LokalZone - Tindaklanjuti kasus peredaran sertifikat palsu lintas Kabupaten, pihak Kepolisian dari Mapolres Buleleng melakukan koordinasi dengan instansi samping seperti BPN dan Kejaksaan pasalnya terdapat beberapa kendala dalam penanganan kasus lantaran locus delicti (lokasi kejahatan) pembuatan sertifikat palsu tersebut terjadi di wilayah Badung. (baca juga : Polisi Lacak 29 Sertifikat Palsu Yang Diduga Beredar di Masyarakat)
"Kami masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum karena dalam kasus ini lokus delikti pembuatanya
ada di Badung sehingga dalam ketentuan KUHAP itu dimungkinkan kejahatan
tersebut ada di wilayah Kabupaten Badung tetapi apakah nanti dapat
disidangkan di Kabupaten Buleleng, untuk memudahkan pemeriksaan saksi dan
pelaku yang lain." Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi.
Sedangkan dalam pengembangan penyidikan 5 sertifikat dan file 29 sertifikat yang terdapat di dalam laptop milik salah seorang pelaku yang bertugas membuat sertikifikat palsu pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN dan dapat dipastikan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut palsu namun secara hukum pihaknya masih menanti hasil lab.
"Setelah kita lakukan koordinasi dengan BPN, 5 sertifikat dan 29
sertifikat yang berwilayah di Buleleng, Tabanan dan Karangasem. Tanpa
lab sudah bisa dipastikan palsu, bisa dilihat dari kasat mata bukan
kertas yang asli, tulisan di depan yg asli itu Badan Pertanahan Republik
Indonesia tapi yang palsu hanya Badan Pertanahan Nasional, dan nomor
sertifikat yang asli itu harusnya diketik dengan mesin tik tersendiri
dan yang dipalsu pakai tulisan tangan itu pun mencantumkan Kabupaten dan
Kodya yang seharusnya Kabupaten dangan garis miring Kota. Dari sana
kita sudah bisa menyatakan itu palsu, tapi secara sah nanti BPN tingkat I
akan menunjuk ahli sebagai saksi ahli," ujar Kapolres Kurniadi. (baca juga : Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Lintas Kabupaten)
Buleleng - Hukum
LokalZone - Setalah sebelumnya Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan dicatut namanya oleh pelaku penipuan kini hal yang sama kembali terjadi dengan mencatut nama Kapolres Buleleng dan Kasat reskrim untuk meminta sejumlah uang kepada sejumlah warga yang keluarganya tersangkut masalah hukum.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Jumat (21/8/2015) di Mapolres Buleleng modus penipuan ini bahkan sudah memakan korban dengan kerugian mencapai Rp 35 juta.
"Yang kemarin, tersangka kasus gas LPG sudah tertipu, pelaku menelpon mengatasnamakan Kapolres dan meminta mentransfer uang hampir mencapai sebanyak Rp 35 juta. Dan kasus pemanfaatan Pulau menjangan juga telah ditelpon keluarganya mengaku kasat Reskrim dan juga meminta sejumlah uang," ungkap Adnyana TJ, Jumat (21/8/2015).
Tidak hanya dua kasus tersebut, dirinya juga mengakui kasus surupa telah banyak terjadi tidak hanya mengatasnamakan pejabat Polres tetapi juga pejabat Polsek. Salah satu korban yang juga telah tertipu adalah pelaku penipuan yang mencari sumbangan dengan mengatasnamakan pura yang berada di luar bali yang ditindaklanjuti di Polsek Singaraja juga tertipu sebanyak Rp 15 juta.
Selain merugikan masyarakat aksi penipuan ini juga membuat aparat Kepolisian yang gencar melaksanakan penegakan hukum gerah pasalnya dapat berimbas mencoreng nama baik Institusi, untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat waspada dengan modus penipuan ini.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang keluarganya terkait masalah hukum di Mapolres Buleleng, jangan percaya apabila ada yang menelpon dan mengaku sebagai pejabat di Polres maupun Polsek apabila meminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan mengiming-imingi kebebasan keluarga atau tersangka yang berada di rutan kita," ujar Adnyana TJ.
Gerah akan ulah para penipu ini, pihak kepolisian saat ini berusaha mengejar pelaku penipuan dengan melacak keberadaan nomor handphone yang menghubungi para korban
Buleleng - Kamtibmas - Penipuan
LokalZone - Kepolisian Sektor Seririt yang sebelumnya berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar sertifikat tanah palsu, dan 1 orang pembuat sertifikat tanah palsu tersebut secara maraton terus menggali informasi baru, pasalnya terdapat informasi adanya dugaan 29 sertifikat tanah palsu yang didapat di laptop milik BBP (34) warga Desa Mengwi, Badung, selaku pembuat sertifikat aspal tersebut, telah beredar di masyarakat. (baca juga : Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Lintas Kabupaten)
Bahkan, dugaan sementara peredaran Sertifikat Tanah palsu ini, mencakup wilayah lintas Kabupaten, sehingga diperlukan koordinasi antar wilayah, dan juga dengan instansi samping dalam hal ini BPN Buleleng.
“Sudah
ada 5 Sertifikat palsu kami sita didalam laptop kami temukan file 29
Sertifikat yang kami duga sudah beredar di masyarakat dan kemungkinan
sertifikat itu palsu. Kami masih lacak keberadaannya,” jelas Kapolres
Kurniadi, Jumat (21/8/2015).
Lebih
jauh Kapolres Kurniadi juga menyampaikan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak BPN untuk memastikan kebenaran perbedaan atas sertifikat
asli dengan sertifikat yang palsu. “Siang ini kami
koordinasikan dengan BPN, dan kami tanyakan, mana Sertifikat asli
dan mana palsu, yang tentunya sebagai saksi ahli dalam kasus ini,”
terang Kapolres Kurniadi.
Sementara
itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kepolisian Sektor Seririt kembali mengamankan dan memeriksa 1 orang berinisial YUS warga Desa Petemon, Kecamatan
Seririt untuk dimintai keterangan terkait pembuatan dan peredaran sertifikat palsu yang membuat kerugian terhadap 4 orang korban hingga mencapai Rp 430 juta.
“Statusnya masih sebagai saksi, untuk kami mintai keterangan,
dan kami masih belum menaikan status YUS sebagai tersangka, jika YUS
memang terbukti terlibat, jelas kami naikan statusnya menjadi
Tersangka,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol Supriadi Rahman.
Terkait kemungkinan masih terdapat tersangka tambahan atas kasus ini Kompol Supriadi mengaku masih belum berani memastikan adanya tersangka tambahan. “Kita lihat saja nanti, dari hasil pengembangan terkait kasus ini. Sekarang kami masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.
Terkait kemungkinan masih terdapat tersangka tambahan atas kasus ini Kompol Supriadi mengaku masih belum berani memastikan adanya tersangka tambahan. “Kita lihat saja nanti, dari hasil pengembangan terkait kasus ini. Sekarang kami masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.
Buleleng - Hukum
LokalZone - Untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan berlalu lintas banyak cara yang telah ditempuh oleh Sat Lantas Polres Buleleng, salah satunya melalui program Polisi sahabat anak (Polsanak), Polisi secara langsung mengunjungi sekolah dan terkadang mengajak anak-anak untuk belajar sambil bermain di kantor Polisi yang selama ini terkesan menakutkan bagi anak-anak.
"Program Polsanak, Polisi sahabat anak, yang tujuannya mengenalkan tata cara berlalu lintas sejak dini, tentunya sambil bermain. Selain itu kita juga ingin merubah pemikiran bahwa Polisi itu menakutkan terhadap anak," ujar Kanit Dikyasa Ipda Gede Made Pasek, SH atas seijin Kapolres Kurniadi menjelaskan program Polsanak yang telah berjalan, Jumat (21/8/2015).
Melalui kegiatan ini diharapkan anak-anak yang mendapat pembelajaran akan keselamatan berlalu lintas sejak dini termasuk pengenalan rambu-rambu sambil bermain dan nantinya diharapkan bisa mengingatkan orang tuannya apabila mengajaknya untuk berkendaraan agar sealu mengutamakan keselamatan misalnya dengan menggunakan helm. Bahkan lantaran program ini diketahui seorang anak merengek-rengek meminta helm setelah mendapat sosialisasi Polsanak di sekolahnya.
"Ada salah satu dari pihak sekolah menyampaikan bahwa orang tuanya agak komplain, karena setelah kami datang ternyata si anak meminta dibelikan helm. Tapi setelah mendengar pengertian si anak akhirnya orang tuanya membelikan juga untuk keselamatan anaknya," ungkap Pasek.
Adapun program polsanak ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat TK tetapi hampir semua tingkat pendidikan, SD, SMP, SMA hingga tingkat perguruan tinggi. Permohonannya pun sangat mudah, cukup dengan bersurat ke Mapolres Buleleng dan dari Sat Lantas akan memasukkan sekolah tersebut dalam jadwal kegiatan Polsanak yang dilakukan hampir setiap hari.
"Caranya untuk mendatangkan kami, cuma bersurat kepada Kapolres Buleleng cq Kasat Lantas POlres Buleleng di Jalan Pramuka No. 1 Singaraja. Kegiatannya sesuai jadwal, hampir setiap hari, kemarin terakhir di TK Negeri Singaraja, di Jalan Cendrawasih," papar Pasek
Buleleng - Seremonial
LokalZone - Sindikat pemalsu sertifikat yang beroperasi lintas Kabupaten berhasil diringkus pihak Kepolisian dari Polres Buleleng, dari keenam orang pelaku satu orang bertugas sebagai pemalsu sedangkan lima lainnya merupakan ibu rumah tanga dan buruh yang khusus bertugas sebagai pemasar alias pencari mangsa.
Berdasarkan release dari Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi yang didampingi oleh Kapolsek Seririt Kompol Supriadi Rahman, SiK, Kamis (20/8/2015) keenam orang tersebut berhasil diamankan setelah pihak Kapolisian melakukan penyelidikan atas adanya empat laporan pengaduan.
"Perkara yang menyangkut 4 laporan Polisi di Bulan Juli dan Agustus, dari keempat LP ini kita melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka setelah disidik oleh Polsek Seririt, diketahui keenam tersangka ini telah melakukan ikatan sehingga terbentuk sebuah modus," papar Kapolres Kurniadi.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keenam pelaku telah memiliki perannya masing masing, dimana pelaku atas nama Ida bagus Baskara Putra (34) yang beralamat di Desa Mengwi, Kabupaten Badung bertugas sebagai pembuat sedangkan Ketut Suarini alias Bu Nonik (48), Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo (49), Made Sariati alias Buk Nova (49), Ni Luh Gede Krisnawati alias Elsa (30), dan Luh Ami alias Sri (51) bertugas mengedarkan sertifikat palsu tersebut dengan modus mengadaikan sertifikat palsu tersebut dengan harga per sertifikat berkisar Rp 100 - 200 juta.
Celakanya dari hasil pemeriksaan laptop yang dimiliki oleh Baskara didalamnya terdapat 29 file sertifikat palsu diluar lima sertifikat palsu yang telah dicetak dan disita oleh pihak Kepolisian dan diduga telah beredar di masyarakat.
"Barang Bukti ada lima sertifikat yang dipalsukan oleh tersangka, dan
setelah kita sita dan kembangkan ke komputer tersangka didalamnya ada
sekitar 29 jenis sertifikat yang akan kita kembangkan bersama Badan
Pertanahan Provinsi maupun Kabupaten. yang bahaya itu yang 29 ini, kita masih belum tau siapa yang pegang.
Kita masih kembangkan lagi, ada juga pengaduan di Reskrim sini nanti
kita gabungkan juga, untuk di Polres lain masih belum tau, ini masih pengembangan," ungkap Kapolres Kurniadi.
Terhadap ulah komplotan ini, pihak Kepolisian memasangkan pasal yang berbeda, Pasal 264 ayat 1 KUHP kepada pembuat surtifikat palsu sedangkan pasal 264 ayat (2) KUHP kepada 5 orang yang bertugas mengedarkan sertifikat tersebut dengan ancaman hukuman sama-sama 8 tahun penjara.
Untuk diketahui dari kelima sertifikat palsu yang telah disita di Mapolres Buleleng lokasi tanah 3 diantaranta berada di Kabupaten Buleleng dan 2 dari Kabupaten Tabanan. Sedangkan dari 29 file laptop yang diduga telah diedarkan tersebut berlokasi di Kabupaten Buleleng, Tabanan dan juga di wilayah Karangasem.
Buleleng - Hukum - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)







