Lokalzone - Aksi pemblokiran jalan oleh warga Sumber Kelampok, Gerokgak, Buleleng
dikeluhkan para sopir Gilimanuk-Singaraja. Aksi tersebut mengganggu
aktifitas pekerjaannya. Banyak sopir yang memarkir kendaraanya di
pinggir jalan berjam-jam.
Aksi pemblokiran jalan oleh warga, berimbas terhadap kehidupan sopir angkutan umum dan truk. Akibatnya mereka tidak bisa melintas di jalur Gilimanuk-Singaraja. Sambil menunggu jalan dibuka, sopir memarkir kendaraanya di pinggir jalan.
“Kami sangat dirugikan dengan aksi ini. kami sudah menunggu dari jam 11, semestinya sudah balik dari singaraja jam segini(pukul 15,00 wita red) sudah dirumah dinegara.” keluh Sulaeman sopir truk dari Negara, Jembrana, Kamis (8/11/2013).
“Protes sih protes tapi jangan mengorbankan masyarakat banyak, kami juga butuh makan punya anak dan keluarga. kalau begini bagaimana kami bisa dapat setoran untuk makan,”ujar Komang Jati yang diiakan sopir lainnya.
Para sopir juga sangat menyayangkan aparat keamanan dan pemerintah tidak bisa bertindak tegas. “Semestinya aparat petugas dan pemerintah bisa memberikan rasa aman kepada kami rakyat kecil, kenapa penutupan jalan umum justru dibiarkan sehingga banyak warga yang dirugikan.” keluh Jati.
Bagi kendaraan barang ukuran sedang dan kecil, serta kendaraan pribadi masih bisa melalui jalur alternatif melewati Pekutatan-Pupuan, namun jalur tersebut tidak bisa di lalui kenderaan truk besar dan tronton sehinga sopir truk memilih memarkir kendaraannya di pinggir jalan. (bd)
Aksi pemblokiran jalan oleh warga, berimbas terhadap kehidupan sopir angkutan umum dan truk. Akibatnya mereka tidak bisa melintas di jalur Gilimanuk-Singaraja. Sambil menunggu jalan dibuka, sopir memarkir kendaraanya di pinggir jalan.
“Kami sangat dirugikan dengan aksi ini. kami sudah menunggu dari jam 11, semestinya sudah balik dari singaraja jam segini(pukul 15,00 wita red) sudah dirumah dinegara.” keluh Sulaeman sopir truk dari Negara, Jembrana, Kamis (8/11/2013).
“Protes sih protes tapi jangan mengorbankan masyarakat banyak, kami juga butuh makan punya anak dan keluarga. kalau begini bagaimana kami bisa dapat setoran untuk makan,”ujar Komang Jati yang diiakan sopir lainnya.
Para sopir juga sangat menyayangkan aparat keamanan dan pemerintah tidak bisa bertindak tegas. “Semestinya aparat petugas dan pemerintah bisa memberikan rasa aman kepada kami rakyat kecil, kenapa penutupan jalan umum justru dibiarkan sehingga banyak warga yang dirugikan.” keluh Jati.
Bagi kendaraan barang ukuran sedang dan kecil, serta kendaraan pribadi masih bisa melalui jalur alternatif melewati Pekutatan-Pupuan, namun jalur tersebut tidak bisa di lalui kenderaan truk besar dan tronton sehinga sopir truk memilih memarkir kendaraannya di pinggir jalan. (bd)
Buleleng - Demontrasi - Peristiwa - Sosial
Lokalzone - Akibat kasus pidana yang dilaporkan di Polres Buleleng tak mendapatkan
penyelesaian penanganan yang memuaskan, seorang warga dari Desa
Tukadmungga Kecamatan Buleleng, Made Suartana, S.H., terpaksa mengadu ke
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta dan ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta ke sejumlah lembaga
terkait lain.
Made Suartana di rumahnya di Tukadmungga, Kamis (7/11) kemarin, memaparkan dirinya terpaksa melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM karena merasa tak mendapatkan keadilan dalam penanganan kasus yang dilaporkanya ke Polres Buleleng. Menurutnya, ia melaporkan sejumlah kasus pidana sejak sekitar dua tahun tahun lalu namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Padahal, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. "Saat ini kasusnya masih mandek dalam proses P-19 dari Kejari," katanya.
Suartana menceritakan, kasus ini sebenarnya berawal dari masalah tanah. Menurutnya, pada 25 Maret 1981, Ni Made Reti yang tak lain adalah ibunya sendiri, membeli tanah di Desa Kalibukbuk dari Luh Suke di hadapan Camat Buleleng dengan akta jual beli No. 168/-/981. Lalu pada 29 April 1991, Ni Made Reti mengajukan permohonan penyertifikatan tanah dan mendapatkan surat panggilan dinas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng No. 17.05.29.PPT dan No. 17/05/29 tertanggal 6 Januari 1992.
Namun saat itu, sertifikat belum keluar akibat kebakaran di Kantor Pertanahan. "Saat itu ibu saya, Ni Made Reti, sudah membayar pajak setiap tahunnya. Selama 30 tahun menguasai tanah tersebut tanpa ada yang mempermasalahkannya," katanya. Suartana melanjutkan, pada tahun 2011, ia bersama ibunya ingin melanjutkan proses permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Namun pada Juni 2012, Perbekel Kalibukbuk Made Sutama mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik Luh Suke. Selanjutnya Luh Suke membuat dokumen mutasi tanah, sehingga pembayaran pajak atas tanah itu kemudian dilakukan Luh Suke. Dengan kejadian itu, Made Reti kemudian melapor ke Polres Buleleng karena keterangan Perbekel Kalibukbuk saat itu dianggap palsu. "Surat keterangan perbekel dan surat mutasi kemudian disita polisi," katanya.
Dari hasil penyidikan, kata Suartana, saat itu Made Sutama dan Luh Suke ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini kasusnya masih dalam proses P.19 dari Kejari tanpa ada kelanjutannya. "Selain kasus pemalsuan, ibu saya juga melaporkan sejumlah kasus pidana lain seperti perusakan, pencurian dan perampasan, namun juga tak mendapatkan penanganan yang memuaskan," ujarnya.
Menurut Suartana, di tengah berlarut-larutnya kasus laporan pidana itu, Luh Suke kemudian melakukan gugatan perdata terhadap ibunya, Made Reti. Objek yang digugat adalah tanah di Kalibukbuk tersebut. Bukti yang diajukan oleh penggugat adalah surat keterangan dari perbekel yang diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polres. Namun dalam sidang pengadilan, gugatan penggugat dikabulkan. "Padahal, ibu saya memiliki akta jual beli, namun itu diabaikan oleh hakim," katanya.
Dengan rentetan kasus itu, Suartana dan keluarganya merasa tidak mendapatkan keadilan sehingga ia melapor secara tertulis kepada Kompolnas dan Komnas HAM. Selain itu, ia juga melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bahkan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM sudah mendapat tanggapan. Dalam surat tanggapan dari Kompolnas bernomor B/787/IX/2013/Kompolnas tertanggal 25 September 2013 itu disebutkan bahwa pihak Kompolnas sudah mengirimkan permohonan klarifikasi ke Irwasda Polda Bali yang ditembuskan kepada Kapolda Bali. Selain itu, Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Bali agar laporan tersebut mendapat perhatian. "Dua komisi itu sudah memberi tanggapan yang tembusannya dikirimkan pada kami," katanya. (bp)
Made Suartana di rumahnya di Tukadmungga, Kamis (7/11) kemarin, memaparkan dirinya terpaksa melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM karena merasa tak mendapatkan keadilan dalam penanganan kasus yang dilaporkanya ke Polres Buleleng. Menurutnya, ia melaporkan sejumlah kasus pidana sejak sekitar dua tahun tahun lalu namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Padahal, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. "Saat ini kasusnya masih mandek dalam proses P-19 dari Kejari," katanya.
Suartana menceritakan, kasus ini sebenarnya berawal dari masalah tanah. Menurutnya, pada 25 Maret 1981, Ni Made Reti yang tak lain adalah ibunya sendiri, membeli tanah di Desa Kalibukbuk dari Luh Suke di hadapan Camat Buleleng dengan akta jual beli No. 168/-/981. Lalu pada 29 April 1991, Ni Made Reti mengajukan permohonan penyertifikatan tanah dan mendapatkan surat panggilan dinas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng No. 17.05.29.PPT dan No. 17/05/29 tertanggal 6 Januari 1992.
Namun saat itu, sertifikat belum keluar akibat kebakaran di Kantor Pertanahan. "Saat itu ibu saya, Ni Made Reti, sudah membayar pajak setiap tahunnya. Selama 30 tahun menguasai tanah tersebut tanpa ada yang mempermasalahkannya," katanya. Suartana melanjutkan, pada tahun 2011, ia bersama ibunya ingin melanjutkan proses permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Namun pada Juni 2012, Perbekel Kalibukbuk Made Sutama mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik Luh Suke. Selanjutnya Luh Suke membuat dokumen mutasi tanah, sehingga pembayaran pajak atas tanah itu kemudian dilakukan Luh Suke. Dengan kejadian itu, Made Reti kemudian melapor ke Polres Buleleng karena keterangan Perbekel Kalibukbuk saat itu dianggap palsu. "Surat keterangan perbekel dan surat mutasi kemudian disita polisi," katanya.
Dari hasil penyidikan, kata Suartana, saat itu Made Sutama dan Luh Suke ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini kasusnya masih dalam proses P.19 dari Kejari tanpa ada kelanjutannya. "Selain kasus pemalsuan, ibu saya juga melaporkan sejumlah kasus pidana lain seperti perusakan, pencurian dan perampasan, namun juga tak mendapatkan penanganan yang memuaskan," ujarnya.
Menurut Suartana, di tengah berlarut-larutnya kasus laporan pidana itu, Luh Suke kemudian melakukan gugatan perdata terhadap ibunya, Made Reti. Objek yang digugat adalah tanah di Kalibukbuk tersebut. Bukti yang diajukan oleh penggugat adalah surat keterangan dari perbekel yang diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polres. Namun dalam sidang pengadilan, gugatan penggugat dikabulkan. "Padahal, ibu saya memiliki akta jual beli, namun itu diabaikan oleh hakim," katanya.
Dengan rentetan kasus itu, Suartana dan keluarganya merasa tidak mendapatkan keadilan sehingga ia melapor secara tertulis kepada Kompolnas dan Komnas HAM. Selain itu, ia juga melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bahkan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM sudah mendapat tanggapan. Dalam surat tanggapan dari Kompolnas bernomor B/787/IX/2013/Kompolnas tertanggal 25 September 2013 itu disebutkan bahwa pihak Kompolnas sudah mengirimkan permohonan klarifikasi ke Irwasda Polda Bali yang ditembuskan kepada Kapolda Bali. Selain itu, Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Bali agar laporan tersebut mendapat perhatian. "Dua komisi itu sudah memberi tanggapan yang tembusannya dikirimkan pada kami," katanya. (bp)
Buleleng
Lokalzone - Ribuan rakyat yang berasal dari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak,
Kabupaten Buleleng, Bali, memblokade jalan utama Singaraja-Gilimanuk
untuk menuntut hak atas tanah yang telah diperjuangkan sejak sejak 22
tahun silam, Kamis (7/11/2013).
Aksi massa yang didominasi oleh para petani, nelayan dan masyarakat adat mendesak Gubernur Bali dan Bupati Buleleng untuk menemuinya dan berdialog soal pemenuhan hak rakyat atas tanah di Desa Sumberklampok tersebut.
Aksi yang awalnya adalah melakukan doa bersama antara umat Hindu dan Islam yang dihadiri oleh unsur Muspika dan ketua DPRD Kabupaten Buleleng di Banjar Sumber Batok, Sumberklampok.
Namun, massa kecewa karena Gubernur Bali, Bupati Buleleng, serta Ketua DPRD Bali, tidak hadir untuk melakukan doa bersama tersebut sekaligus membahas persoalan hak atas tanah di Sumberklampok.
Massa yang kecewa atas tidak adanya itikad baik dari Pemprov Bali itu akhirnya memblokade jalan utama poros Singaraja-Gilimanuk pada pukul 11.00 Wita dengan jumlah massa sebanyak 3000 orang.
Massa menuntut agar Pemprov Bali dan Pemda Buleleng berpihak pada rakyat Sumberklampok dengan memberikan hak atas tanah kepada rakyat yang berasal dari tanah terlantar seluas 624 Hektare.
"Rakyat Sumberklampok menggunakan pohon-pohon yang ditumbangkan, tenda serta menggunakan spanduk untuk menutup jalan, dan kami akan bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi Gubernur Bali," kata Kepala Desa Sumberklampok Putu Artana.
Kepala Departemen Politik dan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria DD Shineba mengatakan, aparat keamanan melakukan tindakan pencegahan kekerasan terhadap masa aksi.
"Kami berharap tidak ada provokasi dari aparat keamanan untuk membenturkan petani dengan pengguna jalan sehingga konflik horisontal bisa dihindarkan," katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan sekretaris KPA Bali Made Indrawati mengatakan, doa bersama dan aksi blokade jalan itu merupakan peringatan kepada segenap pengambil keputusan di Bali, khususnya Gubernur Bali untuk segera memberikan pengakuan dan rekomendasi hak atas tanah bagi segenap warga masyarakat.
"Dua puluh dua tahun kami berjuang dengan segala upaya sudah kami lakukan, namun selalu saja alasan Gubernur untuk menghindar," ujarnya. (kompas)
Aksi massa yang didominasi oleh para petani, nelayan dan masyarakat adat mendesak Gubernur Bali dan Bupati Buleleng untuk menemuinya dan berdialog soal pemenuhan hak rakyat atas tanah di Desa Sumberklampok tersebut.
Aksi yang awalnya adalah melakukan doa bersama antara umat Hindu dan Islam yang dihadiri oleh unsur Muspika dan ketua DPRD Kabupaten Buleleng di Banjar Sumber Batok, Sumberklampok.
Namun, massa kecewa karena Gubernur Bali, Bupati Buleleng, serta Ketua DPRD Bali, tidak hadir untuk melakukan doa bersama tersebut sekaligus membahas persoalan hak atas tanah di Sumberklampok.
Massa yang kecewa atas tidak adanya itikad baik dari Pemprov Bali itu akhirnya memblokade jalan utama poros Singaraja-Gilimanuk pada pukul 11.00 Wita dengan jumlah massa sebanyak 3000 orang.
Massa menuntut agar Pemprov Bali dan Pemda Buleleng berpihak pada rakyat Sumberklampok dengan memberikan hak atas tanah kepada rakyat yang berasal dari tanah terlantar seluas 624 Hektare.
"Rakyat Sumberklampok menggunakan pohon-pohon yang ditumbangkan, tenda serta menggunakan spanduk untuk menutup jalan, dan kami akan bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi Gubernur Bali," kata Kepala Desa Sumberklampok Putu Artana.
Kepala Departemen Politik dan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria DD Shineba mengatakan, aparat keamanan melakukan tindakan pencegahan kekerasan terhadap masa aksi.
"Kami berharap tidak ada provokasi dari aparat keamanan untuk membenturkan petani dengan pengguna jalan sehingga konflik horisontal bisa dihindarkan," katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan sekretaris KPA Bali Made Indrawati mengatakan, doa bersama dan aksi blokade jalan itu merupakan peringatan kepada segenap pengambil keputusan di Bali, khususnya Gubernur Bali untuk segera memberikan pengakuan dan rekomendasi hak atas tanah bagi segenap warga masyarakat.
"Dua puluh dua tahun kami berjuang dengan segala upaya sudah kami lakukan, namun selalu saja alasan Gubernur untuk menghindar," ujarnya. (kompas)
Buleleng - Peristiwa - Sosial
![]() |
| (Gambar Ilustrasi) |
Lokalzone - Ketua Komisi I DPRD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Made Arjaya mengemukakan perlunya pembentukan suatu tim untuk membahas dan menyikapi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Bali, karena telah mengakibatkan pro dan kontra masyarakat.
Tim yang dibentuk tersebut harus terdiri atas anggota DPRD, lembaga eksekutif, para tokoh masyarakat, dan pemuka adat.
“Kami berencana membentuk sebuah tim untuk membahas dan menyikapi pro dan kontra KSPN di Bali,” katanya di Denpasar, saat menyampaikan pendapatnya pada Sarasehan Pembangunan Bali ke Depan, di Denpasar, Selasa (5/11).
Ia mengatakan, dengan pembentukan tersebut, kawasan yang telah ditentukan menjadi KSPN di Bali oleh Pemerintah Pusat bisa dibahas. Karena pihaknya belum tahu sepenuhnya apa isi dalam KSPN tersebut.
Politikus PDI-P ini mengatakan Pemerintah Pusat semestinya sebelum menentukan KSPN, khususnya di Bali, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pembahasan bersama pemangku kepentingan di Pulau Dewata itu.
“Biar tidak seperti sekarang ini yang terjadi pro dan kontra di masyarakat dalam menyikapi KSPN di Bali,” katanya seraya mengatakan Bali memerlukan dana penataan lingkungan sehingga wisatawan yang datang merasa aman dan nyaman, akan tetapi, katanya, perlu diingat bahwa di Bali ada wilayah-wilayah tertentu disakralkan.
Ia mengatakan, Bali telah memiliki peraturan yang tertuang dalam Perda RTRW. Di peraturan tersebut juga mengatur daerah-daerah yang disakralkan atau disucikan.
Karena itu, kata dia, untuk mencari jalan keluar atas pro dan kontra menyikapi KSPN di Bali yang banyaknya 11 wilayah dari 88 KSPN di Indonesia itu, harus membuat tim pembahasan untuk menerima atau menolak keberadaan KSPN di Bali.
“Untuk mendapatkan solusi keberadaan KSPN di Bali adalah membentuk tim yang terdiri dari anggota dewan, eksekutif, dan tokoh-tokoh masyarakat,” katanya.
Dihentikan
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali meminta berbagai pihak menghentikan polemik soal penetapan Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya di Kabupaten Karangasem sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
“Jangan polemik terus diperpanjang, mari lakukan langkah nyata dan bentuk tim, atau bila perlu dilakukan judicial review karena itu merupakan salah satu produk pemerintah,” kata Petajuh (Wakil) Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Dewa Ngurah Swasta.
Menurut dia, antara kawasan suci dan kawasan pariwisata sesungguhnya bukanlah hal yang perlu dipertentangkan. Aturan kawasan sucilah yang patut dijadikan acuan untuk mengatur kawasan wisata.
Beberapa waktu terakhir, Besakih, Gunung Agung, dan kawasan sekitarnya di Kabupaten Karangasem disoroti berbagai kalangan supaya dikeluarkan dari status KSPN karena dinilai dapat mengganggu nilai kesuciannya dan PP itu dianggap celah munculnya fasilitas pariwisata di sekitar tempat suci.
“Jangan gara-gara KSPN menjadi persoalan besar diantara kita masyarakat Bali dan akan berdampak psikologis yang berkepanjangan,” ujarnya seraya minta pimpinan tingkat provinsi yang mengkoordinasikan dengan desa pakraman (adat) di Bali. (suarapembaruan)
Tim yang dibentuk tersebut harus terdiri atas anggota DPRD, lembaga eksekutif, para tokoh masyarakat, dan pemuka adat.
“Kami berencana membentuk sebuah tim untuk membahas dan menyikapi pro dan kontra KSPN di Bali,” katanya di Denpasar, saat menyampaikan pendapatnya pada Sarasehan Pembangunan Bali ke Depan, di Denpasar, Selasa (5/11).
Ia mengatakan, dengan pembentukan tersebut, kawasan yang telah ditentukan menjadi KSPN di Bali oleh Pemerintah Pusat bisa dibahas. Karena pihaknya belum tahu sepenuhnya apa isi dalam KSPN tersebut.
Politikus PDI-P ini mengatakan Pemerintah Pusat semestinya sebelum menentukan KSPN, khususnya di Bali, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pembahasan bersama pemangku kepentingan di Pulau Dewata itu.
“Biar tidak seperti sekarang ini yang terjadi pro dan kontra di masyarakat dalam menyikapi KSPN di Bali,” katanya seraya mengatakan Bali memerlukan dana penataan lingkungan sehingga wisatawan yang datang merasa aman dan nyaman, akan tetapi, katanya, perlu diingat bahwa di Bali ada wilayah-wilayah tertentu disakralkan.
Ia mengatakan, Bali telah memiliki peraturan yang tertuang dalam Perda RTRW. Di peraturan tersebut juga mengatur daerah-daerah yang disakralkan atau disucikan.
Karena itu, kata dia, untuk mencari jalan keluar atas pro dan kontra menyikapi KSPN di Bali yang banyaknya 11 wilayah dari 88 KSPN di Indonesia itu, harus membuat tim pembahasan untuk menerima atau menolak keberadaan KSPN di Bali.
“Untuk mendapatkan solusi keberadaan KSPN di Bali adalah membentuk tim yang terdiri dari anggota dewan, eksekutif, dan tokoh-tokoh masyarakat,” katanya.
Dihentikan
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali meminta berbagai pihak menghentikan polemik soal penetapan Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya di Kabupaten Karangasem sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
“Jangan polemik terus diperpanjang, mari lakukan langkah nyata dan bentuk tim, atau bila perlu dilakukan judicial review karena itu merupakan salah satu produk pemerintah,” kata Petajuh (Wakil) Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Dewa Ngurah Swasta.
Menurut dia, antara kawasan suci dan kawasan pariwisata sesungguhnya bukanlah hal yang perlu dipertentangkan. Aturan kawasan sucilah yang patut dijadikan acuan untuk mengatur kawasan wisata.
Beberapa waktu terakhir, Besakih, Gunung Agung, dan kawasan sekitarnya di Kabupaten Karangasem disoroti berbagai kalangan supaya dikeluarkan dari status KSPN karena dinilai dapat mengganggu nilai kesuciannya dan PP itu dianggap celah munculnya fasilitas pariwisata di sekitar tempat suci.
“Jangan gara-gara KSPN menjadi persoalan besar diantara kita masyarakat Bali dan akan berdampak psikologis yang berkepanjangan,” ujarnya seraya minta pimpinan tingkat provinsi yang mengkoordinasikan dengan desa pakraman (adat) di Bali. (suarapembaruan)
Bali - Pariwisata
Lokalzone - Setelah
menerima berbagai masukan dari sejumlah tokoh, praktisi, para akademsi,
dan lembaga adat serta lembaga agama soal pro dan kontra Besakih-Gunung
Agung dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional
(KSPN), Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat membentuk tim.
Hal
itu dikatakan Made Mangku Pastika saat memberi masukan pada acara
Sarasehan ‘’Pembangunan Pariwisata Bali ke Depan’’, Selasa (5/11) di
Jaya Sabha, Denpasar.
Sebelumnya,
sejumlah tokoh seperti Prof. Wayan Wita, Putu Wirata Dwikora, Tjokorde
Gde Pemecutan, Prof. Made Bakta, Dekan Fakultas Pariwisata Unud Putu
Anom, mengingingkan diantara 11 KSPN yang telah ditetapkan di Bali,
hanya kawasan KSPN Besakih yang dicoret dari list 11 Peraturan
Pemerintah No. 50 tahun 2010.
Pencoretan nama
Besakih dan sekitarnya sebagai KSPN karena kawasan tersebut disucikan
berdasarkan Perda Propvinsi Bali. Karena itu, peserta meminta kawasan
itu di bawa jauh dari kawasan Besakih, misalnya di kawasan Bukit Jambul.
Selain Gubernur
sepakat membentuk tim pembahas KSPN Besakih dan sekitarnya, mantan
Kapolda Bali ini menanggapi secara serius soal kisruh kawasan strategis
pariwisata nasional (KSPN) Besakih yang menjadi bahan perguningan selama
ini.
Usai
bertemu dengan para pakar, tokoh agama, aktifis, dalam diskusi soal pro
kontra KSPN Besakih, akhirnya Pastika mengambil sikap tegas. Ia menolak
dengan tegas pemberlakuan Peratutan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
tentang Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) untuk diberlakukan
di Bali.
Bahkan
Pastika memastikan jika dirinya akan segera melaporka hal tersebut
kepada Presiden SBY pada Rabu (6/11/2013) saat SBY berada di Bali untuk
serangkaian acara Bali Demokrasi Forum. “Besok saya akan berbicara
kepada Presiden bahwa PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang KSPN belum bisa
diberlakukan di Bali karena sesuatu dan lain hal. Ini bukan saya
ngambul, tetapi kondisi sosial masyarakat Bali memang demikian adanya,”
ujarnya geram.
Selain
menolak pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010, Pastika juga melarang
dengan keras agar seluruh pura di Bali dilarang untuk dikunjungi
wisatawan baik mancanegara maupun domestik.
Menurutnya,
Pura itu adalah tempat sembahyang, bukan untuk berwisata. “Pura adalah
tempat sembahyang, bukan untuk berwisata. Jangan menjadikan Pura sebagai
obyek wisata. Belum lagi di areal kawasan suci ada pedagang yang
menjual sepatu, koper, pakaian dalam wanita, lagu-lagu dangdut dan
sebagainya.
‘’Mata
saya sangat sakit melihat hal tersebut. Pura itu tidak boleh dinyatakan
sebagai daya tarik wisata. Kita ingin kelihatan status quo,” ujarnya.
Terkait
dengan larangan pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang KSPN,
Pastika meminta agar 11 KSPN yang ada di Bali dicabut semuanya. “Minimal
selama 5 tahun ke depan KSPN di Bali yang berjumlah 11 KSPN ditutup
untuk sementara. Karena semua KSPN itu ada puranya, karena akan
menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.
Artinya,
selama 5 tahun ke depan KSPN Bali ditunda, dan turis tidak boleh masuk
pura. Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim dari berbagai
elemen masyarakat untuk mengkaji berbagai hal yang tidak diperkenankan
berlaku di Bali. (Metrobali)
Bali - Pariwisata
Langganan:
Postingan (Atom)










