LokalZone - Mutasi di jajaran Polres Buleleng kembali digulirkan, dalam apel serah terima (Seertijab) yang dilaksanakan di lapangan Polres Buleleng, Kamis (20/8/2015) pagi diketahui terdapat empat jabatan strategis yang dirombak, mulai dari jabatan Kabag Ren, Kasat Samapta, serta dua jabatan Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Buleleng diketahui posisi Kabag Ren yang semula diduduki oleh Kompol I Nyoman Surita, SH., MM mutasi ke Kasubag Ren Min Rorena Polda Bali, sedangkan posisi sebagai Kabag Ren digantikan oleh AKP Nyoman Kartika yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Shabara. Sedangkan Posisi sebagai Kasat Sabhara diduduki oleh AKP I Wayan Parta yang semula sebagai Kanit Shabara Polsek Singaraja.
Kompol I.G.A Purnama Wirahadi, ST. yang semula menduduki posisi sebagai Kapolsek Singaraja mutasi ke Dit Polair Polda Bali dan posisinya digantikan oleh AKP I Nyoman Suarnata yang sebelumnya bertugas di Dit Sabhara Polda Bali. Dan Kapolsek Banjar Kompol Hendrik Pradinatha B., SH mutasi sebagai PA Siaga Ro Ops Polda Bali dan posisinya sebagai Kapolsek Banjar digantikan oleh AKP A.A Ketut Gede Sena, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intel Polres Gianyar.
Kompol I.G.A Purnama Wirahadi, ST. yang semula menduduki posisi sebagai Kapolsek Singaraja mutasi ke Dit Polair Polda Bali dan posisinya digantikan oleh AKP I Nyoman Suarnata yang sebelumnya bertugas di Dit Sabhara Polda Bali. Dan Kapolsek Banjar Kompol Hendrik Pradinatha B., SH mutasi sebagai PA Siaga Ro Ops Polda Bali dan posisinya sebagai Kapolsek Banjar digantikan oleh AKP A.A Ketut Gede Sena, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intel Polres Gianyar.
Dikonfirmasi terkait mutasi tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi mengungkapkan hal tersebut merupakan sebuah hal yang wajar dalam upaya
peningkatan karier pada perwira serta penyegaran organisasi, serta meminta kepada pejabat baru untuk segera bisa menyesuaikan diri serta bekerjasama baik dalam organisasi maupun instansi samping untuk menunjang kerja Polres Buleleng.
"Masing-masing pimpinan harus bisa melakukan penekanan kebawah untuk menjaga soliditas yang mereka pimpin dan bisa menjaga kerjasama dengan Instansi samping, TNI dan Pemerintah daerah maupun pihak-pihak swasta, ini untuk Kapolsek. Untuk Kabag Ren sedikit berbeda karena ini perencanaan tentunya harus bisa menentukan perencanaan untuk mendukung pekerjaan Polres Buleleng melalui penggaran," ujar Kapolres Kurniadi.
Buleleng - Seremonial
LokalZone - Sebuah agama baru diluar 6 Agama yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia yakni, Hindu, Islam, Bhuda, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Konghucu muncul di Buleleng mencuat ke publik saat seseorang warga Buleleng memohon pembuatan KTP ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan mencantumkan Agama Baha'i.
Dalam pertemuan dengan FKUB Buleleng yang digagas oleh Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi yang di ruang kerjanya, rabu (19/8/2015) pertanyaan demi pertanyaan muncul dengan adanya keyakinan Agama baru disertai foto kopi Surat Kementrian Agama RI dari Menteri Agama RI, yang ditunjukan ke
Menteri Dalam Negeri RI, dengan No. MA/276/2014 tertanggal 24 Juli 2014
disebutkan, “Agama Baha’i merupakan agama yang berkembang di dunia
Internasional di 20 Negara Dunia, kemudian dari Kajian Badan Litbang
Agama dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama, Baha’i adalah suatu Agama
dan bukan sebuah aliran agama, lalu Baha’i termasuk agama yang
dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta Pasal 281
UUD 1945, dan Baha’i merupakan agama diluar 6 agama sesuai penjelasan
Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965. Dan Umat Baha’i mendapatkan jaminan penuh
dari Negara sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan
berhak mendapatkan pelayanan Hukum,” isi 6 point surat yang
ditandatangani langsung Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.
Menanggapi diskusi tersebut Kapolres Kurniadi meminta data yang kongrit terkait pemeluk Agama Baha'i yang ada di Buleleng untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan. "Untuk menghindari masalah seperti kasus-kasus terdahulu, kita perlu data supaya intel bisa bekerja, yang lain juga bisa mengawasi. Kepentingan kita bukan apa-apa pak, bukan kamu harus memeluk agama ini, kamu harus beribadah dengan cara ini, tidak, kepentingan kita adalah untuk melindungi kaum marginal ini. Nyawanya ini yang harus dilindungi, jangan sampai diserang oleh kelompok yang lain," ujar Kapolres Kurniadi.
Selain itu pihaknya juga mengungkapkan masih menunggu keabsahan dari Surat Kementrian Agama RI tersebut.
"Agama Baha’i, baru ada 1 orang ditemukan di Buleleng. katanya berdasarkan surat yang ada, Agama Baha’i direstui pemerintah. Nanti akan kami adakan pertemuan lanjutan, terhadap sikap ini
kedepannya dan kami juga berencana menanyakan kepada Kementrian Agama
RI terkait hal ini, dan dasar itu akan dipakai lanjutan. Dalam seminggu
ini, pasti ada jawaban,” papar Kapolres Kurniadi usai pertemuan.
Untuk diketahui dalam surat tersebut, dari Kajian Badan Litbang Agama dan Diklat
Keagamaan Kementrian Agama pada tahun 2014, juga tercantum ada 11 Kota
di Indonesia jumlah penganut Agama Baha’I diantaranya, Jakarta 100
orang, Bandung 50 orang, Palopo 80 orang, Medan 100 orang, Pati 23
orang, Bekasi 11 orang, Surabaya 98 orang, Malang 30 orang, dan
Banyuwangi 220 orang.
Buleleng - Peristiwa
LokalZone - Berawal dari adanya informasi masyarakat, Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya membekuk dua pengecer Togel, Wayan Sudiasa (46) dan Wayan Jaman (48) pada hari minggu (16/8/2015) yang beroperasi di Kecamatan Busungbiu.
Berdasarkan release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (19/8/2015) di Mapolres Buleleng keduannya ditangkap lantaran terbukti mengedarkan kupon putih atau togel dikuatkan dengan bukti-bukti pendukung saat di grebek.
"Diawali dari laporan masyarakat, kami lidik dan benar ada dua orang yang kedapatan mengedarkan togel, keduannya di wilayah Busungbiu. Dengan barang bukti dua bendel kupon berisi pasangan, dua lembar karbon, tiga bolpoint, dua buah HP, dua buah kalkulator dan uang tunai untuk keduannya Rp 267 ribu," ujar Adnyana TJ atas seijin Kapolres Kurniadi.
Ketika ditanyakan kepada kedua pelaku, mereka mengaku menjual togel hanya sebagai pekerjaan sambilan. "Pekerjaan sambilan pak, hanya ini yang bisa kami lakukan, baru enam bulan ini. Pekerjaan tidak tentu kadang ojek, kadang kuli bangunan, pendapatan sehari minim Rp 35 ribu," ujar Sudiasa.
Apapun alasannya keduannya terbukti telah melanggar hukum khususnya pasal 303 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu menindak lanjuti peredaran togel di Kabupaten Buleleng, Satuan Reskrim berupaya untuk menyusuri dari kedua pengecer ini untuk mengetahui siapa pengepul sekaligus bandarnya.
"Sementara penyidikan kami, masih pengecer, nanti kami kembangkan kepada pengepul bila perlu ke bandarnya. Kemarin kita lakukan penggerebekan dan dirumahnya kosong, angota opsnal sudah kami perintahkan untuk melakukan pengejaran," ungkap Adnyana TJ.
Buleleng - Hukum
LokalZone - Pengguna Narkoba yang disebut-sebut juga merupakan pengedar yang mengusai wilayah Baktiseraga, Sambangan dan Banjar Tegal dengan omset mencapai Rp 2 Juta rupiah per hari berhasil dibekuk Polisi dengan barang bukti dua paket sabu-sabu saat melintas di Desa baktiseraga, dekat SPBU, Sabtu (15/8/15).
"TO lama, Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi dan BAP omsetnya per hari Rp 2 juta, wilayah edarnya Baktiseraga, Sambangan dan Banjar Tegal," Ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (19/8/2015).
Berdasarkan pemeriksaan Polisi, Putu Dodik Sucandra (35) yang beralamat di Kelurahan Banyuasri tersebut merupakan TO lama dari Sat Narkoba Polres Buleleng yang beroperasi dengan modus Cash On Delivery (COD) kepada seseorang berinisial A sedangkan barang tersebut berasal dari J yang saat ini masih ditelusuri kebenarannya.
"Pasal tunggal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ini Pasal menguasai, pasal pengedar masih kita cari fakta-fakta berikutnya karena sistemnya cass on deliveri (COD) jadi uangnya sudah berpindah kepada orang lain, pasal pengguna tidak kita pasang dengan harapan ini bisa menjadi efek jera," ujar Agus Dwi.
Ketika dimintai keterangan terkait ulahnya Dodik malah meminta masyarakat tidak mengikuti jejaknya menjadi pengguna sekaligus pengedar. "Awalnya coba-coba sejak 3 tahun lalu dan kepada masyarakat Buleleng saya himbau untuk tidak mengkonsumsi atau menjadi pengedar narkoba seperti saya ini," himbau Dodik.
Buleleng - Hukum - Narkoba
LokalZone - Dalam sehari pada Selasa (11/8/2015) lalu, Anggota Kepolisian Air Pos Telukterima mengamankan 4 Nelayan, yang kedapatan mencari ikan di Kawasan Zona Terlarang, Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.
Keempat Nelayan ini diantaranya, Kadek Martin Arsana (23) warga Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak, Buleleng, dan Aburahman (32) warga Desa Sumberkime, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Sedangkan 2 Nelayan lainnya yakni, Sulaiman (56) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi, dan Sapuan (43) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi.
Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, keempat pelaku ini diamankan, karena kedapatan melakukan aktivitas pencarian ikan, di Kawasan yang tidak sesuai dengan Zona Pemanfaatan dan Zona lain dari Taman Nasional, di Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.
“kami amankan 2 Kelompok Nelayan, masing-masing Martin dan Aburahman dari Grokgak dari Sulaiman dan Sapuan dari Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti, melakukan pencurian terumbu karang termasuk ikan hias di Zona tersebut, saat ini terhadap keempat pelaku masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini berbeda, jadi akan ada 2 Laporan Polisi dan Berkas yang mengarah pada kasus ini,” jelas AKP. Adnyana TJ, Selasa (18/8/2015) di Mapolres Buleleng.
Sementara, salah seorang pelaku dari Nelayan Banyuwangi yakni Sapuan mengaku, tidak melakukan aktivitas pencarian ikan di Kawasan tersebut. Dirinya hanya mengaku, berisitirahat di pesisir Kawasan Laut Pulau Menjangan. “Saat itu saya tidak melakukan apa-apa, karena mesin saya rusak, saya berlabuh di Pasirnya itu, sambil menunggu malam, tiba-tiba Polisi datang, karena saat itu depan saya ada jaring dari Nelayan Pemuteran itu,” ujar Sapuan.
“Saya baru sekali ke Laut Pulau Menjangan, saya disana cuma menjaring ikan saja dan tidak ngambil karang yang ada disana. Ini jaring saya nyangkut di karang itu, karena ditarik sama kapal Pol Airnya,” sambung Martin, salah seorang Pelaku lainnya dari Nelayan Pemuteran.
Apapun alasan Pelaku, pihak Kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hingga saat ini, pihak Kepolisian sudah mengamankan barang bukti, milik Martin dan Aburahman diantaranya, 1 unit sampan lebar 60 centimeter panjang 9 meter, 2 unit mesin pendorong, 1 utas jaring tasi warna putih, 1 buah Coolbox, 3 ekor ikan, 1 potong terumbu karang. Sedangkan Sulaiman dan Sapuan diantaranya, 1 unit sampan lebar 80 centimeter panjang 7 meter, 1 mesin pendorong, 1 utas jaring senar, 1 buah senter, 1 buah Coolbox, 1 buah Accu.
Atas ulahnya ini, kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 Juta.
Keempat Nelayan ini diantaranya, Kadek Martin Arsana (23) warga Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak, Buleleng, dan Aburahman (32) warga Desa Sumberkime, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Sedangkan 2 Nelayan lainnya yakni, Sulaiman (56) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi, dan Sapuan (43) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi.
Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, keempat pelaku ini diamankan, karena kedapatan melakukan aktivitas pencarian ikan, di Kawasan yang tidak sesuai dengan Zona Pemanfaatan dan Zona lain dari Taman Nasional, di Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.
“kami amankan 2 Kelompok Nelayan, masing-masing Martin dan Aburahman dari Grokgak dari Sulaiman dan Sapuan dari Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti, melakukan pencurian terumbu karang termasuk ikan hias di Zona tersebut, saat ini terhadap keempat pelaku masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini berbeda, jadi akan ada 2 Laporan Polisi dan Berkas yang mengarah pada kasus ini,” jelas AKP. Adnyana TJ, Selasa (18/8/2015) di Mapolres Buleleng.
Sementara, salah seorang pelaku dari Nelayan Banyuwangi yakni Sapuan mengaku, tidak melakukan aktivitas pencarian ikan di Kawasan tersebut. Dirinya hanya mengaku, berisitirahat di pesisir Kawasan Laut Pulau Menjangan. “Saat itu saya tidak melakukan apa-apa, karena mesin saya rusak, saya berlabuh di Pasirnya itu, sambil menunggu malam, tiba-tiba Polisi datang, karena saat itu depan saya ada jaring dari Nelayan Pemuteran itu,” ujar Sapuan.
“Saya baru sekali ke Laut Pulau Menjangan, saya disana cuma menjaring ikan saja dan tidak ngambil karang yang ada disana. Ini jaring saya nyangkut di karang itu, karena ditarik sama kapal Pol Airnya,” sambung Martin, salah seorang Pelaku lainnya dari Nelayan Pemuteran.
Apapun alasan Pelaku, pihak Kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hingga saat ini, pihak Kepolisian sudah mengamankan barang bukti, milik Martin dan Aburahman diantaranya, 1 unit sampan lebar 60 centimeter panjang 9 meter, 2 unit mesin pendorong, 1 utas jaring tasi warna putih, 1 buah Coolbox, 3 ekor ikan, 1 potong terumbu karang. Sedangkan Sulaiman dan Sapuan diantaranya, 1 unit sampan lebar 80 centimeter panjang 7 meter, 1 mesin pendorong, 1 utas jaring senar, 1 buah senter, 1 buah Coolbox, 1 buah Accu.
Atas ulahnya ini, kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 Juta.
Buleleng - Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)






