LokalZone - Untuk ketiga kalinya dalam sepekan ini kasus pencabulan terhadap anak kecil / Fedofilia terjadi di Kabupaten Buleleng, kali ini pelaku yang diketahui masih berumur belasan tahun mencabuli Bunga / nama samaran (5) usai menonton film esek-sek.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, diketahui pelaku RS (15) beralamat di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak melakukan aksinya sebanyak dua kali pada tanggal 22 dan 23 Juli 2015. "Awalnya diajak nonton, setelah itu diajak masuk kekamar. SR membuka celana legingnya lalu dan mencoba mensetubuhi korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (3/8/2015).
Ironisnya ulah bejat SR itu dilakukan di depan teman Bunga sebut saja M (8) yang saat ini menjadi saksi atas kejadian tersebut.
Karena pelaku masih dibawah umur dalam penanganan kasusnya pihak Kepolisian melakukan prosesnya dengan ekstra cepat dan tetap mengenakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Upaya penanganan kasusnya seperti biasa, karena ini dibawah umur kita percepat proses penyelidikan atau penyidikannya karena dibatasi masa penahanan penahanan tersangka selama 7 hari dan perpanjangan 8 hari," ujar Adnyana TJ.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ juga menghimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah percaya untuk menitipkan anak kepada siapapun karena berdasarkan data yang ada pelaku pencabulan selalu merupakan orang terdekat, serta memantau kebiasaan anak dalam menggunakan teknologi informasi khususnya internet.
Buleleng - Hukum - Pedofilia
LokalZone - Lantaran merasa keberatan gaji tidak dibayar selama tiga bulan, Eka Rudi Putra (19) yang beralamat di Desa Balong Pacul, Jatim nekat mengembat sebuah laptop dan uang tunai dari tempat kerjanya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, SH. seijin Kapolres Buleleng, Senin (3/8/2015) diketahui pelaku melaksanakan aksinya pada saat seluruh pegawai tidur. "Pelaku mengambil Laptop dan uang tunai Rp 2,5 juta, pukul 02.00 wita dini hari saat seluruh karyawan tidur dan sepi," ungkapnya.
Selain situasi yang menguntungkan lantaran sepi, pelaku juga mengetahui seluk beluk tempat penyimpanan uang pasalnya dia bekerja sebagai operator sekaligus kasir di Cafe Sampurna.
Ditanyakan mengenai alasannya mencuri Eka berdalih melakukan hal tersebut karena gajinya tidak dibayar. "Gaji saya belum dibayar, selama 3 bulan," ujar Eka yang juga mengaku menggunakan hasil curiannya untuk pulang ke Jawa.
Namun apapun alasannya tindakan Eka tetap tidak bisa dibenarkan dan telah melanggar hukum. "Yang dikenakan kepada tersangka pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," papar Mustiada.
Buleleng - Hukum - Pencurian - Ungkap Kasus
LokalZone - Kasus Pelecehan seksual kepada anak dibawah umur atau pedofilia, kembali marak terjadi di wilayah Buleleng. Kali ini, kasus ini menimpa Putu DN (7), yang dilakukan oleh Made Apyu alias Kadek Ade (57) warga Kelurahan Penarukan, Buleleng. Ulah pelaku ini, dilaporkan langsung kepada pihak Kepolisian oleh ayah korban yakni WS, karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Awalnya, korban datang ke rumah pelaku seorang diri, karena mendengar suara musik didalam rumah pelaku. Pelaku yang melihat kondisi rumahnya sepi, karena istrinya sedang ada di dapur, dan kebetulan korban yang masih bocah datang sendiri itupun, diambil kesempatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban diajak pelaku, untuk bersedia memenuhi nafsunya, dengan cara langsung memasukan tangan kanan pelaku kedalam baju korban, dan meremas-remas payudara korban sekaligus menghisap payudara korban hingga memerah. Tidak berhenti begitu saja, pelaku juga membuka celana korban dan menghisap kemaluan korban, serta memasukan jari tengah tangan kanan pelaku, hingga korban merasa kesakitan.
Awalnya, korban datang ke rumah pelaku seorang diri, karena mendengar suara musik didalam rumah pelaku. Pelaku yang melihat kondisi rumahnya sepi, karena istrinya sedang ada di dapur, dan kebetulan korban yang masih bocah datang sendiri itupun, diambil kesempatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban diajak pelaku, untuk bersedia memenuhi nafsunya, dengan cara langsung memasukan tangan kanan pelaku kedalam baju korban, dan meremas-remas payudara korban sekaligus menghisap payudara korban hingga memerah. Tidak berhenti begitu saja, pelaku juga membuka celana korban dan menghisap kemaluan korban, serta memasukan jari tengah tangan kanan pelaku, hingga korban merasa kesakitan.
Karena korban hendak berteriak, akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya, lantaran takut ketahuan istri pelaku, dan menyuruh korban pulang. Sesampai korban dirumah, korban langsung tidur dan dilihatlah oleh orang tua korban, bahwa di payudara korban ada tanda merah. Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Buleleng.
Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ menuturkan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban, dan memeriksa korban serta saksi. Bahkan menurut Adnyana TJ, pelaku sempat kabur saat dilakukan upaya penagkapan. “Pelaku sempat kabur ke Denpasar itu, tapi kami tunggu setelah itu pelaku datang, kami langsung tangkap pelaku, dan kami juga amakan barang bukti berupa, 1 baju kaos, 1 celana pendek, 1 celana dalam. Status pelaku dan korban ini, hanya bertetangga,” jelasnya, Kamis (30/7) di Mapolres Buleleng.
Meskipun begitu, terkait kondisi mental korban, saat ini pihak Kepolisian sudah meminta bantuan pihak Forum yang peduli terhadap perlindungan anak dan Perempuan di Buleleng. “Untuk pendampingannya sudah kami koordinasikan, kami himbau pada masyarakat untuk berhati-hati menjaga anaknya,” kata Adnyana TJ.
Sementara Pelaku yakni Made Apyu mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut, karena permintaan korban, yang memaksa dirinya untuk mencium payudara korban. “Tiang (saya) disuruh, katanya dia “Mik Pok Pekak (Cium sekali kakek)”, terus nunjukin gitunya (Payudara, red), terus saya tidak sengaja langsung nempel bibir saya di payudaranya, cuma itu saja saya lakuin,” ngakunya, ketika ditanya beberapa awak media.
Atas ulahnya ini, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Buleleng - Hukum - Pedofilia
LokalZone - Nekat, mungkin ucapan ini paling pantas mewakili perbuatan Putu Sudi Artawan (27) yang beralamat di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, pasalnya dengan bersenjatakan cek kosong dirinya nekat menipu seorang anggota DPRD Tingkat II Kabupaten Buleleng dengan nilai kerugian lebih dari setengah milyar.
Berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama I Putu Mangku Budiasa, SH. MH (50) yang merupakan anggota DPRD Buleleng di Mapolres Buleleng tertanggal 28 Juli 2015 diketahui hubungan antara korban pertama kali terjalin saat membeli kaplingan tanah yang terletak di Desa Kaliasem.
Akan tetapi karena lokasinya dianggap tidak strategis Mangku Budiasa membatalkan pembelian tersebut. Rupanya hubungan tersebut tidak hanya berhenti sampai disana, beberapa hari kemudian Putu Sudi meminjam uang kepada ayah korban sebanyak Rp 230 juta dengan menjaminkan sebuah cek Bank Danamon dengan nilai yang sama.
Dan kembali meminjam uang, kali ini kepada Mangku Budiasa sendiri sebanyak Rp 350 juta dengan jaminan cek Bank BRI, namun apes setelah dilakukan klering ke dua Bank tersebut ternyata diketahui saldonya kosong.
"Berdasarkan laporan korban, kerugian total mencapai Rp 580 juta dan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit Reskrim," ujar Kabag Ops Kompol Ketut Gelgel membenarkan aksi penipuan tersebut, Rabu (29/7/2015) di Mapolres Buleleng.
Buleleng - Hukum - Penipuan
LokalZone - Perusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu kembali terjadi, kali ini kasus ileggal logging terjadi di dalam wilayah hutan produksi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada hari Selasa (28/7/2015) kemarin.
Beruntung aksi pelaku yang diketahui bernama Mohamad Rizal (32) yang beralamat di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dengan cepat diketahui oleh Polisi kehutanan yang saat itu sedang berpatroli dan mendengar suara pohon tumbang.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015) Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel atas seijin Kapolres Buleleng membenarkan adanya aksi penebangan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gerokgak. "Kejadiannya kemarin, pelaku melakukan penebangan pohon dengan menggunakan gergaji tangan tanpa dilengkapi suarat ijin sehingga diamankan oleh Polhut dan diserahkan ke Polsek Gerokgak. Pelaku sudah diamankan di Polsek ," ungkapnya.
Lebih jauh dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, Buleleng khususnya untuk turut melindungi kelestarian hutan untuk menjaga pasokan air tetap terjaga. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga, jangan merusak hutan. Nanti kalau pasokan air menurun, buleleng kekurangan air kita-kita juga yang akan merasakan dampaknya," pinta Ketut Gelgel.
Akibat perbuatannya saat ini Rizal terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan barang bukti berupa pohon kayu Sono keling dengan panjang 6 meter dan diameter 45 cm beserta alat untuk melakukan penebangan seperti gergaji dan kampak. Dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Buleleng - Hukum - Peristiwa
Langganan:
Postingan (Atom)







