lantaran anaknya yang masih SD disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Komang Suartika alias Mang Tul (21) mengaku berkenalan dengan Komang MR melalui HP dan mulai pacaran sejak 21 hari yang lalu. Dia pertama kali mengajak Komang MR pulang kerumahnya serta melakukan hubungan layaknya suami istri pada tanggal 14 Pebruari 2014.
"Yang pertama mengajak korban kerumah saya pak setelah itu korban datang sendiri, tidak ada paksaan," kata Mang Tul seraya mengungkapkan sudah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali selama pacaran.
Sedangkan dari pihak Kepolisian mengungkapkan sampai saat ini memang belum menemukan indikasi pemaksaan. "Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku belum ada indikasi pemaksaan, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Tetapi karena ini menyangkut perlindungan anak dibawah umur sesuai undang-undang kami tetap proses," papar Ketut Adnyana TJ.
Akibat perbuatannya nge "jost" anak SD sebanyak 3 kali Mang Tul kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
"Yang pertama mengajak korban kerumah saya pak setelah itu korban datang sendiri, tidak ada paksaan," kata Mang Tul seraya mengungkapkan sudah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali selama pacaran.
Sedangkan dari pihak Kepolisian mengungkapkan sampai saat ini memang belum menemukan indikasi pemaksaan. "Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku belum ada indikasi pemaksaan, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Tetapi karena ini menyangkut perlindungan anak dibawah umur sesuai undang-undang kami tetap proses," papar Ketut Adnyana TJ.
Akibat perbuatannya nge "jost" anak SD sebanyak 3 kali Mang Tul kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
Buleleng - Peristiwa - Persetubuhan anak dibawah umur - Sosial
Lokalzone - Lantaran out of control sebuah kendaraan truck Mitsubhisi 190 PS DK 9533 AI terjungkal di km 22 Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Sabtu (01/02/2014) pukul 07.45 wita yang menyebabkan kemacetan selama setengah hari.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut namun karena mobil truck yang jatuh melintang di tengah jalan terlebih dengan kondisi jalan yang menanjak sehingga menyebabkan kemacetan hampir sepanjang 1 kilo meter.
Pihak kepolisian dari Polsek Sukasada dibantu unit Lantas Polres Buleleng langsung turun kelapangan untuk mengurangi kemacetan dengan mengambil langkah sistem buka tutup. Bahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang melakukan kunjungan kerja di daerah tersebut turut serta turun kejalan membatu melakukan pengaturan lalu lintas.
Arus lalu lintas baru kembali lancar ketika bangkai kendaraan truck tersebut dapat dipindahkan dengan menggunakan alat berat pada pukul 14.45 wita.
Ada Dogen - Peristiwa
Lokalzone - Ada yang unik di gedung serba guna Desa
Gitgit, Kecamatan Buleleng Sabtu (1/3/2014). Ratusan anak SD 1 dan SD 2 di
Desa Gitgit dengan seksama mendengarkan dan menjawab pertanyaan yang
diberikan Bupati Putu Agus Suradnyana.
Suasana akeakraban pun terlihat jelas di Desa berhawa sejuk tersebut.
Pagi itu merupakan agenda pemaparan bahaya sampah plastik oleh Bupati
Buleleng Putu Agus Suradnyana. Dihadapan anak-anak, guru dan masyarakat
setempat, Bupati Suradnyana mengkampanyekan budaya mencintai
lingkungan, terutama pemahaman tentang sampah plastik, yang dikenal
sulit untuk diuraikan itu. Menurutnya, hampir setiap hari, dirinya
selalu mengingatkan para staf dan masyarakat untuk lebih sadar
lingkungan, terutama perihal bagaimana menghadapi banyaknya sampah
plastik, yang tersebar di mana-mana.
Dilibatkannya anak-anak menurutnya
akan semakin efektif dan efisien. Karena secara langsung setelah
diberikan pemahaman akan bahaya sampah plastic, anak-anak ketika sampai
dirumahnya dia akan memberitahu orangtuanya,. “Setelah anak-anak paham
mulai dari lingkungan keluarga mereka akan saling mengingatkan. Bahkan
bisa saja mengkoreksi kakeknya jika cucunya melihat banyak sampah
plastic dirumahnya” katanya.
Sampah plastik di mata Bupati Suradnyana adalah benda yang sangat sulit untuk diurai, di mana untuk satu plastik, baru dapat diuraikan dalam kurun waktu antara 7-9 tahun lebih. Bahkan usai Pemilihan Legislatif, Bupati Suradanyana berinisiatif mengajak anggota dewan mengeluarkan kebijakan desa mana yang tidak mendukung bebas sampah plastic tidak akan diberikan dana hibah atau bansos. Dijelaskan, untuk mewujudkan Buleleng bebas sampah plastic selain dituntut kesadaran masyarakat juga harus diikuti dengan regulasi. (hb)
Buleleng - HB
Lokalzone - Pengamanan
kegiatan Pemilu 2014 dalam rangkaian Pemilihan Legeslatif, direncanakan
Jajaran Polda Bali untuk menerjunkan anggota Pramuka Bhayangkara di
masing-masing Polres dan Polresta di Bali. Keterlibatan anggota Pramuka
Penegak dan Pandega itu nantinya dalam tugas-tugas tertentu, demikian
diungkapkan Wakapolda Bali, Brigjen Polisi I Gusti Ngurah Rahardja
Subiakta, Jumat (28/2/2014) siang usai membuka kegiatan Perkemahan Bakti
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, Pertikara Daerah Bali 2014 di
Lapangan Dharma SPN Singaraja.
Wakapolda Bali Rahardja Subiakta
memaparkan, pelibatan Anggota Saka Bhayangkara dalam pengamanan Pemilu
2014, “Nantinya lebih menekankan pada tugas-tugas untuk membantu anggota
Polri dalam batas-batas yang telah ditentukan dan secara tidak langsung
mampu memberikan pengalaman kepada anggota pramuka itu sendiri,”
ujarnya.
Wakapolda Rahardja Subiakta menegaskan,
sebelum diterjunkan para anggota Saka Bhayangkara yang terlibat
pengamanan Pemilu 2014, khususnya pada tahapan pelaksanaan Pemilihan
Legeslatif akan diberikan pembekalan dan pelatihan.
Kegiatan Pertikara Daerah Bali yang
pertama kali digelar oleh Polda Bali dijadwalkan berlangsung selama tiga
hari dengan prosentase kegiatan bakti masyarakat dan pengetahuan
kebhayangkaraan, Pertikara yang melibatkan peserta dari Kabupaten dan
Kota di Bali itu juga sebagai persiapan turut sertanya Pramuka Saka
Bhayangkara dalam pengamanan Pemilu 2014 sesuai dengan tema kegiatan
Melalui pertikara kita wujudkan kebersamaan terselengaranya Pemilu 2014
dengan aman dan damai untuk Indonesia yang lebih maju. (bru)
Buleleng
Lokalzone - Aksi pencurian yang
menyasar sebuah warung di Lingkungan Bantang Banua, Kecamatan Sukasada
dimana pelaku berhasil mengambil sebuah tas milik Luh Arik (41) yang
isinya penuh dengan perhiasan emas, berlian bahkan uang dolar dengan
perkiraan kerugian mencapai Rp 70 juta, Minggu (16/02/2014) lalu
akhirnya berhasil diungkap Polisi.
Pelaku
yang belakang diketahui bernama Zainab alias Ayu (28) tidak bisa
mengelak ketika Polisi melakukan penangkapan di Lingkungan Ketewel, Desa
Penarukan dan sejumlah barang bukti yang sebelumnya dilaporkan oleh
korban ditemukan ditempatnya.
menurut
keterangan dari Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Suwita, Selasa
(18/02/2014) diketahui, pelaku beraksi dengan mengambil sebuah tas milik
korban beserta isinya berupa 2 buah kalung emas dengan berat 20 gram,
uang dolar, emas seberat 39
gram, sumpel emas permata berlian berat 2,5 gram, 4 buah cincin emas dan
perak, stnk spm suzuki shogun DK 4522 VT, serta uang tunai Rp 5 juta
yang saat itu digantung di tembok sempat disembunyikan di belakang
warung tersebut untuk diambil kembali ketika sudah tutup.
Alhasil
korban yang panik kehilangan tasnya akhirnya melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolsek Sukasada dengan perkiraan kerugian total mencapai
Rp 70 juta.
Akibat
perbuatannya kini Zainab diamankan di rutan Polsek Sukasada dan
terancam mendekam di bui selama 5 tahun. "Pelaku kami amankan di Polsek
Sukasada beserta barang buktinya, pasal yang disangkakan 362 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Nyoman Suwita sembari
membeberkan sejumlah barang bukti pencurian tersebut.
Buleleng - Pencurian - Peristiwa - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)










